Rabu, 10 Oktober 2012

Hillary Serukan Bersatu Melawan Ekstrimis, Bukti Ketakutan Barat Terhadap Kebangkitan Islam!


Dalam acara Clinton Global Initiative(24/9), forum tahunan isu-isu dunia pimpinan suaminya, menlu AS Hillary Clinton mengatakan dunia perlu bersatu untuk mengalahkan para ekstrimis yang hendak merongrong kemajuan demokrasi di negara-negara yang dilanda konflik di Afrika Utara dan Timur Tengah. Ia mengatakan kesatuan di kalangan para pemimpin dunia dalam melawan terorisme sangat penting “karena ekstrimis diseluruh dunia bekerja keras untuk memecah belah kita.”
Sementara pada saat yang sama laporan lembaga Think Tank AS (21/9) melaporkan ada perkembangan fenomena yang ganjil bahwa berbagai pergerakan Jihad di Timur Tengah menamakan dirinya Anshar al Syariah (penolong Hukum Allah) dalam beberapa minggu terakhir, pemicunya adalah pembunuhan diplomat AS di Benghazi, Libya. Barat nampak bingung apakah ini hanya kebetulan atau bagaimana, karena berbagai kelompok ini menggunakan nama yang sama (mereka bukan satu organisasi). Laporan itu berjudul : Know Your Ansar al-Sharia From Sana to Benghazi, Cairo to Casablanca, new jihadist groups have adopted the same name in recent months. Is it all just a coincidence?http://www.washingtoninstitute.org/policy-analysis/view/know-your-ansar-al-sharia`
Subhanallah, ini bukti pergolakan Arab Spring memang menghendaki Islam bukan yang lain, bahkan mereka para Mujahid itu telah mempersonifikasikan dirinya sebagai kaum Anshar, penolong tegaknya Daulah Islam di Madinah. Dan nampak jelas ketakutan Barat dan sekutunya terhadap kekuatan Islam yang mereka anggap akan memecah belah kekuatan mereka

Polisi anti "teror" Inggris menangkap dua Muslim atas dugaan "terorisme"


LONDON  - Dua orang Muslim telah ditangkap di Bandara Heathrow atas dugaan terkait tindakan "terorisme."
Menurut laporan Sky, seorang pria dan seorang wanita ditahan pada hari Selasa (9/10/2012) pukul 8:30 waktu setempat setelah tiba dengan sebuah penerbangan dari Mesir ke bandara tersebut.
Kedua pasangan yang berusia 26 tahun tersebut,dibawa ke kantor polisi di pusat London, di mana mereka masih ditahan.

Pernyataan polisi mengatakan bahwa mereka berdua ditangkap atas dugaan "mempersiapkan atau mendorong aksi terorisme." 

Namun polisi tidak mengatakan terkait identitas kewarganegaraan mereka.
Langkah ini adalah bagian dari operasi polisi anti "teror" Inggris dalam membendung meningkatnya warga negara asing pergi ke Suriah untuk membantu atau terlibat Jihad. (

Pertemuan HT dengan Revolusioner Suriah : Revolusi akan Kembalikan Suriah jadi Khilafah


Mediaumat.com. Suriah. Kepala Kantor Media Hizbut Tahrir Suriah Hisyam Al Baba menyatakan revolusi Suriah akan mengembalikan Suriah menjadi Khilafah Islam, saat kunjungannya ke kantung-kantung kaum Revolusioner, baru-baru ini, di berbagai tempat di Suriah.
“Revolusi ini akan mengembalikan negeri Al Syam sebagai sebuah negara, dan sebagai bagian dari Daulah Khilafah mendatang, Insya Allah, yang akan menjadi negara terkemuka di dunia dalam satu dekade,” tegasnya ketika pidato di hadapan para Revolusioner yang memadati Masjid Ansharu Rasul di I’zaaz.
Di samping meminta agar tetap teguh dan tabah dalam berjuang menumbangkan rezim diktator Al Assad, Hisyam pun meminta kaum Revolusioner mengambil pelajaran berharga dari kegagalan revolusi di Tunisia, Mesir dan Libya.
“Kami mendorong Anda dan mengundang Anda untuk mengambil pelajaran dari revolusi-revolusi sebelumnya, sehingga Anda tidak jatuh ke dalam perangkap sebuah negara sekuler sipil seperti yang telah mereka lakukan!” pekiknya.
Maka, Hisyam pun mewanti-wanti agar kaum Revolusioner waspada terhadap tipu daya Barat dan para kaki tangannya di dalam negeri serta harus tetap menyatukan visi misi perjuangan hingga tumbangnya Al Assad sehingga kondusifnya diangkat seorang lelaki mulia menjadi khalifah.
“Kita akan bertemu di Masjid Umayyah dekat Damaskus, Insya Allah, untuk memberikan baiat (janji setia terhadap seseorang yang diangkat menjadi khalifah, red) kepada seorang imam yang akan memerintah kita dengan Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya SAW, dan memang hal itu bukanlah sebuah hal yang sulit bagi Allah!” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Hisyam pun tak lupa menunjukan dan menjelaskan peta jalan yang dikeluarkan HT Suriah yang bertanggal 28 Ramadhan 1433 H untuk membawa perubahan di Suriah yang mengarah kepada Daulah Khilafah, yang berjudul: Manifesto Hizbut Tahrir tentang Revolusi Al Syam: Menjelang Kelahiran Khilafah Rasyidah yang Kedua.
Mendapat Sambutan
Selain ke I’zaaz, Hisyam pun berkeliling ke kantong-kantong kaum Revolusioner termasuk ke Soran di pedesaan Aleppo. Di berbagai tempat, ceramahnya mendapat sambutan yang sangat baik dan positif, dan terdapat interaksi yang baik dari para hadirin.
Ceramah itu diselingi dengan pertanyaan-pertanyaan dari kaum muda yang rindu akan kekuasaan Islam. Ceramah kemudian dilanjutkan dengan dibagi-bagikannya draft Konstitusi Daulah Khilafah kepada para hadirin, Manifesto HT dan pernyataan tentang konspirasi Lakhdar Brahimi.
Terlihat sukacita yang sangat besar dari wajah Hisyam maupun kaum Revolusioner selama kunjungan dan pertemuan-pertemuan tersebut. Banyak orang yang melihat hal itu sebagai tanda-tanda yang baik atas kemenangan yang muncul di negeri Al Syam.
“Anda, para pahlawan telah mengajarkan kepada seluruh umat semua abjad revolusi dan menantang taghut. Jika kita meninggalkan Anda dan kembali ke Damaskus itu akan merupakan harapan menunggu waktu menjadi nol, saat deklarasi Khilafah, saat Anda akan mendengar pekikan Allahu Akbar,” puji Hisyam di setiap akhir kunjungannya.
Dengan demikian, rakyat Al-Syam yang bebas kemudian akan melangkah dengan kaki mereka di era para penguasa yang menindas (hukm jabri), dan menyatakan dimulainya Era Khilafah Rasyidah yang mengikuti petunjuk 

Pura-pura Memberantas Industri Korupsi


Oleh : Iwan Januar 

Beri saya 100 peti mati, 99 akan saya kirim untuk para koruptor, satunya untuk saya jika saya korupsi
 
Kalau ada perbedaan antara ucapan dengan tindakan, mana yang akan lebih Anda percaya? Pastinya tindakan. Karena tindakan menunjukkan keaslian minat dan pikiran seseorang. Begitu juga dalam urusan pemberantasan korupsi dengan gampang kita bilang bahwa pemerintah tidak pernah serius memberantas korupsi. Pemerintah hanya bermain retorika.

Boleh saja presiden sesumbar bahwa dia akan berada di garis depan memimpin jihad melawan korupsi, seperti pernyataannya beberapa waktu lalu. Boleh saja kader-kader Partai Demokrat membuat iklan gede-gedean; katakan ‘tidak’ pada korupsi!
 

Tapi nahnu nahkumu bidz dzahir – kita menghukumi yang nampak. Pemerintah dan legistalif justru tidak menunjukkan semangat memberantas korupsi. Rentetan kejadian dan pernyataan politik baik dari pemerintah maupun wakil rakyat justru menunjukkan sebaliknya.
 

Beberapa hari lalu Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengemukakan bahwa sejak Oktober 2004 hingga September 2012, Presiden SBY mengeluarkan 176 izin tertulis penyelidikan terhadap pejabat negara yang diminta oleh Kejaksaan Agung (82 permohonan), Kepolisian (93 permohonan) dan Komandan Puspom (1 permohonan).
 

Dari 176 persetujuan itu, untuk pemeriksaan Bupati/Walikota sebanyak 103 izin (58,521 persen); Wakil Bupati/Wakil Walikota 31 izin (17,61 persen); anggota MPR/DPR 24 izin (13,63 persen); Gubernur 12 izin (6,81 persen); Wakil Gubernur 3 izin (1,70 persen); anggota DPD 2 izin (1,13 persen); dan Hakim MK 1 izin (0,56 persen).
 

Jumlah ini berasal dari sejumlah partai yaitu Golkar 64 orang (36,36 persen); PDIP 32 orang (18,18 persen); Partai Demokrat 20 orang (11,36 persen); PPP 17 orang (3,97 persen); PKB 9 orang (5,11 persen).
 

PAN 7 orang (3,97 persen); PKS 4 orang (2,27 persen); PBB 2 orang (1,14 persen); PNI Marhaen, PPD, PKPI, Partai Aceh masing-masing 1 orang (0,56 persen); Birokrat/TNI 6 orang (3,40 persen); independen/non partai 8 orang (4,54 persen); dan gabungan partai 3 orang (1,70 persen).
 

Berikut sejumlah realita yang bisa saya himpun yang menunjukkan di negeri ini tidak pernah ada tindakan ‘serius’ untuk membasmi korupsi:
 

9 Des 2009
 
SBY mencanangkan jihad melawan korupsi pada pidato Hari Antikorupsi Sedunia”Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, saya akan terus berjuang di garis paling depan, bersama semua elemen pemberantasan korupsi untuk memimpin jihad melawan korupsi,” katanya saat itu.

21 April 2011
 
Kasus korupsi Wisma Atlet terbongkar setelah KPK menangkap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga Wafid Muharam ejabat perusahaan rekanan Mohammad El Idris, dan perantara Mindo Rosalina Manulang karena diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap menyuap. Penyidik KPK menemukan 3 lembarcek tunai dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp3,2 milyar di lokasi penangkapan. Kasus ini menyeret nama Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin dan kader lainnya Angelina Sondakh.

7 Agustus 2011
 
Nazaruddin akhirnya tertangkap di Kolombia setelah melarikan diri berpindah-pindah ke beberapa negara.

Desember 2011
 
Komisi III DPR menolak usulan Menkumham Amir Syamsuddin untuk mengurangi pengurangan remisi masa tahanan bagi para koruptor. Padahal banyak koruptor yang dalam setahun mendapat 2 kali remisi.

Maret 2011
 
Pemerintah akan merevisi Undang-undang No 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang disusun pemerintah. Salah satunya, pelaku kasus korupsi di bawah Rp 25 juta akan dilepaskan dari jerat hukum.

27 April 2012
 
Angelina Sondakh dijebloskan ke dalam penjara karena terlibat dalam korupsi Wisma Atlet.

September 2012
 
Komisi III DPR RI berencana melakukan revisi UU KPK yang akan mengurangi kewenangan KPK dalam penyadapan dan penuntutan. Bila revisi ini berhasil dilakukan maka taring KPK akan berkurang drastis.

Industri Korupsi
 

Mengapa korupsi sulit diberantas? Ini disebabkan korupsi telah berubah menjadi sebuah industri yang berurat berakar di sekujur pemerintahan dan juga swasta, bukan lagi budaya. Mengapa? Ada tiga alasan kuat; Pertama adalah persoalan mental serakah. Para pelaku korupsi itu sebenarnya telah hidup nyaman dengan penghasilan yang tinggi sebagai pejabat atau pegawai negara. Akan tetapi hedonisme yang telah menjadi gaya hidup masyarakat termasuk para pejabat dan pegawai negara membuat penghasilan mereka menjadi ‘tidak cukup’. Keserakahan memang amat berbahaya. Nabi saw. bersabda:
 

“Tidaklah pengrusakan dua serigala yang lapar yang dilepas dalam rombongan kambing melebihi dari pengrusakan yang diakibatkan sifat tamak rakus kepada harta dan kedudukan terhadap agama seseorang.”(HR. Tirmidzi).
 

Kedua, demokrasi telah menciptakan pemilu serta pilkada berbiaya tinggi. Hal ini mendorong parpol, masyarakat dan elit politik akhirnya mencari mesin uang untuk memenangkan pemilu atau pilkada. Mantan wapres Jusuf Kalla mengatakan bahwa biaya kampanye saat ini naik 10 kali lipat dibandingkan sebelumnya.
 

Sementara itu pakar hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon Prof. DR. Marthinus Saptenno mengatakan biaya pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang relatif tinggi memicu terjadinya tindakan korupsi melibatkan sejumlah oknum gubernur, bupati dan wali kota di Indonesia.
 

“Biaya Pilkada pada satu daerah mencapai hingga puluhan miliar rupiah, sehingga bila berhasil menduduki jabatan kepala daerah itu, maka praktek kolusi, korupsi dan nepotisme terpaksa dilakukan untuk menutupi utang pihak ketiga,” katanya, di Ambon, Kamis.
 

Darimana parpol dan elit politik mencari dana? Kemana lagi bila bukan kepada para pengusaha. Dengan otak bisnisnya, para pengusaha tidak akan menyumbangkan uangnya tanpa pamrih. Tidak ada makan siang gratis sudah jadi hukum ekonomi yang berlaku di dunia politik. Dari sinilah politik ala demokrasi sudah menjadi industri dan akhirnya melahirkan industri korupsi.
 

Hasilnya? Kita sudah melihat banyak pejabat negara, kepala daerah, anggota dewan yang masuk bui karena kasus korupsi. Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan sudah ada 158 kepala daerah tersandung kasus hukum akibat korupsi sebagai hasil pilkada langsung.
 

Ketiga, hukum yang diberikan kepada para koruptor amat ringan. Data Indonesian Corruption Watch (ICW) menunjukan koruptor rata-rata hanya dihukum di bawah dua tahun. Pada 2010, sebanyak 269 kasus atau 60,68 persen hanya dijatuhi hukuman antara 1 dan 2 tahun. Sedangkan, 87 kasus divonis 3-5 tahun, 13 kasus atau 2,94 persen divonis 6-10 tahun. Adapun yang dihukum lebih dari 10 tahun hanya dua kasus atau 0,45 persen.
 

Bisakah korupsi diberantas? Musykil rasanya. Karena pangkal korupsi itu justru ada dalam sistem demokrasi sendiri. Di alam demokrasi korupsi telah berubah menjadi industri dan mesin uang bagi elit-elit politik dan jiwa-jiwa yang serakah. Berbagai pertempuran kepentingan pun terjadi saat industri korupsi akan ditumpas. Mereka yang bertarung pun merasa punya hak yang dilindungi oleh demokrasi.
 

Perlu landasan yang tegas untuk memberantas korups, yaitu akidah Islam. Dan perlu ketegasan sikap dan hukum menghadapinya. Perdana Menteri Cina ketika dilantik pada tahun 1998, Zhu Rongji berkata, “Beri saya 100 peti mati, 99 akan saya kirim untuk para koruptor, satunya untuk saya jika saya korupsi”.
[www.globalmuslim.web.id]

Makna POLITIK Ibadah Haji


Haji sebagai rukun Islam yang kelima merupakan bagian dari ibadah mahdhah. Sebagaimana ibadah mahdhah yang lain, Allah memang tidak pernah menjelaskan alasan disyariatkannya ibadah ini. Yang pasti banyak manfaat ibadah haji (QS al-Hajj [22]: 27-28). Ada yang bersifat individual dan komunal; ada yang berkaitan dengan hak-hak Allah dan makhluk. Di luar itu, ternyata haji memiliki makna politik.
Ibadah haji adalah ibadah jamaah yang dilaksanakan pada waktu yang sama di tempat yang sama. Dimulai dari persiapan ibadah haji (tarwiyyah) di Mina pada tanggal 8 Dzulhijjah. Dilanjutkan dengan wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dimulai menjelang matahari tergelincir (zawâl) hingga terbenam (ghurûb). Dilanjutkan dengan mabit (menginap) di Muzdalifah pada malam harinya. Kemudian dilanjutkan dengan jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, tahallul shughrâ, menyembelih hadyu bisa di Mina atau di Makkah, dilanjutkan dengan thawaf Ifadhah dan sa’i di Masjid al-Haram. Lalu, kembali lagi ke Mina untuk mabit dan jumrah Ula, Wustha dan Aqabah pada tanggal 11 dan 12, bagi yang ingin meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah (Nafar Awwal), ataupun 11, 12 dan 13 bagi yang ingin meninggalkan Mina pada tanggal 13 Dzulhijjah (Nafar Tsâni). Dengan berakhirnya rangkaian ini selesailah sudah ibadah haji seseorang.
Di tempat-tempat itulah, seluruh jamaah haji dari berbagai penjuru dunia berkumpul, bertemu dan berinteraksi. Mereka disatukan oleh akidah dan pandangan hidup yang sama. Di sana, mereka mempunyai tujuan yang sama. Pemandangan inilah yang disebut masyhad al-a’dham (pemandangan agung) yang dibanggakan oleh Allah dari penghuni bumi kepada para malaikat di langit. Nabi menyatakan, “Sesungguhnya Allah membanggakan Ahli Arafah (orang-orang yang berkumpul dan wukuf di Arafah) kepada penghuni langit.” (HR Ibn Hibban dari Abu Hurairah). Jika Allah saja membanggakan mereka di hadapan malaikat, maka umat Islam yang menyadari posisinya itu tidak akan merasa inferior, apalagi di hadapan orang-orang kafir, seperti Amerika, Inggris dan lain-lain.
Selain itu, mereka juga solid, terbukti bahwa mereka bisa melakukan manasik yang sama, pada waktu dan tempat yang sama, bukan digerakkan oleh kekuatan fisik pemimpin mereka, tetapi kekuatan akidah dan pemahaman agama mereka. Mereka bisa menyatu dan mengalir begitu kuatnya seperti air menuju tiap titik manasik, dan tidak ada siapapun kekuatan yang bisa membendung aliran mereka. Semuanya ini membuktikan bahwa umat ini adalah umat yang satu; umat yang kuat dan tidak bisa dikalahkan oleh siapapun, karena persatuan mereka.
Kekuatan yang luar biasa ini didukung oleh kekuatan mental dan spiritual mereka, sebagaimana yang ditanamkan ibadah. Sejak dari rumah mereka sudah pasrahkan semua harta, keluarga, jabatan dan apapun yang mereka tinggal kepada Allah, dan siap hidup-mati melaksanakan perintah-Nya dengan ketundukan dan kepatuhan mutlak. Dengan kata lain, mereka tidak lagi mempunyai penyakit Wahn atau Hubb ad-Dunya wa Karahiyyatu al-Maut (mencintai dunia dan takut mati). Di saat seperti itu, mereka akan siap melakukan apapun yang diminta oleh Allah dan memberikan segalanya. Meski diperintah untuk melaksanakan sesuatu yang tampak irasional, seperti mencium dan menyentuh Hajar Aswad, atau menyentuh Rukun Yamani, mencari batu dan melempar jumrah Aqabah; jumrah Ula, Wustha dan Aqabah. Jika saja kekuatan umat yang dahsyat ini ditransformasikan dalam kehidupan nyata pasca haji, maka umat ini akan menjadi umat terbaik, terkuat, superior dan adidaya tak terkalahkan.
Selain itu, masyhad a’dham ini juga membuktikan, bahwa umat Islam ini bisa bersatu dalam satu tujuan dan nusuk, sekalipun negeri, bangsa, warna kulit, mazhab, bahkan bahasa mereka berbeda. Namun, masyhad a’dham ini tidak akan tampak lagi, ketika mereka sudah kembali ke negeri asal mereka. Jika saja, realitas masyhad a’dham itu juga mereka transformasikan dalam kehidupan politik mereka, maka umat ini tidak akan lagi tersekat dengan nation state, yang selama ini menghalangi persatuan mereka. Sebaliknya, mereka hanya hidup dalam satu negara, di bawah satu bendera, La ilaha ill-Llah Muhammad Rasulullah, satu imam, satu sistem (syariah) dan satu tujuan. Itulah Khilafah.
Haji juga menampakkan fenomena lain. Sejak niat pertama melaksanakan ibadah, mereka harus mengenakan pakaianihram yang putih dan tidak berjahit, mulai dari tarwiyah hingga tahallul shughra, tanggal 8-10 Dzulhijjah. Saat itu, semua orang sama. Tidak ada lagi budak, majikan, kepala negara, rakyat, kaya, miskin, kulit putih, hitam dan sebagainya. Semuanya dibalut dengan pakaian yang sama, putih-putih, tidak berjahit, dengan muka dan kepala terbuka, berpanas-panas, berdesak-desakkan dan melakukan nusuk yang sama.
Ini merupakan sya’air hajj (simbol haji) yang memanifestasikan sikap egalitarian yang sesungguhnya. Semuanya sama di hadapan Allah. Semuanya melakukan hal yang sama, dan semua diperlakukan dengan perlakukan sama, sebagai dhuyûf ar-Rahmân (tamu Allah). Bahkan Nabi pun menolak diperlakukan istimewa. Ketika ada seseorang menawarkan jasa kepada Nabi, untuk menyiapkan tempat mabit yang teduh di Mina, dengan tegas Nabi menolak, “Tidak, Mina adalah tempat bagi siapa saja yang lebih dahulu sampai.” (Hr. Ibn Khuzaimah dari ‘Aisyah).
Darah, harta dan tanah mereka, seluruh umat Islam di seluruh dunia, sama kedudukannya. Sama-sama dimuliakan. Maka, tidak boleh ditumpahkan dan dinodai oleh siapapun, sebagaimana kemuliaan dan kesucian tanah, bulan dan hari haram ini. Itulah proklamasi yang dikumandangkan oleh Nabi pada saat Haji Wada’, di padang Arafah (Hr. Bukhari-Muslim dari Ibn ‘Umar). Tidak hanya itu, baginda SAW pun menegaskan, bahwa satu nyawa orang Islam lebih mulia bagi Allah, ketimbang Ka’bah. Karena hancurnya Ka’bah lebih ringan bagi-Nya, ketimbang hilangnya satu nyawa orang Islam (as-Sakhawi, al-Maqashid al-Hasanah, juz I/381). Padahal, siapa pun yang berdiri di hadapan Ka’bah, pasti akan merasa kecil. Tentu mereka akan lebih tidak sanggup lagi ketika menyaksikan darah dan nyawa orang Islam ditumpahkan.
Jika kesadaran itu ditransformasikan dalam kehidupan nyata, maka di hadapan sesama Muslim mereka merasa sama, sebaliknya mereka akan merasa superior di hadapan orang-orang kafir. Mereka tidak rela, jika tanah dan harta mereka dirampok oleh negara-negara kafir penjajah. Mereka juga tidak akan rela, saudara mereka dibantai atau ditangkap dan dipenjarakan atas pesanan negara-negara Kafir penjajah, sekalipun dilakukan dengan menggunakan tangan saudara mereka, sesama Muslim. Jika kesadaran itu ada, mereka pasti bangkit, dan merdeka. Semua kekuatan yang menghalangi kebangkitan mereka pun akan mereka libas, termasuk para penguasa antek penjajah.
Ketika dua tanah Haram, Makkah dan Madinah, dijadikan sebagai tempat pelaksanaan ibadah haji dan ziarah bagi jamaah haji, maka bagi mereka yang mempunyai modal pengetahuan sejarah tentang kedua tanah itu, pasti akan merasakan pengaruh yang luar biasa dalam diri mereka.  Betapa tidak, di sana mereka bisa menyaksikan langsung lembah Aqabah, tempat di mana Nabi dibaiat menjadi kepala Negara Islam pertama. Mereka juga bisa menyaksikan Hudaibiyyah, tempat di mana perjanjian Hudaibiyyah dilakukan, yang menjadi pintu masuk Fathu Makkah (Pembebasan Kota Makkah). Ketika mereka menyusuri kawasan al-Judriyyah, sebelah atas Masjid al-Haram, mereka akan menemukan masjid ar-Râyah (masjid Bendera). Di situlah pada tahun 8 H, Nabi bersama 10.000 tentaranya berhenti di tempat itu, dan menancapkan Rayatu al-Uqab, bendera berwarna hitam dengan tulisan La ilaha Ill-Llah Muhammad Rasulullah, menandai jatuhnya kota Makkah ke tangan kaum Muslim. Di tempat itu pula, Nabi melakukan shalat dua rakaat.
Ketika kita ziarah ke Madinah, di sana kita akan menemukan Masjid Nabawi yang menjadi pusat pemerintahan Nabi. Di sana, Nabi dan dua sahabat mulia baginda dimakamkan. Di masjid itu, selain ada Raudhah, surga Allah di bumi, juga ada tiang-tiang (usthuwanah) yang bersejarah: (1) Usthuwanah al-Hirs, tempat di mana dahulu ‘Ali bin Abi Thalib senantia menjaga Nabi; (2) Usthuwanah al-Wufûd, tempat di mana Nabi menerima para tamu, terutama delegasi dari berbagai kabilah dan negara; (3) Usthuwanah al-Taubah, tempat Abu Lubabah bertaubat, karena merasa sangat bersalah telah membantu Yahudi Bany Quraidzah yang telah berkhianat pada Rasulullah SAW.
Di luar Masjid Nabawi, lurus dengan Bâb as-Salâm, ada Sûqu an-Nabi (pasar Nabi),  Saqîfah Banî Sa’âdah, tempat di mana Abu Bakar dibaiat menjadi kepala Negara Islam kedua, menggantikan Nabi. Masih banyak yang lain.
Ketika kita menyaksikan tempat-tempat bersejarah itu, semangat dan kesadaran politik kita akan bangkit. Karena kita sadar, bahwa Nabi dan generasi terbaik umat ini dahulu mendirikan Negara Islam dimulai dengan perjuangan yang luar biasa. Sejak merintis di Makkah hingga berdirinya negara itu di Madinah, Nabi dan para sahabat berjuang siang-malam. Bahkan, ketika negara itu telah berdiri, manusia-manusia paling mulia di muka bumi itu justru tidak pernah beristirahat. Tidak kurang 50 perang besar dan kecil mereka arungi dalam kurun 10 tahun. Maka, wajar jika hanya dalam waktu 9 tahun, seluruh Jazirah Arab telah berhasil mereka taklukkan.
Semua memori kita itu akan melecutkan semangat dan kesadaran yang membuncah dalam diri kita. Dengan begitu, ketika kita berhaji tidak saja mendapatkan haji mabrur, tetapi juga menjadi pribadi yang berbeda. Di dalam dirinya telah tertanam semangat, kesadaran dan tekad yang kuat untuk mengembalikan kejayaan Islam, sebagaimana yang dilakukan oleh baginda SAW dan para sahabat. Itulah makna politik ibadah haji yang seharusnya kita petik. (KH Hafidz Abdurrahman/www.globalmuslim.web.id)

Ada Apa dengan GANGNAM Style ??

Gangnam Style
Distrik Gangnam, Simbol Kehidupan Mewah
Gangnam adalah nama distrik atau kawasan di Korea Selatan. Dari segi nama, Gangnam berarti bagian selatan sungai. Letak Gangnam sendiri ada di dekat sungai Han.
Distrik ini dikenal sebagai simbol kekayaan dan pendapatan yang melimpah di Korea, sehingga Gangnam menjadi salah satu distrik yang terkenal dengan kehidupan mewah, glamour dan selera fashion yang sangat tinggi.
Bisa dikatakan, Gangnam adalah pusat orang-orang berduit, kawasan real estate super mewah dan tempat dimana berbagai perusahaan kelas dunia berdiri (Samsung, Hyunday, dsb).
Jika Anda penggemar K-Pop, maka di sinilah berdiri kantor management artis yang sangat besar, yaitu S.M. Entertainment (Super Junior, SNSD, dsb) dan JYP Entertainment (Wonder Girls, 2PM, Miss A, dsb).
Dengan segala kehidupan mewah yang ada di dalamnya, Distrik Gangnam sering dijuluki Beverly Hills-nya Korea.
Kemewahan Dunia dan Pusat Operasi Plastik
Sama seperti kawasan mewah lain di seluruh dunia, Gangnam adalah distrik yang tidak pernah tidur. Bagi para pecinta mode kelas dunia, Gangnam menawarkan surga belanja yang siap menguras kantong.
Anda dengan mudah menjumpai etalase barang bermerek seperti Gucci, Dolce Gabana, Prada, Giorgio Armani, Banana Republic dan berbagai fashion line kelas dunia lainnya. Mall terbesar di Seoul juga terletak di Gangnam, namanya COEX Mall.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa warga Korea Selatan terbiasa dengan operasi plastik agar semakin menawan.
Di kawasan inilah Anda bisa menikmati fasilitas operasi plastik di tangan dokter-dokter terbaik. Gangnam menjadi tempat bagi wanita dan pria yang ingin melakukan berbagai perubahan fisik melalui operasi plastik.
Kritik Sosial Dalam Gangnam Style
Jika Anda membaca arti lirik Gangnam Style, sebenarnya lagu ini adalah kritik sosial atas kemewahan yang ditawarkan Distrik Gangnam.
Seseorang rela tidak makan demi bisa minum kopi di salah satu restoran Gangnam, karena menjadi bagian dari Gangnam adalah sesuatu yang dianggap sangat keren.
Walaupun begitu, Gangnam tidak melupakan tradisi Korea Selatan. Di sana ada berbagai kawasan budaya dan seni, misalnya saja Museum Kimchi, Horim Art Center, Coreana Art & Culture Complex, Kuil Bongeunsa, berbagai toko yang menjual barang khas Korea Selatan, rumah makan yang menyajikan masakan Korea, dan sebagainya.
Jika suatu hari nanti Anda mengunjungi Distrik Gangnam, pastikan Anda membawa banyak uang. Pastikan juga penampilan Anda pantas dan mewah, karena cara Anda berpakaian menjadi hal yang sangat sensitif di kawasan Gangnam.
So, di tengah demam K-Pop yang semakin memuncak dan seakan tidak ada habisnya ini, akankah Gangnam Style membuat orang sadar untuk tidak memuja kesempurnaan palsu dan menyurutkan upgrade penampilan mengejar Korean wave di bidang fashion dan style?

Rabu, 26 September 2012

Hukuman Bagi Yang Menghina Nabi Muhammad SAW

Bentuk-Bentuk Penghinaan Kepada Rasul


Imam Ibnu Taimiyah dalam bukunya Ash-Sharim Al-Maslul 'ala Syatimi Ar Rasul telah menjelaskan batasan tentang tindakan orang-orang yang menghujat Nabi Muhammad saw. Sebagai berikut: "Kata-kata yang bertujuan menyalahkan, merendahkan martabatnya, kemudian melaknat, menjelek-jelekkan, menuduh Rasululullah saw. tidak adil, meremehkan serta mengolok-olok Rasulullah saw."

Ibnu Taimiyah menukil pendapat Qodhi 'Iyadl yang menjelaskan bentuk-bentuk hujatan Nabi saw. sebagai berikut:

"Orang-orang yang menghujat Rasululah saw. adalah orang-orang yang mencela, mencari-cari kesalahan, menganggap pada diri Rasul saw. ada kekurangan atau mencela nasab (keturunan) dan pelaksanaan agamanya. Selain itu, juga menjelek-jelekkan salah satu sifatnya yang mulia, menentang atau mensejajarkan Rasululah saw dengan orang lain dengan niat untuk mencela, menghina, mengecilkan, memburuk-burukkan dan mencari-cari kesalahannya. Maka orang tersebut adalah yang orang yang telah menghujat Rasul saw. terhadap orang tersebut, ia harus dibunuh. . ."

Seputar Vonis mati


Imam Asy Syaukani menukil pendapat para fuqaha antara lain pendapat Imam Malik yang mengatakan bahwa orang kafir dzimmi seperti Yahudi, Nashrani, dan sebagainya, yang menghujat Rasulullah saw. terhadap mereka harus dijatuhi hukuman mati, kecuali apabila mereka bertaubat dan masuk Islam.

Sedangkan bagi seorang Muslim, ia harus dieksekusi tanpa diterima taubatnya. Imam Asy Syaukani mengatakan bahwa pendapat tersebut sama dengan pendapat Imam Syafi'i dan Imam Hambali.

Imam Asy Syaukani dalam kitab Nailul Authar jilid VII, halaman 213-215, mengemukakan dua hadits tentang hukuman bagi penghinaan Rasulullah saw.

Diriwayatkan dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib ra. yang berbunyi: "Bahwa ada seorang wanita Yahudi yang sering mencela dan menjelek-jelekkan Nabi saw. (oleh karena perbuatannya itu), maka perempuan itu telah dicekik sampai mati oleh seorang laki-laki. Ternyata Rasulullah saw. menghalalkan darahnya". (HR Abu Dawud)

Ibnu Abbas RA telah meriwayatkan sebuah hadits yang berbunyi, bahwa ada seorang laki-laki buta yang istrinya senantiasa mencela dan menjelek-jelekkan Nabi saw. Lelaki itu berusaha melarang dan memperingatkan agar istrinya itu tidak melakukannya. Sampai pada suatu malam (seperti biasanya) istrinya itu mulai lagi mencela dan menjelek-jelekkan Nabi saw. (Merasa tidak tahan lagi), lelaki itu lalu mengambil kapak kemudian dia tebaskan ke perut istrinya dan ia hunjamkan dalam-dalam sampai istrinya itu mati.

Keesokan harinya, turun pemberitahuan dari Allah swt kepada Rasulullah saw yang menjelaskan kejadian tersebut. Lantas, hari itu juga beliau saw. mengumpulkan kaum muslimin dan bersabda:

"Dengan menyebut asma Allah, aku minta orang yang melakukannya, yang sesungguhnya tindakan itu adalah hakku; mohon ia berdiri !"

Kemudian (kulihat) lelaki buta itu berdiri dan berjalan dengan meraba-raba sampai ia turun di hadapan Rasulullah saw, kemudian ia duduk seraya berkata:

"Akulah suami yang melakukan hal tersebut ya Rasulullah saw. Kulakukan hal tersebut karena ia senantiasa mencela dan menjelek-jelekkan dirimu. Aku telah berusaha melarang dan selalu mengingatkannya, tetapi ia tetap melakukannya. Dari wanita itu, aku mendapatkan dua orang anak (yang cantik) seperti mutiara. Istriku itu sayang padaku. Tetapi kemarin ketika ia (kembali) mencela dan menjelek-jelekkan dirimu, lantas aku mengambil kapak, kemudian kutebaskannya ke perut istriku dan kuhujamkan kuat-kuat ke perut istriku sampai ia mati."

Kemudian Rasululah saw. bersabda: "Saksikanlah bahwa darahnya (wanita itu) halal." (HR. Abu Dawud dan An Nasa'i)
Siapa pengeksekusi?

Empat belas abad yang lalu, tepatnya di kota Madinah pada masa Rasulullah saw. ada seorang munafik yang bernama Abdullah bin Ubay bin Salul. Ketika itu ia bersumpah: "Demi Allah, apabila aku kembali ke Madinah, tentu orang yang paling mulia akan segera mengusir orang yang paling hina."

Maksud Abdullah bin Ubay adalah bahwa dirinya yang ketika itu termasuk pemimpin di antara pemuka kalangan munafiqun yang menganggap lebih mulia daripada Rasulullah saw; dan bahwasanya Rasulullah Muhammad saw. itu adalah orang yang paling rendah martabatnya di antara mereka. Dengan demikian, Rasulullah saw tidak layak lagi memimpin mereka. Begitulah maksud Abdullah bin Ubay.

Berita tersebut didengar oleh Zaid bin Al Arqam, kemudian ia menyampaikannya kepada Umar. Umar sangat geram mendengar hal ini, lalu ia melapor kepada Rasulullah saw. Dengan menahan emosi, ia berkata, "Izinkan aku, ya Rasulullah, untuk membunuh orang itu, orang yang telah menyebarkan fitnah, agar aku dapat memancung lehernya."

Mendengar permintaan Umar itu, Rasulullah saw lalu bertanya, "Apakah engkau akan membunuhnya, bila kuizinkan engkau melakukannya?"

Umar menjawab," Ya tentu. Demi Allah, jika engkau memerintahkan kepadaku untukmembunuhnya, maka aku akan memancung lehernya, (sekarang juga)."

Rasulullah saw berusaha menenangkan emosi umar, seraya berkata "Duduklah dulu."

Tak lama kemudian, datanglah salah seorang terkemuka dari kalangan Anshar yang bernama Usaid bin Hudlair. Ia kemudian berkata "Wahai Rasululullah, izinkanlah aku untuk memancung leher orang yang telah menyebarkan fitnah di tengah masyarakat itu."

Kembali Rasulullah saw berkata persis seperti apa yang dikatakan Beliau kepada Umar: "Apakah engkau akan membunuhnya, bila kuizinkan engkau melakukannya?"

Usaid bin Hudzair menjawab: "Ya tentu saja. Demi Allah, jika engkau memerintahkan kepadaku untuk membunuhnya, maka aku akan memancung lehernya, (sekarang juga)."

Tetapi, lagi-lagi Rasulullah tidak mengijinkan Usaid melepaskan geramnya.

Berbeda dengan itu, setelah usai Perang Badar, seorang gembong Yahudi bernama Abu 'Afak terus menerus menampakkan permusuhannya pada Islam dan melakukan penghinaan pada Rasulullah SAW.

Di antaranya ia menyuruh penyair untuk membuat sya'ir-sya'ir yang mengandung cacian, celaan, cercaan, dan penghinaan terhadap Nabi SAW. Mendengar hal ini, tanpa banyak komentar seorang sahabat bernama Salim bin Umar mendatangi rumah Abu 'Afak. Kemudian ia menebaskan pedangnya di leher Abu 'Afak sehingga seketika itu juga matilah dia.

Juga pernah suatu waktu ada seorang Yahudi bernama Asma binti Marwan yang sangat membenci Islam. Ia selalu melontarkan perkataan-perkataan yang mengandung penghinaan terhadap Nabi dan Islam. 'Umair bin 'Auf, salah seorang sahabat Nabi mendatangi rumah Asma lalu menancapkan pedang ke dadanya. Ia pun mati. Mensikapi kedua kejadian terakhir ini Rasulullah SAW mendiamkannya.

Nampaklah, sikap Rasulullah SAW tidak mengijinkan membunuh orang munafik Abdullah bin Ubay karena Beliau khawatir orang-orang mengatakan "Muhammad telah membunuh sahabat-sahabatnya". Bahkan Beliau bersedia menshalatkannya saat ia meninggal. Namun, Allah segera menurunkan larangan tentang hal itu (lihat surat at Taubah ayat 84). Sementara, untuk kasus lainnya, pengeksekusinya adalah para sahabat yang gagah berani dengan seijin Rasulullah sebagai Kepala Negara.

Senin, 16 Januari 2012

Ruang Banggar DPR Rp 20 Miliar, Termewah Di Dunia


Jakarta – Berita yang melukai perasaan rakyat kembali datang dari gedung DPR-RI Senayan, Jakarta. Kalau sebelumnya rakyat Indonesia diberi tontonan rencana pembangunan gedung DPR yang memakan biaya sampai Rp 1,7 Triliyun, lalu pembelian laptop untuk masing-masing anggota DPR senilai Rp 21 Miliar, kemudian pembangunan toilet DPR seharga Rp 2 Miliar dan parkiran motor sebesar Rp 3 Miliar. Kini rakyat dibuat terkaget-kaget karena di gedung DPR tiba-tiba sudah selesai dilakukan renovasi terhadap ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) yang menelan biaya Rp 20 Miliar, dan sudah siap pakai. Angka fantastis untuk sebuah ruang rapat berukuran 10 x 10 meter.
Pimpinan DPR mengakui bahwa pihaknya sudah kecolongan dengan diloloskannya biaya renovasi ruang rapat Banggar DPR yang super mewah ini. Menurut Ketua DPR Marzuki Alie, ruang rapat baru Banggar yang menelan biaya sampai Rp 20 miliar ini artinya sama dengan biaya membangun gedung mewah berlantai 9.
Ungkapan Marzuki ini bukan tanpa alasan, karena Ia baru saja membangun sekolah setinggi 9 lantai di Palembang, “Nggak masuk akal ini Rp 20 miliar. Saya dapat pinjaman dari Bank Muamalat Rp 25 miliar, saya pakai buat bangun sekolah Rp 20 miliar, itu saja jadi 9 lantai gedung mewah. Lha ini Rp 20 miliar buat ruangan secuil begitu,” ungkap Marzuki meradang, usai memimpin rapat BURT DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Jumat (13/1/2012).
Lebih lanjut lagi, Marzuki mengaku heran dengan anggaran biaya yang dialokasikan untuk renovasi ruang rapat Banggar DPR tersebut. Menurutnya, sampai dengan saat wawancara ini dilakukan, ia belum menerima rincian pembelanjaan anggaran renovasi ruang rapat Banggar sejumlah Rp 20 miliar itu. “Apalagi konsultan saja hampir Rp 900 juta. Apa rakyat kita nggak sakit begitu. Kita prihatin dengan pejabat seperti ini,” cetusnya.
Marzuki Alie mengakui adanya kemungkinan terjadi permainan dalam proyek ini. Menurutnya, permainan dalam proyek seperti ini mudah dilihat, akan tetapi tidak mudah memecat pejabatnya, terutama apabila sang pejabat itu sudah setingkat Sekjen.

Lampu Rp250 Juta, Kursi Rp 12 Juta per buah

Kalau ditelisik dari harga barang-barang perlengkapannya, bisa dipastikan ruang rapat Banggar DPR tersebut menjadi ruang rapat termewah di dunia. Betapa tidak, untuk sistim pencahayaan atau perlengkapan lampu-lampu saja diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp 250 juta.
Sumber yang dapat dipercaya di internal DPR mengungkapkan bahwa lampu-lampu yang menghiasi ruang rapat Banggar tersebut betul-betul super mewah bertaraf internasional. Lampu yang dipasang di ruang pimpinan Banggar berharga Rp 250 juta rupiah, sebuah lampu super mewah berbentuk huruf “S” memanjang.
Marzuki Alie mengaku bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR telah menjelaskan kepadanya dalam rapat BURT DPR yang baru saja berakhir, bahwa lampu-lampu yang dipasang di ruang rapat Banggar DPR tersebut, menurut Marzuki, memang terlalu mewah. “Itu sudah mabok, nggak punya hati nurani. Apa begini ini DPR mau mewah-mewah. Saya bilang ini ada sistem lighting, ada sistem suaranya. Saya tanya mau karaoke apa mau rapat?,” ujarnya kesal.
Saat ditanya perinciannya, Marzuki menolak mengungkapkan detail daftar pembelanjaan ruang rapat Banggar DPR yang Rp 20 miliar itu. “Saya nggak merinci, itu bukan tugas saya. Saya dengar kursi impor, karpet impor, sudah nggak logis,” tandasnya.
Laporan pandangan mata
Saat wartawan memasuki ruang rapat Banggar, terbaca dari label yang menempel di kursi-kursi di ruang rapat Banggar DPR tersebut, tertera bahwa kursi-kursi itu memang diimpor dari Jerman. Untuk setiap anggota DPR yang menjadi anggota Banggar mendapat kursi seharga sekitar Rp 5 juta-an. Sedangkan kursi untuk ruang pimpinan Banggar, rata-rata senilai Rp 12 jutaan.
Disamping itu, ruang rapat Banggar DPR juga dilengkapi dengan karpet impor merk Miliken, yang taksiran harga per meternya mencapai Rp 5 jutaan.
Di dalam ruang rapat supermewah tersebut juga sudah terpasang 3 unit TV Wall ukuran 3×2 meter yang terdiri dari susunan 12 unit TV LCD tanpa bingkai. Harga per unitnya diperkirakan tidak kurang dari Rp 5 jutaan. Sehingga total biaya untuk tiga susun TV wall tersebut diperkirakan mencapai Rp 180 jutaan. Maka dari hasil renovasi ini, jadilah ruang rapat Banggar DPR tersebut menjadi ruang rapat termewah di dunia. Sementara masih banyak rakyat Indonesia yang hidup dibawah garis kemiskinan, bahkan kelaparan. Gila!!
[KbrNet/adl]

Rabu, 11 Januari 2012

Syariat Islam dalam Pemberantasan Korupsi

Di Indonesia, korupsi agaknya telah menjadi persoalan yang amat kronis. Ibarat penyakit, korupsi dikatakan telah menyebar luas ke seantero negeri dengan jumlah yang dari tahun ke tahun cenderung semakin meningkat. Hasil riset yang dilakukan oleh berbagai lembaga, juga menunjukkan bahwa tingkat korupsi di negeri yang penduduknya mayoritas muslim ini termasuk yang paling tinggi di dunia.
Korupsi yang selama ini berjalan memiliki metode yang jelas, yaitu buat pendapatan sekecil mungkin dan buat pengeluaran sebesar mungkin. Bentuknya beraneka ragam, pelakunya pun bermacam-macam. Ada korupsi yang dilakukan oleh pemegang kebijakan. Misalnya, mereka menentukan dibangunnya suatu proyek yang sebenarnya tidak perlu atau memang perlu tapi di tempat lain, menentukan kepada siapa proyek harus jatuh, menentukan jenis investasi pada perusahaan hampir bangkrut milik pejabat, dan mengharuskan BUMN bekerja sama dengan perusahaan swasta tertentu tanpa memperhatikan faktor ekonomis. Korupsi juga dilakukan pada pengelolaan uang negara seperti uang yang belum/sementara tidak dipakai sering diinvestasikan dalam bentuk deposito, bunganya mereka ambil, bahkan seringkali mereka mendapat premi dari bank; BUMN pengelola uang pensiunan atau asuransi menginvestasikan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,atau bahkan di perusahaannya pribadi. Korupsi juga kerap terjadi pada pengadaan dalam bentuk membeli barang yang sebenarnya tidak perlu untuk memperoleh komisi, membeli dengan harga lebih tinggi dengan cara mengatur tender, membeli barang dengan kualitas dan harga tertentu tetapi barang yang diterima kualitasnya lebih rendah, selisih harganya masuk ke saku pejabat, atau barang dan jasa yang dibeli tidak diterima seluruhnya, sebagiannya digunakan oleh pejabat. Begitu pula korupsi terjadi pada penjualan barang dan jasa, pengeluaran, dan penerimaan. Walhasil, korupsi di Indonesia telah menggurita. Wajar selama kurun lima tahun terakhir, Indonesia menduduki tidak kurang dari peringkat kelima negara terkorup.

Korupsi tentu saja sangat merugikan keuangan negara. Di samping itu, korupsi yang biasanya diiringi dengan kolusi, juga membuat keputusan yang diambil oleh pejabat negara menjadi tidak optimal. Korupsi juga makin menambah kesenjangan akibat memburuknya distribusi kekayaan. Bila sekarang kesenjangan kaya dan miskin sudah demikian menganga, maka korupsi makin melebarkan kesenjangan itu karena uang terdistribusi secara tidak sehat (tidak mengikuti kaidah-kaidah ekonomi sebagaimana mestinya). Koruptor makin kaya, rakyat yang miskin makin miskin. Akibat lainnya, karena uang gampang diperoleh, sikap konsumtif jadi terangsang. Tidak ada dorongan ke pola produktif, sehingga timbul inefisiensi dalam pemanfaatan sumber daya ekonomi.
Pengusutan Korupsi, Suatu Kewajiban
Korupsi adalah suatu jenis perampasan terhadap harta kekayaan rakyat dan negara dengan cara memanfaatkan jabatan demi memperkaya diri. Dibantah atau tidak, korupsi memang dirasakan keberadaannya oleh masyarakat. Ibarat penyakit, korupsi dikatakan telah menyebar luas ke seantero negeri. Terlepas dari itu semua, korupsi apa pun jenisnya merupakan perbuatan yang haram. Nabi saw. menegaskan: “Barang siapa yang merampok dan merampas, atau mendorong perampasan, bukanlah dari golongan kami (yakni bukan dari umat Muhammad saw.)” (HR Thabrani dan al- Hakim). Adanya kata-kata laisa minna, bukan dari golongan kami, menunjukkan keharaman seluruh bentuk perampasan termasuk korupsi.
Lebih jauh lagi, Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadis yang berasal dari ‘Addiy bin ‘Umairah al-Kindy yang bunyinya, “Hai kaum muslim, siapa saja di antara kalian yang melakukan pekerjaan untuk kami (menjadi pejabat/pegawai negara), kemudian ia menyembunyikan sesuatu terhadap kami walaupun sekecil jarum, berarti ia telah berbuat curang. Lalu, kecurangannya itu akan ia bawa pada hari kiamat nanti… .Siapa yang kami beri tugas hendaknya ia menyampaikan hasilnya, sedikit atau banyak. Apa yang diberikan kepadanya dari hasil itu hendaknya ia terima, dan apa yang tidak diberikan janganlah diambil.” Sabdanya lagi, “Siapa saja yang mengambil harta saudaranya (tanpa izin) dengan tangan kanannya (kekuasaan), ia akan dimasukkan ke dalam neraka, dan diharamkan masuk surga.” Seorang sahabat bertanya,“Wahai Rasul, bagaimana kalau hanya sedikit saja?’ Rasulullah saw. menjawab, “Walaupun sekecil kayu siwak” (HR Muslim, an-Nasai, dan Imam Malik dalam al-Muwwatha).
Dilihat dari aspek keharamannya, jelas perkara haram tersebut harus dihilangkan, baik ada yang menuntutnya ataupun tidak. Demikian pula kasus korupsi, tanpa ada tuntutan dari rakyat pun sudah merupakan kewajiban pemerintah untuk mengusut, menyelidiki, dan mengadilinya.
Apalagi, ditinjau dari sisi lain, korupsi ini menyangkut perampasan terhadap milik rakyat dan negara. Padahal, yang namanya pemimpin merupakan “pengembala” rakyatnya. Kata Nabi saw., “Sesungguhnya pemimpin itu (imam) adalah pengembala, dan ia pasti dimintai pertanggungjawabannya tentang apa yang digembalakan itu.”Bila ditafakuri karakter pengembala, maka akan tampak bahwa sang pengembala ia akan mencari makanan untuk gembalaannya, bila sakit diobati, ada nyamuk dibuatkan api unggun, dan bila tubuhnya kotor dimandikan di sungai. Artinya, hal-hal yang merupakan kebutuhannya dipenuhi dan hal-hal yang membahayakannya dicegah dan dilawan. Realitanya, harta yang dikorupsi merupakan harta rakyat dan negara. Bila dibiarkan, rakyatlah yang akan mendapatkan kerugian finansial. Yang semestinya rakyat yang menikmati, gara-gara korupsi rakyat menjadi setengah mati.Seorang pemimpin sejati, pasti tidak akan membiarkan kondisi seperti ini. Bila tidak, ia telah berkhianat terhadap akad sebelum ia menjadi pemimpin. Padahal, Allah Swt. di dalam terjemahan surat al-Maa-idah (5): 1 menyatakan, “Hai orang-orang yang beriman tepatilah akad-akadmu … .”
Ada suatu teladan dari Umar bin Khaththab. Di dalam kitab Thabaqat, Ibnu Sa’ad mengetengahkan kesaksian asy-Syi’bi yang mengatakan, “Setiap mengangkat pemimpin, Khalifah Umar selalu mencatat kekayaan orang tersebut. Selaain itu, bila meragukan kekayaan seorang penguasa atau pejabat, ia tidak segan-segan menyita jumlah kelebihan dari kekayaan yang layak baginya, yaang sesuai dengan gajinya.”Tampak jelas bahwa sikap Umar bin Khaththab progresif dalam mengusut kasus korupsi. Beliau tidak menunggu terlebih dahulu tuntutan dari rakyat. Selain itu, sederhana sekali rumus yang diberikan beliau. Bila kekayaan yang ada sekarang tidak mungkin diperoleh dengan gaji yang didapatkan selama sekian lama menjabat, pasti kelebihan kekayaannya tersebut hasil korupsi. Jelaslah, diperlukan sikap tegas dan serius dari pemerintah untuk mengusut, menyelidiki, dan mengadili orang yang diduga melakukan korupsi karena ini merupakan kewajibannya.
Pemberantasan Korupsi Perspektif Syariat
Sesungguhnya terdapat niat cukup besar untuk mengatasi korupsi. Bahkan, telah dibuat satu tap MPR khusus tentang pemberantasan KKN, tapi mengapa tidak kunjung berhasil? Tampak nyata bahwa penanganan korupsi tidak dilakukan secara komprehensif, sebagaimana ditunjukkan oleh syariat Islam berikut:

Pertama, sistem penggajian yang layak. Aparat pemerintah harus bekerja dengan sebaik-baiknya. Hal itu sulit berjalan dengan baik bila gaji tidak mencukupi. Para birokrat tetaplah manusia biasa yang mempunyai kebutuhan hidup serta kewajiban untuk mencukup nafkah keluarga. Agar bisa bekerja dengan tenang dan tidak mudah tergoda berbuat curang, mereka harus diberikan gaji dan tunjangan hidup lain yang layak. Berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan hidup aparat pemerintah, Rasul dalam hadis riwayat Abu Dawud berkata, “Barang siapa yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah, jika belum beristri hendaknya menikah, jika tidak mempunyai pembantu hendaknya ia mengambil pelayan, jika tidak mempunyai hewan tunggangan (kendaraan) hendaknya diberi. Adapun barang siapa yang mengambil selainnya, itulah kecurangan”.

Kedua, larangan menerima suap dan hadiah. Hadiah dan suap yang diberikan seseorang kepada aparat pemerintah pasti mengandung maksud agar aparat itu bertindak menguntungkan pemberi hadiah. Tentang suap Rasulullah berkata, “Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap” (HR Abu Dawud). Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Rasul berkata, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur” (HR Imam Ahmad). Suap dan hadiah akan berpengaruh buruk pada mental aparat pemerintah. Aparat bekerja tidak sebagaimana mestinya. Di bidang peradilan, hukum ditegakkan secara tidak adil atau cenderung memenangkan pihak yang mampu memberikan hadiah atau suap.

Ketiga, perhitungan kekayaan. Setelah adanya sikap tegas dan serius, penghitungan harta mereka yang diduga terlibat korupsi merupakan langkah berikutnya. Menurut kesaksian anaknya, yakni Abdullah bin Umar, Khalifah Umar pernah mengalkulasi harta kepala daerah Sa’ad bin Abi Waqash (Lihat Tarikhul Khulafa). Putranya ini juga tidak luput kena gebrakan bapaknya. Ketika Umar melihat seekor unta gemuk milik anaknya di pasar, beliau menyitanya. Kenapa? Umar tahu sendiri, unta anaknya itu gemuk karena digembalakan bersama-sama unta-unta milik Baitul Mal di padang gembalaan terbaik. Ketika Umar menyita separuh kekayaan Abu Bakrah, orang itu berkilah “ Aku tidak bekerja padamu “. Jawab Khalifah, “Benar, tapi saudaramu yang pejabat Baitul Mal dan bagi hasil tanah di Ubullah meminjamkan harta Baitul Mal padamu untuk modal bisnis !” (lihat Syahidul Aikral). Bahkan, Umar pun tidak menyepelekan penggelapan meski sekedar pelana unta (Lihat Kitabul Amwal).
Apa yang dilakukan Umar merupakan contoh baik bagaimana harta para pejabat dihitung, apalagi mereka yang disinyalir terlibat korupsi. Seluruh yayasan, perusahaan-perusahaan, ataupun uang yang disimpan di bank-bank dalam dan luar negeri semuanya diusut. Kalau perlu dibuat tim khusus yang independen untuk melakukannya, seperti halnya Muhammad bin Maslamah pernah diberi tugas khusus oleh Umar untuk hal tersebut. Baru setelah itu, dibuktikan lewat pengadilan.
Di dalam buku Ahkamul Bayyinat, Syekh Taqiyyuddin menyatakan bahwa pembuktian itu bisa berupa pengakuan dari si pelaku, sumpah, kesaksian, dan dokumentasi tertulis. Kaitannya dengan dokumentasi tertulis ini Allah Swt. menegaskan di dalam al-Quran, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya. Hendaklah penulis di antara kalian menuliskannya dengan benar.Janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya…” (QS al-Baqarah [2]: 282). Bila dicermati, penulisan dokumen ini sebenarnya merupakan bukti tentang siapa yang berhak dan apa yang terjadi. Oleh karena kata “maka tuliskanlah (faktubuh)” dalam ayat tersebut umum, maka mencakup semua muamalah dan semua dokumen termasuk perjanjian, katabelece, keputusan pemerintah yang dibuatnya, dan lain-lain.
Di samping itu, pembuktian pun dilakukan dengan pembuktian terbalik. Bila semua bukti yang diajukan tidak diterima oleh terdakwa, maka terdakwa itu harus membuktikan dari mana harta itu diperoleh dan harus pula menunjukkan bahwa hartanya itu bukan hasil korupsi. Hal ini bisa dilihat dari apa yang dicontohkan oleh Umar bin Khaththab. Ketika Umar menyita separuh kekayaan Abu Bakrah, orang itu berkilah, “ Aku tidak bekerja padamu “. Jawab Khalifah, “Benar, tapi saudaramu yang pejabat Baitul Mal dan bagi hasil tanah di Ubullah meminjamkan harta Baitul Mal padamu untuk modal bisnis !” Setelah itu, Abu Bakrah tidak dapat membuktikan bahwa dakwaan Umar tersebut salah. Ia tidak dapat menunjukkan bahwa hartanya itu bukan hasil nepotisme. Akhirnya, Umar pun tetap pada putusannya (Lihat Syahidul Aikral). Cara inilah yang sekarang dikenal dengan istilah pembuktian terbalik yang sebenarnya sangat efektif mencegah aparat berbuat curang. Tapi anehnya cara ini ditentang untuk dimasukkan dalam perundang-undangan.

Keempat, teladan pemimpin. Khalifah Umar menyita sendiri seekor unta gemuk milik putranya, Abdullah bin Umar, karena kedapatan digembalakan bersama di padang rumput milik Baitul Mal Negara. Hal ini dinilai Umar sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara. Demi menjaga agar tidak mencium bau secara tidak hak, Khalifah Umar bin Abdul Azis sampai menutup hidungnya saat membagi minyak kesturi kepada rakyat. Dengan teladan pemimpin, tindak penyimpangan akan mudah terdeteksi sedari dini. Penyidikan dan penyelidikan tindak korupsi pun tidak sulit dilakukan. Tapi bagaimana bila justru korupsi dilakukan oleh para pemimpin? Semua upaya apa pun menjadi tidak ada artinya sama sekali.

Kelima, hukuman setimpal. Pada galibnya, orang akan takut menerima risiko yang akan mencelakaan dirinya. Hukuman dalam Islam memang berfungsi sebagai zawajir (pencegah). Artinya, dengan hukuman setimpal atas koruptor, diharapkan orang akan berpikir sekian kali untuk melakukan kejahatan itu. Dalam Islam, tindak korupsi bukanlah seperti pencurian biasa yang pelakunya dipotong tangannya. “Perampas, koruptor, dan pengkhianat tidak dikenakan hukuman potong tangan” (HR Ahmad, Ashabus Sunan, dan Ibnu Hibban). Akan tetapi, termasuk jarîmah (kejahatan) yang akan terkenai ta’zir. Bentuknya bisa berupa hukuman tasyh’ir (berupa pewartaan atas diri koruptor - dulu diarak keliling kota, sekarang bisa lewat media massa). Berkaitan dengan hal ini, Zaid bin Khalid al-Juhaini meriwayatkan Rasulullah pernah memerintahkan para sahabat untuk menshalati seorang rekan mereka yang gugur dalam pertempuran Hunain. Mereka, para sahabat, tentu saja heran, karena seharusnya seorang yang syahid tidak disembahyangi. Rasul kemudian menjelaskan, “Sahabatmu ini telah berbuat curang di jalan Allah.” Ketika Zaid membongkar perbekalan almarhum, ia menemukan ghanimah beberapa permata milik kaum yahudi seharga hampir 2 dirham (lihat al- Muwwatha ). Atau, bisa juga sampai hukuman kurungan. Menurut Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nidzamul ‘Uqubat fil Islam (hlm. 190), hukuman kurungan koruptor mulai 6 bulan sampai 5 tahun. Namun, masih dipertimbangkan banyaknya uang yang dikorup. Bila mencapai jumlah yang membahayakan ekonomi negara, koruptor dapat dijatuhi hukuman mati.

Keenam, kekayaan keluarga pejabat yang diperoleh melalui penyalahgunaan kekuasaan diputihkan oleh kepala negara (Khalifah) yang baru. Caranya, kepala negara menghitung kekayaan para pejabat lama lalu dibandingkan dengan harta yang mungkin diperolehnya secara resmi. Bila dapat dibuktikan dan ternyata terdapat kenaikan yang tidak wajar, seperti dilakukan Umar, kepala negara memerintahkan agar menyerahkan semua kelebihan itu kepada yang berhak menerimanya. Bila harta kekayaan itu diketahui siapa pemiliknya yang sah, maka harta tersebut–katakanlah tanah–dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara itu, apabila tidak jelas siapa pemiliknya yang sah, harta itu dikembalikan kepada kas negara (Baitul Mal). Namun, bila sulit dibuktikan, seperti disebut di dalam buku Tarikhul Khulafa, Khalifah Umar bin Khaththab membagi dua kekayaan mereka bila terdapat kelebihan dari jumlah semula, yang separuh diambil untuk diserahkan ke Baitul Mal dan separuh lagi diberikan kepada mereka.
Ketujuh, pengawasan masyarakat. Masyarakat dapat berperan menyuburkan atau menghilangkan korupsi. Masyarakat yang bermental instan akan cenderung menempuh jalan pintas dalam berurusan dengan aparat dengan tak segan memberi suap dan hadiah. Adapun masyarakat yang mulia akan turut mengawasi jalannya pemerintahan dan menolak aparat yang mengajaknya berbuat menyimpang. Demi menumbuhkan keberanian rakyat mengoreksi aparat, Khalifah Umar di awal pemerintahannya menyatakan, “Apabila kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam, maka luruskan aku walaupun dengan pedang”. Dengan pengawasan masyarakat, korupsi menjadi sangat sulit dilakukan. Bila ditambah dengan teladan pemimpin, hukuman yang setimpal, larangan pemberian suap dan hadiah, serta dengan pembuktian terbalik dan gaji yang mencukupi, insya Allah korupsi dapat diatasi dengan tuntas.

Inilah pentingnya seruan penerapan syariat Islam guna menyelesaikan segenap problem yang dihadapi negeri ini, termasuk dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, selamatkan Indonesia dan seluruh umat dengan syariat.[]


Baca Juga Situs JIhad dan informasi tambahan Republika Online.

I'dadun naas li tarhiibi qiyaamil khilafah

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | free samples without surveys