"Rencananya, dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Senin.
Belum diketahui keterkaitan Mahmuddin dalam kasus ini. Sejauh ini, Mahmuddin belum tiba di gedung KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Sumber Daya Manusia dan Keuangan PT Barata Indonesia, Mahyuddin Harahap sebagai tersangka. Ia disangka menjual aset milik perusahaan BUMN tersebut sehingga mendapat keuntungan pribadi.
Modusnya, Mahyuddin diduga menjual aset PT Barata Indonesia yang berupa sebidang tanah di Jalan Nagel Nomor 109, Surabaya, Jawa Timur dengan menurunkan harga dari Nilai Jual Objek Pajak yang berlaku pada tahun 2004. Penjualan tanah dilakukan melalui penawaran dengan penunjukkan terbuka.
Akibat tindakan Mahyuddin, negara diduga mengalami kerugian Rp 40 miliar. Harga tanah yang seharusnya 132 miliar malah dijual dengan harga Rp 82 miliar. Adapun PT Barata Indonesia merupakan salah satu BUMN yang bergerak di bidang manufaktur peralatan industri, pengecoran, dan engineering procurement & construction yang berkantor pusat di Gresik, Jawa Timur.
Komentar: Kasus korupsi akan terus tumbuh subur Bila sistem yang digunakannya melindungi para koruptor,Tidak ada hukum yang mampu Menjerat para koruptor dgn HUkum yang setimpal dgn perbuatannya, dengN Kt Lin Demokrasi hanya Menyuburkan Tindakan Korupsi. Sampai kapanpun Korupsi tidaka akan pernah selesai dengan sistem DEMOKRASI, Namun Bisa DISELESAIKAN DEGAN SISTEM SYARIAT ISLAM,MAU BUKTI?? HAYOK, TERAPKAN SYARIAT ISLAM DALAM NAUNGAN KHILAFAH"
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan pesan-pesan Anda untuk Kami