Tampilkan postingan dengan label Analisis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Analisis. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 November 2011

Analisis : Penuntasan Masalah Freeport


Masalah pemogokan karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga hari Senin 7/11 masih terus berlangsung. Hal itu setelah perundingan antara serikat pekerja PTFI dengan pihak menajemen maish menemui kebuntutan. Pada perundingan terakhir, Senin (7/11) serikat karyawan menurunkan tuntutannya, yaitu menunut kenaikan upah menjadi sekitar 80% kenaikan.
Sementara pihak manajemen hanya dari tawaran sebelumnya kenaikan upah sebesar 30%, pihak manajemen menawarkan tambahan kenaikan 5 % atau menjadi kenaikan 35 % dari upah yang berlaku saat ini. Akibatnya kesepakatan belum mencapai titik temu. Atas dasar perundingan masih menemui jalan buntu, maka serikat karyawan PTFI kembali menyampaikan surat kepada pihak kepolisian bahwa mereka akan meperpanjang pemblokiran jalan menuju area PTFI di check point I. Semua berdasarkan kesepakatan dengan kepolisian, pemblokiran akan dilakukan hingga tanggal 9 November 2011 menunggu sampai tuntasnya perundingan dengan pihak manajemen. Karena perundingan terakhir, Senin 7/11 masih belum mencapai titik temu, maka pemblokiran akan diperpanjang hingga tanggal 15 Desember 2011.

Ditengah mencuatnya masalah di PTFI ini, juga mencuat temuan bahwa PTFI memberikan dana kepada kepolisian yang disebutkan oleh kepolisian sebagai dana makan siang. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, sepanjang 2001-2010 Freeport telah menggelontorkan uang sebesar 79,1 juta dollar AS atau sekitar RP 711 miliar kepada polisi. Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Imam Sujarwo membenarkan bahwa sejumlah anggotanya di Papua mendapat dana keamanan dari PT Freeport Indonesiasebesar Rp 1.250.000 per orang.
Terkait dengan pemberian dana itu, Kepala Polisi RI Jenderal Timur Pradopo menyatakan, saat ini tim internal Polri yang bertugas untuk melakukan pengecekan soal aliran dana dari PT Freeport kepada polisi Papua masih terus bekerja. Sejauh ini, kata Kapolri, tak ada penyimpangan dalam pemberian dana yang menjadi polemik di tengah masyarakat tersebut. “Apa yang sekarang menjadi permasalahannya itu kan ada di sana, dan itu semua sudah jelas bahwa itu tambahan. Jadi begitu saja, tak ada itu (yang menyimpang),” ujar Kapolri di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (7/11/2011). Saat ini, katanya, tim tersebut juga masih bekerja untuk mencari jalan keluar agar bisa memenuhi kebutuhan hidup anggota Polda Papua, termasuk di dalamnya audit internal dalam institusi Polri (Kompas.com, 7/11/11).
Banyak pihak kemudian mempersoalkan pemberian dana oleh PTFI kepada kepolisian itu. Pasalnya dikhawatirkan kepolisian tidak lagi independen dan akhirnya lebih memihak PTFI. Pada akhirnya karena mendapat dana dari PTFI, kepolisian dikhawatirkan berubah menjadi “centeng” PTFI. Pengaruhnya, kepolisian akan bersikap keras kepada karyawan.
Tidak hanya pihak di dalam negeri yang mempermasalahkannya. Salah satu serikat pekerja di Amerika Serikat yang menaungi antara lain pekerja pertambangan, United Steelworkers, melaporkan dugaan suap yang dilakukan PT Freeport Indonesia ke Kepolisian Republik Indonesia kepada Departemen Kehakiman AS.
Surat pengaduan itu dilayangkan kepada Seksi Suap Divisi Kriminal Departemen Kehakiman AS, 1 November lalu. Surat yang ditandatangani Direktur Urusan Internasional United Steelworkers, Ben Davis menyebutkan, berdasarkan The Foreign Corrupt Practices Act, perusahaan asal AS dilarang memberikan uang kepada aparat keamanan sebuah negara yang memang punya kewajiban mengamankan kondisi dalam negerinya.
United Steelworkers meyakini apa yang dilakukan PT Freeport Indonesia, yang berinduk pada Freeport-McMoran Cooper and Gold Inc dan berkantor pusat di Phoenix, Negara Bagian Arizona AS, ini merupakan suap agar polisi maupun aparat keamanan di Indonesia mengamankan kepentingan perusahaan pertambangan tersebut. “Karenanya, ini melanggar The Foreign Corrupt Practices Act,” tulis surat tersebut.
Surat tersebut juga menyatakan, United Steelworkers yakin Polri dan aparat keamanan bertindak dalam rangka mengamankan kepentingan Freeport McMoran saat mereka sedang berhadapan dengan kepentingan rakyat Indonesia, dalam hal ini buruh PT Freeport Indonesia yang tengah berunjuk rasa menuntut kenaikan upah (lihat, Kompas.com, 3/11/11).Entah apakah kekhawatiran diatas benar, kenyataannya pada saat terjadi demo besar-besaran karyawan, pihak kepolisian berusaha membubarkannya secara paksa. Tanggal 10 Oktober terjadi bentrok antara polisi dan pekerja di kawasan PT Freeport Indonesia (PT FI) yang menewaskan satu orang, tiga mobil terbakar, dan sejumlah orang luka-luka.Kepolisian kembali menekan karyawan PT Freeport Indonesia untuk membuka akses ke areal PT Freeport di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, yang mereka blokir. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa pembukaan blokade ditunda hingga 9 November. Tindakan ini memicu amarah karyawan.
Tekanan agar karyawan segera membuka blokade itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Inspektur Jenderal BL Tobing, saat mendatangi tempat karyawan berkumpul di checkpoint 1, areal PT Freeport, Jumat (4/11/2011). Kapolda Papua mendesak blokade segera dibuka, karena tertutupnya akses membuat alur distribusi barang PT Freeport terputus, begitu pula avtur ke Bandara Mozes Kilangin, Timika.Tak berselang lama dari kunjungan Kapolda Papua, satuan Brimob Polda Papua mendekati tenda karyawan di Mil 27, areal PT Freeport. Mereka meminta karyawan membuka blokade karyawan di daerah itu. Tenda karyawan yang dipakai memblokade jalan itu, berjarak sekitar satu kilometer dari checkpoint 1.
Tekanan dari kepolisian dan dilanggarnya kesepakatan, memicu amarah karyawan. Jumat siang, di Mil 27 mereka mempersenjatai diri dengan panah. Mereka pun menggelar tarian perang (Kompas.com, 4/11/11). Pemogokan karyawa PTFI ini sudah berjalan sejak pertengahan Maret lalu. Akibatnya operasional perusahaan mengalami masalah. Produksinya menurut hingga tinggal sekitar 5% dari sebelumnya. Akhirnya pada tanggal 21 Oktober lalu, PTFI mengumumkan kondisi force majeure perusahaan yang kemudian diberitahukan kepada pemerintah dan para pembeli konsentrat emas, perak dan tembaga hasil penambangannya. Akibat kondisi tersebut, dikatakan oleh PTFI bahwa kerugian yang dideritanya mencapai US$ 18 juta per hari dan kerugian setoran ke negara mencapai US$ 8 juta per hari (lihat, detik.com, 2/11/11).
Identifikas Masalah
Permasalahan kisruh yang terjadi di PTFI saat ini bisa dipilah menjadi dua. Pertama, masalah terkait keberadaan PTFI dan KK yang disepakati dengan pemerintah, termasuk di dalamnya masalah besaran royalti. Kedua, adalah masalah hubungan perusahaan dengan karyawan yang tidak termasuk jajaran manajemen dan bukan karyawan asing. Hal itu terjadi ketika karayawan menuntut kenaikan gaji karena sejumlah alasan, diantaranya karena tingkat gaji yang ada tidak sesuai dengan resiko, kondisi kerja dan beban kerja. Juga karena adanya deskriminasi dalam bentuk gap yang sangat jauh antara gaji karawan dalam negeri dengan karyawan asing. Disamping, ternyata tingkat upah karyawan PTFI adalah yang terendah dibanding upah karyawan pertambangan di dunia dan dibanding upah pekerja Freeport di seluruh dunia.
Dalam konteks masalah di PTFI ini muncul beberapa pertanyaan yang mengusik: pertama, dari sisi timing. Kenapa masalah tuntutan karyawan ini muncul pada saat desakan agar KK PTFI ditinjau kembali karena sangat merugikan Indonesia dan karena kuatnya opini itu akhirnya pemerintah menuntut penambahan royalti PTFI agar sesuai dengan agar sesuai ketentuan PP No 45/2003, yaitu royalti emas 3,75 persen, tembaga 4 persen, dan perak 3,25 persen. Saat ini, royalti yang diterima negara dari PTFI untuk emas 1 %, untuk tembaga 1,5% (jika harga kurang dari US$ 0.9/pound) sampai 3.5% (jika harga US$ 1.1/pound) dan untuk perak 1,25 %.
Pertanyaan lanjutannya, kenapa masalah ini berlarut-larut dan tidak kunjung ada kesepakatan antara manajemen dengan karyawan. Padahal, jika melihat tingkat keuntungan yang diperoleh PTFI, kemamuan keuangan PTFI dan dibandingkan upah pekerja Freeport di negara lain,rasanya tidak sulit bagi PTFI untuk segera mencapai kesepakatan tentang upah dengan karyawan. Sangat boleh jadi, nantinya akan tercapai kesepakatan kenaikan upah karyawan pada kisaran angka kenaikan 50%. Angkai itu sudah jauh dari tuntutan karyawan.
Sekali lagi, kenapa permasalahannya terus berlarut hingga PTFI “harus” mengumumkan kondisi force majeure dan akhirnya menyinggung-nyinggung kerugian setoran untuk negara? Apakah dalam hal ini PTFI menggunakan masalah dengan karyawan ini sebagai kartu agar tuntutan kenaikan royalti tidak jadi? Atau, masalah ini dibuat berlarut-larut dan menyebabkan kerugian besar bagi negara sehingga nantinya masalah itu meluas menjadi masalah karyawan dengan negara, sehingga negara akan menekan karyawan untuk menghentikan kasi mogok atau menerima tawaran manajemen? Jika masalahnya berubah menjadi masalah karyawan berhadapan dengan negara maka pintu bagi mencuatnya kembali masalah kekerasan akan terbuka lebar. Tanda ke arah itu agaknya mulai terlihat dangan adanya tekanan kepolisian melalui Kapolda Papua kepada karyawan untuk membuka pemblokiran.
Masalah ketegangan negara dalam hal ini kepolisian dengan karyawan muncul karena adanya “kewajiban” kepolisian untuk menjaga PTFI. Hal itu berawal dari ditetapkannya PTFI atau pertambangan Freeport menjadi salah satu aset strategis dan karenanya harus diberikan pengamanan secara khusus. Memang terlihat adanya perbedaan tingkat pengamanan terhadap PTFI dibanding pertambangan lainnya. Penetapan PTFI sebagai aset strategis ini juga mengundang pertanyaan. Pasalnya, PTFI adalah swasta bahkan 91,64 % sahamnya dimiliki Asing (Freeport McMoran-AS), bukan milik negara dan bukan pula instalasi vital negara. Untuk pengamanan itu diperlukan biaya yang sangat besar karena kondisi lapangan yang sulit. Padahal Royalti yang dibayarkan ke ngara oleh PTFI sangat-sangat kecil. Dan operasional pertambangan Freeport sendiri lebih menguntungkan PTFI dibanding negara.
Lihat saja, akibat penutupan pertambangan itu kerugian bagi PTFI mencapai US $ 18 juta per hari sementara kerugian setoran untuk negara hanya US $ 8 juta. Itu artinya keuntungan pertambangan Freeport untuk PTFI dua kali lebih dari setoran yang diterima negara. Maka jika kemudian neagra berhadap-hadapan dengan karyawan dalam masalah itu, sungguh sangat ironis.
Penyelesaian Tuntas
Penyelesaian masalah keberadaan PTFI secara syar’I bukan degan menegosiasikan KK, apalagi negara justru melindungi PTFI dan berhadapan dengan karyawan yang berasal dari rakyat negara sendiri.Yang harus dilakukan oleh negara secara syar’i adalah, bukan negosiasi untuk menaikkan royalti atau kepemilikan saham tetapi negara harus mengambil alihnya secara total. Pabrik dan instalasi yang sudah dibangun boleh diambil oleh perusahaan swasta itu atau negara boleh membelinya dengan harga yang sepadan. Tetapi tentu saja setelah diperhitungkan dengan hasil yang selama ini telah mereka keruk dari harta milik umum itu.
Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW. Rafi’ bin Khudaij menuturkan bahwa Rasulullah saw bersabda:
« مَنْ زَرَعَ فِى أَرْضِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَلَيْسَ لَهُ مِنَ الزَّرْعِ شَىْءٌ وَلَهُ نَفَقَتُهُ » (و في رواية أحمد و ابن ماجه) « وَتُرَدُّ عَلَيْهِ نَفَقَتُهُ»
Siapa saja yang menanam di tanah suatu kaum tanpa izin mereka, maka dia tidak berhak atas tanaman itu sedikitpun, namun dia berhak atas biaya yang dikeluarkannya (HR Abu Dawud, dan al-Tirmidzi) dan dalam riwayat Ahmad dan Ibn Majah : “dan biayanya dikembalikan kepadanya”
Dengan demikian, secara syar’i yang harus dilakukan oleh negara bukan menegosiasikan penambahan royalti atau kepemilikan saham. Apalagi dalam kasus Freeport ini potensinya masih tersisa lebih dari Rp 600 triliun. Secara syar’i yang wajib dilakukan negara adalah mengambil alih semua pengelolaan semua harta milik umum termasuk tambang, minyak, gas, dsb.
Selanjutnya, negara mengelola semua harta milik umum itu dengan baik dan seluruh hasilnya dikembalikan kepada seluruh rakyat diantaranya untuk membiayai berbagai pelayanan dan kepentingan rakyat.
Sementara masalah upah karyawan, maka sesuai syariah upah karyawan harus ditentukan menurut nilai pekerjaan atau jasa yang diberikan. Dalam hal ini harus diperhatikan banyak hal, seperti kondisi kerja, kadar tenaga yang harus dicurahkan, resiko atau beban kerja, waktu yang harus dicurahkan, tingkat kesulitan dan keahlian yang diperlukan, tingkat upah yang berlaku di pasar, dsb. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara orang asing dengan karyawan dari dalam negeri. Dengan itu maka tidak akan ada tuntutan kenaikan upah akibat deskriminasi tingkat upah dengan karyawan asing. Dengan ketentuan seperti itu, kesepakatan tingkat upah dengan karyawan juga bisa relatif mudah dicapai.Dengan semua itu,maka kekayaan alam berupa tambang itu semua manfaatnya akan dirasakan oleh rakyat. Disamping itu, juga tidak akan terjadi eksploitasi terhadap karyawan. (Yahya Abdurrahman; LS-HTI)

Rabu, 13 Juli 2011

Negara Terkaya di Dunia tapi Termasuk Dalam Daftar 70 Negara Miskin di Dunia


Negara Terkaya di Dunia - Banyak sebenarnya yang tidak tahu dimanakah negara terkaya di planet bumi ini, ada yang mengatakan Amerika, ada juga yang mengatakan negera-negara di timur tengah. tidak salah sebenarnya, contohnya amerika. negara super power itu memiliki tingkat kemajuan teknologi yang hanya bisa disaingi segelintir negara, contoh lain lagi adalah negara-negara di timur tengah. rata-rata negara yang tertutup gurun pasir dan cuaca yang menyengat itu mengandung jutaan barrel minyak yang siap untuk diolah. tapi itu semua belum cukup untuk menyamai negara yang satu ini. bahkan Amerika, Negara-negara timur tengah serta Uni Eropa-pun tak mampu menyamainya.

dan inilah negara terkaya di planet bumi yang luput dari perhatian warga bumi lainya. warga negara ini pastilah bangga jika mereka tahu. tapi sayangnya mereka tidak sadar "berdiri di atas berlian" langsung saja kita lihat profil negaranya.


Wooww... Apa yang terjadi? apakah saya salah? tapi dengan tegas saya nyatakan bahwa negara itulah sebagai negara terkaya di dunia. tapi bukankah negara itu sedang dalam kondisi terpuruk? hutang dimana-mana, kemiskinan, korupsi yang meraja lela, kondisi moral bangsa yang kian menurun serta masalah-masalah lain yang sedang menyelimuti negara itu.

baiklah mari kita urai semuanya satu persatu sehingga kita bisa melihat kekayaan negara ini sesungguhnya.

1. Negara ini punya pertambangan emas terbesar dengan kualitas emas terbaik di dunia. namanya PT Freeport.


Apa saja kandungan yang di tambang di Freeport? ketika pertambangan ini dibuka hingga sekarang, pertambangan ini telah mengasilkan 7,3 JUTA ons tembaga dan 724,7 JUTA ons emas.  yang mau bantu saya menghitung nilai tersebut saya persilahkan! hitunglah sendiri dan anda akan tercengang dengan nilainya

(Tentang angka di atas, masih ada aja yang belum percaya... ckckckc. buka mata anda! kita sedang dirampok saudara-saudara! ini website resmi PT. freeport. silahkan anda lihat disana. http://www.ptfi.com/  dari pada saya harus menjawab satu persatu komentar yang tidak percaya dengan angka itu. mereka membeberkanya secara detail, atau mungkin nilai yang kecil dari kenyataanya!)

lalu siapa yang mengelola pertambangan ini? bukan negara ini tapi AMERIKA! prosentasenya adalah 1% untuk negara pemilik tanah dan 99% untuk amerika sebagai negara yang memiliki teknologi untuk melakukan pertambangan disana.

bahkan ketika emas dan tembaga disana mulai menipis ternyata dibawah lapisan emas dan tembaga tepatnya di kedalaman 400 meter ditemukan kandungan mineral yang harganya 100 kali lebih mahal dari pada emas, ya.. dialah URANIUM! bahan baku pembuatan bahan bakar nuklir itu ditemukan disana. belum jelas jumlah kandungan uranium yang ditemukan disana, tapi kabar terakhir yang beredar menurut para ahli kandungan uranium disana cukup untuk membuat pembangkit listrik Nuklir dengan tenaga yang dapat menerangi seluruh bumi hanya dengan kandungan uranium disana. Freeport banyak berjasa bagi segelintir pejabat negeri ini, para jenderal dan juga para politisi nakal, yang bisa menikmati hidup dengan bergelimang harta dengan memiskinkan bangsa ini.

2. Negara ini punya cadangan gas alam TERBESAR DI DUNIA! tepatnya di Blok Natuna.


Berapa kandungan gas di blok natuna? Blok Natuna D Alpha memiliki cadangan gas hingga 202 TRILIUN kaki kubik!! dan masih banyak Blok-Blok penghasil tambang dan minyak seperti Blok Cepu dll. DIKELOLA SIAPA? EXXON MOBIL! dibantu sama Pertamina


3. Negara ini punya Hutan Tropis terbesar di dunia. hutan tropis ini memiliki luas 39.549.447 Hektar, dengan keanekaragaman hayati dan plasmanutfah terlengkap di dunia.


letaknya di pulau sumatra, kalimantan dan sulawesi. sebenarnya jika negara ini menginginkan kiamat sangat mudah saja buat mereka. tebang saja semua pohon di hutan itu maka bumi pasti kiamat. karena bumi ini sangat tergantung sekali dengan hutan tropis ini untuk menjaga keseimbangan iklim karena hutan hujan amazon tak cukup kuat untuk menyeimbangkan iklim bumi. dan sekarang mereka sedikit demi sediki telah mengkancurkanya hanya untuk segelintir orang yang punya uang untuk perkebunan dan lapangan Golf. sungguh sangat ironis sekali.

4. Negara ini punya Lautan terluas di dunia. dikelilingi dua samudra, yaitu Pasific dan Hindia hingga tidak heran memiliki jutaan spesies ikan yang tidak dimiliki negara lain.


5. Negara ini punya jumlah penduduk terbesar ke 4 didunia. dengan jumlah penduduk segitu harusnya banyak orang-orang pintar yang telah dihasilkan negara ini, tapi pemerintah menelantarkan mereka-mereka. sebagai sifat manusia yang ingin bertahan hidup tentu saja mereka ingin di hargai. jalan lainya adalah keluar dari negara ini dan memilih membela negara lain yang bisa menganggap mereka dengan nilai yang pantas.

6. Negara ini memiliki tanah yang sangat subur. karena memiliki banyak gunung berapi yang aktif menjadikan tanah di negara ini sangat subur terlebih lagi negara ini dilintasi garis katulistiwa yang banyak terdapat sinar matahari dan hujan.


Jika dibandingkan dengan negara-negara timur tengah yang memiliki minyak yang sangat melimpah negara ini tentu saja jauh lebih kaya. coba kita semua bayangkan karena hasil mineral itu tak bisa diperbaharui dengan cepat. dan ketika seluruh minyak mereka telah habis maka mereka akan menjadi negara yang miskin karena mereka tidak memiliki tanah sesubur negara ini yang bisa ditanami apapun juga. bahkan tongkat kayu dan batu jadi tanaman.

7. Negara ini punya pemandangan yang sangat eksotis dan lagi-lagi tak ada negara yang bisa menyamainya. dari puncak gunung hingga ke dasar laut bisa kita temui di negara ini.






Negara ini sangat amat kaya sekali, tak ada bangsa atau negara lain sekaya INDONESIA! tapi apa yang terjadi?

Sungguuhhh Ironis.. 

untuk EXXON MOBIL OIL, FREEPORT, SHELL, PETRONAS dan semua PEJABAT NEGARA yang menjual kekayaan Bangsa untuk keuntungan negara asing, diucapkan TERIMA KASIH.Sumber : http://www.suranegara.com/2010/08/negara-terkaya-di-dunia.html 

SOLUSI ISLAM MENGATASI KEMISKINAN

Fakta di atas menggambarkan betapa mengenaskannya negeri ini, dan semua itu terjadi karena syariah Islam tidak diterapkan untuk mengatur urusan ummat. Berikut langkah-langkah Islam yang digunakan untuk mengatasi berbagai kemiskinan yang terjadi 1. Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Pokok (Primary Needs)
Islam telah mengatur kebutuhan  pokok manusia yang terdiri dari makanan, pakaian dan tempat tinggal. Namun, jaminan pemenuhan keperluan pokok bagi setiap individu tidak berarti negara akan membagi-bagikan makanan, pakaian, dan perumahan kepada siapa saja sehingga menjadikan rakyatnya malas, sebaliknya, ia dilakukan dengan mewujudkan mekanisme-mekanisme yang dapat menangani masalah kemiskinan. Mekanisme tersebut adalah:


a. Mewajibkan Lelaki Memberi Nafkah Kepada Diri dan Keluarganya.
Islam mewajibkan laki-laki yang mampu untuk bekerja dalam rangka memenuhi keperluannya dan apa yang menjadi tanggungannya. Allah SWT berfirman yang bermaksud:

”Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (Al-Baqarah [2]: 233).

b. Mewajibkan saudara terdekat untuk membantu saudaranya
Realita menunjukkan bahwa tidak semua lelaki berkemampuan untuk bekerja mencari nafkah. Ada dikalangan mereka yang cacat mental atau fisik, sakit, lanjut usia dan lain-lain penyebab ketidakmampuannya untuk bekerja. Dalam situasi begini, pemenuhan nafkahnya adalah menjadi tanggungjawab kerabat terdekat yang memiliki hubungan darah untuk membantu mereka. Allah SWT berfirman yang artinya:
“…Dan kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya, dan seorang ayah kerana anaknya. Dan warispun berkewajiban sedemikian…” (Qs. al-Baqarah [2]: 233).

Jika secara pribadi seseorang tidak mampu memenuhi keperluannya maka kewajiban memenuhi nafkah beralih ke kerabat terdekatnya seandainya terdapat kelebihan harta.

“Sebaik-baik sedekah adalah harta yang berasal dari sisa keperluan.” [HR. Imam Bukhari dari Abu Hurairah].


c. Mewajibkan Negara untuk Membantu Rakyat Miskin
Jika ada seseorang yang miskin dan tidak memiliki sanak saudara yang membantunya, kewajiban memberi nafkah beralih ke Baitul Mal (keuangan negara). Rasulullah SAW pernah bersabda:

“Siapa saja yang meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya, dan siapa saja yang meninggalkan ‘kalla’ (sebatang kara yaitu orang yang lemah, tidak mempunyai anak dan ibu-bapa), maka dia menjadi kewajiban kami.” [HR. Imam Muslim].


d. Mewajibkan Kaum Muslim untuk Membantu Rakyat Miskin
Apabila di dalam Baitul Mal tidak ada harta sama sekali, maka kewajiban menafkahi orang miskin beralih ke kaum Muslim secara kolektif. Allah SWT berfirman:
“Di dalam harta mereka, terdapat hak bagi orang miskin yang meminta-minta yang tidak mendapatkan bagian.” (Qs. adz-Dzariyat [51]: 19).

Mekanisme ini dilakukan dengan dua cara. Pertama, kaum Muslim secara individu membantu orang-orang yang miskin. Kedua, negara mewajibkan dharibah (pajak) kepada orang-orang kaya, hingga mencukupi keperluan untuk membantu orang miskin. Pajak ini hanya diwajibkan ketika Baitul Mal benar-benar kehabisan sumber keuangan.

2. Pengaturan Kepemilikan
Pengaturan kepemilikan yang dimaksud mencakup tiga aspek, yaitu jenis-jenis kepemilikan, pengelolaan kepemilikan dan distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Pengaturan kepemilikan untuk mengatasi masalah kemiskinan dijelaskan sebagai berikut.

a. Jenis-jenis Kepemilikan
Syariat Islam mendefinisikan kepemilikan adalah  izin dari as-Syaari’ (Pembuat Hukum) untuk memanfaatkan suatu zat atau benda. Terdapat tiga jenis kepemilikan dalam Islam, iaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara.

* Kepemilikan individu adalah izin dari Allah SWT kepada individu untuk memanfaatkan sesuatu seperti gaji, warisan, pemberian negara, hadiah dan lain-lain. Pemilikan individu ini menjadi motivasi kepada individu untuk berusaha mencari harta untuk mencukupi keperluannya dan berusaha untuk tidak hidup miskin.

* Kepemilikan Umum adalah izin dari Allah SWT kepada jamaah (masyarakat) untuk secara bersama-sama memanfaatkan sesuatu. Aset yang tergolong kepemilikan umum ini tidak boleh sama sekali dimiliki secara individu atau dimonopoli oleh sekelompok orang. Aset yang termasuk jenis ini adalah: Pertama, segala sesuatu yang menjadi keperluan utama masyarakat, dan akan menyebabkan persengkataan jika hal itu lenyap seperti sumber air, dll. Kedua, segala sesuatu yang tidak boleh dimanfaatkan hanya oleh individu seperti sungai, danau, laut, jalan umum, dan lain-lain. Ketiga, bahan galian yang jumlahnya sangat besar, seperti emas, perak, petroleum, arang batu dan lain-lain.

Secara praktisnya, kepemilikan umum ini dikelola oleh negara dan hasilnya (keuntungannya) dikembalikan kepada masyarakat. Air, sebagai contoh boleh dialirkan kepada masyarakat umum dengan harga yang murah, atau cuma-cuma. Pengaturan kepemilikan umum seperti ini jelas menjadikan aset-aset milik masyarakat dapat dinikmati bersama, tidak dimonopoli oleh seseorang atau sekelompok orang, sehingga yang lain tidak memperoleh apa-apa; sebagaimana yang tejadi dalam sistem kapitalis. Dengan demikian masalah kemiskinan dapat dikurangi, bahkan diatasi dengan adanya pengaturan pemilikan umum seperti ini. Pengaturan kepemilikan umum dibawah Islam akan melepaskan beban rakyat dalam membayar pajak tahunan seperti yang berlaku di negara-negara yang mengamalkan sistem kapitalisme. Ini karena keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan kepemilikan umum seperti minyak dan bahan-bahan tambang lainnya akan menjadi salah satu dari sumber pendapatan untuk dibelanjakan kembali untuk kemaslahatan masyarakat. Ini adalah suatu yang sebenarnya sangat mudah untuk dijalankan memandang sumber minyak dunia dikuasai hampir sepenuhnya oleh negeri-negeri kaum muslimin.

* Kepemilikan Negara adalah setiap harta yang menjadi hak kaum Muslim, tetapi hak pengelolaannya diwakilkan pada Khalifah (sesuai dengan ijtihadnya) sebagai kepala negara. Aset yang termasuk jenis pemilikan ini di antaranya adalah: fa’i, kharaj, jizyah, dll. Adanya pemilikan negara dalam Islam jelas menjadikan negara memiliki sumber-sumber aliran masuk tunai (cash in-flow) dan aset-aset yang cukup banyak. Dengan demikian negara akan mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengatur urusan rakyat termasuk memberikan jaminan pemenuhan keperluan rakyat miskin.

b. Pengelolaan Pemilikan
Pengelolaan pemilikan dalam Islam mencakup dua aspek iaitu pengembangan harta (tanmiyatul Mal) dan penginfaqkan harta (infaqul Mal) melalui pengaturan berbagai hukum Islam seperti melarang seseorang untuk mengembangkan hartanya dengan cara riba, melarang seseorang bersifat kikir dan sebagainya. Dengan adanya pengaturan pengelolaan pemilikan akan menjadikan harta itu beredar, ekonomi berkembang dengan sehat dan kemiskinan dapat diatasi.

c. Distribusi Kekayaan di Tengah-tengah Masyarakat
Pincangnya distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat telah menjadi faktor terpenting penyebab terjadinya kemiskinan. Dengan mengamati hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan masalah ekonomi, akan kita jumpai secara umum hukum-hukum tersebut senatiasa mengarah pada terwujudnya distribusi kekayaan secara adil dalam masyarakat.

3. Penyediaan Pekerjaan
Menyediakan pekerjaan merupakan kewajiban negara. Hal ini bersandar pada keumuman hadits Rasululah SAW:

“Seorang imam (pemimpin) bagaikan penggembala, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas gembalaannya (rakyatnya).” [HR. Bukhari dan Muslim].


4. Penyediaan Layanan Pendidikan
Kemiskinan yang sering dikaitkan dengan kualitas pendidikan dan lemahnya sumber daya manusia yang dapat diatasi dengan memberikan pendidikan kepada rakyat secara gratis dengan tujuan untuk melahirkan individu yang memiliki keperibadian Islam yang teguh dan memiliki keterampilan serta kelayakan untuk bekerja.

Khatimah
Kemiskinan hanyalah merupakan masalah cabang (furu’) yaitu gejala dan bukannya penyakit sebenar didalam umat Islam hari ini. Selama umat Islam tidak berusaha mengubati masalah pokok, yaitu tidak terlaksananya hukum-hakam Islam secara keseluruhan (kaffah), masalah ini tidak akan dapat diselesaikan. Konsep penyelesaian kemiskinan yang ditunjukkan oleh Islam seperti yang diulas diatas tidak akan dapat dijalankan tanpa adanya Daulah Khilafah. Memberi pendidikan dan menyediakan sarana untuk menjana kekayaan tanpa mengasaskannya kepada Islam melalui penegakkan Daulah Khilafah mungkin akan hanya menyelesaikan gejala tersebut untuk sementara waktu. Masalah kemiskinan pasti akan muncul kembali kerana ‘pemiskinan’ manusia sebagai harga yang harus dibayar untuk kekayaan sebagian kecil manusia lainnya merupakan sifat naluriah sistem kapitalis. Islam akan tetap dihina dan usaha untuk menghancurkannya akan terus berlaku. Hanya dengan menerapkan Islam sepenuhnya kemiskinan akan dapat diatasi. Hanya dengan Islamlah umat Islam tidak akan diperlekehkan lagi. Hanya dengan Islamlah kaum muslimin akan kembali memimpin dunia. Pilihan kini terletak ditangan kita sendiri; kemiskinankah yang ingin kita atasi atau pemiskinan yang ingin terus kita lalui. Wahai kaum muslimin yang dirahmati Allah, buatlah pilihan yang mulia; marilah kita sama-sama berusaha untuk mengembalikan Islam sebagai rahmatan lil-’alamin (rahmat bagi seluruh alam) dan ini hanya akan dapat direalisasikan dengan menegakkan semula Daulah Khilafah ‘ala minhaj nubuwwah.
Wallahua’lam


Baca Juga Situs JIhad dan informasi tambahan Republika Online.

I'dadun naas li tarhiibi qiyaamil khilafah

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | free samples without surveys