Tampilkan postingan dengan label Akhwat Only. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akhwat Only. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 Desember 2011

Maraknya Perkosaan Karena Sistem Kehidupan Yang Rusak


Syabab.Com - Tanya: Apakah benar kasus perkosaan  sekarang semakin meningkat sehingga mendorong berbagai pihak mencari solusi pencegahannya? 
Jawab: Belakangan ini memang telah terjadi peningkatan kasus kejahatan perkosaan di berbagai wilayah di Indonesia.   Kasus pemerkosaan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada 2010 mencapai 40 kasus. Sementara itu, kasus pemerkosaan pada 2011 hingga pertengahan bulan September ini mencapai 40 kasus. Diperkirakan, jumlah ini meningkat jika tidak segera dilakukan upaya pencegahan. (kompas.com, 15 September 2011).

Menurut Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala kepada okezone, Jumat (16/9/2011) kasus perkosaan di Indonesia terjadi setiap 36 jam sekali.  Artinya, dalam setiap 3 hari terjadi 2 kasus perkosaan. Peristiwa Perkosaan kembali marak diangkat media ketika rentetan perkosaan terjadi dalam angkot di wilayah Jakarta.  Kasus pertama terjadi pada 16 Agustus 2011, menimpa seorang mahasiswi PT swasta yang diperkosa sopir angkot kemudian dibunuh dan mayatnya dibuang ke selokan di daerah Tangerang.  Tidak sampai satu bulan berselang,tepatnya pada 1 September 2011 masyarakat kembali diguncang dengan berita yang menggemparkan, seorang karyawati diperkosa secara bergiliran di dalam angkutan kota.  Kasus tersebut telah menimbulkan rasa khawatir dan takut pada diri para perempuan untuk menaiki angkot sendirian terutama pada malam hari.
 
Tanya :dari berbagai kasus pemerkosaan yang terjadi, apa yang bisa menjadi pemicunya?

Jawab : Dari penelusuran terhadap peristiwa perkosaan yang terjadi, bisa dikatakan bahwa pemicu perkosaan bisa muncul dari dua belah pihak, baik dari sisi korban maupun datang dari diri pelaku. 

Pemicu yang muncul dari korban bisa berupa: 1. Penampilan korban, seperti cara berpakaian yang merangsang syahwat; mengenakan perhiasan berlebih. 
2. Perilaku korban yang mudah dekat, akrab, bahkan cenderung gampang diajak pergi bersama dengan laki-laki sekalipun baru dikenalnya.  Seperti terjadi pada beberapa kasus perkosaan, ada korban yang baru mengenal pelaku dari face book atau telpon salah sambung, kemudian dia merespon dan mau diajak bertemu di suatu tempat dan terjadilah peristiwa perkosaan tersebut.  Demikian juga kasus perkosaan dalam angkot yang menghebohkan di awal September tahun ini, ternyata salah satu pelaku dikenal korban, ketika pelaku menawarkan kepada korban untuk diantar ke tempat tujuan korban langsung mengikuti padahal dia sendirian. 

Pernyataan Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya, Kombes Sujarno menguatkan hal ini, beliau mengatakan bahwa modus perkosaan yang banyak terjadi di Jakarta yakni  pelaku  membujuk korban untuk jalan-jalan terlebih dahulu, kemudian diajak menenggak miras, dan setelah perempuannya mabuk baru diperkosa.
3. Kondisi korban relative sepi.  Kebanyakan kasus perkosaan terjadi di malam hari, seperti menimpa para wanita yang pulang malam baik pulang kuliah maupun pulang kerja.  Atau bisa juga terjadi di siang hari tapi korban berada di tempat yang sepi  atau sendirian di rumah, seperti yang seringkali terjadi pada kasus perkosaan anak yang berlangsung ketika orang tuanya tidak ada di rumah atau anak sedang bermain sendirian. 

4. Terjadi pergaulan yang tidak mengindahkan aturan antara korban dengan pelaku di tempat khusus, seperti tidur satu kamar antara korban dengan pelaku( bisa saudara laki-laki, ayah tiri, bahkan ayah kandung); majikan laki-laki bebas keluar masuk kamar pembantu perempuan atau sebaliknya; berdua-duaan (khalwat) antara korban dengan pelaku.  

Sementara pemicu yang berasal dari pelaku adalah:
1. Pelaku dalam kondisi mabuk akibat menenggak minuman keras atau mengkonsumsi narkoba. 
2. Pelaku terangsang karena melihat adegan porno baik dari film, iklan, atau tampilan perempuan lain yang merangsang. 
3. Pelaku dalam keadaan muncul gejolak syahwatnya tapi tidak bisa memenuhi pada isterinya.  Seperti kebanyakan perkosaan yang dilakukan oleh pelaku yang istrerinya telah meninggal, isteri sakit atau sedang melahirkan, isteri pergi jauh menjadi TKW, tidak sedikit juga yang isterinya ada di sampingnya tapi menolak melayani hasrat seksual suami.  Akhirnya suami melampiaskan gejolak seksualnya pada perempuan manapun yang memungkinkan seperti pada pembantu, anak tiri/anak kandung, tetangga, atau perempuan yang lain.

Tanya : Apakah solusi yang sudah diambil menyentuh akar permasalahannya?

Jawab : Rentetan kejadian perkosaan akhir-akhir ini memang telah mengundang berbagai  berbagai pihak  melakukan upaya antisipasi untuk menghindari terulangnya  kembali peristiwa tersebut.  Namun, saya melihat upaya-upaya tersebut belum  menyentuh akar permasalahannya, lebih terkesan respon reaktif karena gencarnya berita media dan hujatan dari masyarakat. 

Dari faktor pemicu perkosaan yang saya paparkan di atas jelas sekali bahwa semua pemicu tersebut tidak muncul dengan sendirinya sehingga solusinya pun tidak bisa diambil secara terpisah.    Sebagai contoh, apalah artinya razia kaca angkot kalau pemicu rangsangan seks seperi miras, tayangan dan tampilan porno tetap dibiarkan tanpa ada sanksi yang tegas; akan tidak efektif anjuran untuk tidak pulang malam pada wanita jika pendorong mereka  bekerja tidak segera dituntaskan seperti pemahaman yang benar tentang status hukum wanita bekerja dan terbukanya kesempatan kerja yang luas bagi para suami.  Sanksi ringan  yang diberikan pada pelaku juga turut berkontribusi pada terulangnya kasus serupa karena tidak ada efek jera bagi pelaku dan orang lain bisa mengikuti tanpa ada perasaan takut.  Jadi, upaya-upaya yang dilakukan tidak menghilangkan akar masalah perkosaan.

Tanya : Kalau begitu menurut ustadzah apa akar masalahnya?

Jawab : Keadaan-keadaan di atas baik yang terdapat pada korban maupun pelaku merupakan dampak dari sistem yang sedang diterapkan sekarang yaitu sistem kapilisme-liberalisme.  Dalam sistem ini-atas nama hak asasi— siapapun bebas berperilaku sesuai dengan kehendaknya tanpa dibatasi aturan.  Aturan pakaian bahwa di tempat umum harus menutup aurat dianggap membatasi kebebasan perempuan dan sikap diskriminatif terhadap perempuan, padahal akibat dari tampilan perempuan yang mengumbar aurat  tersebut tidak sedikit laki-laki yang terbangkitkan syahwatnya dan melampiaskannya  dengan melakukan perkosaan pada perempuan  lain.  Jadi, bisa dikatakan bahwa kebebasan perempuan tadi mengancam keamanan perempuan lain.

Demi meraup keuntungan yang tidak sedikit maka tayangan-tayangan yang mengandung unsur  pornografi tetap dibiarkan baik dalam film, sinetron, maupun dunia maya.  Padahal jelas-jelas hal tersebut akan merangsang syahwat yang melihatnya.  Demikian juga miras dan narkoba, sudah sering kita mendengar ada razia miras dan narkoba, bahkan  penggunanya dipidanakan, tapi pabrik-parik yang memproduksi dan gembong-gembong yang mendistribusikannya masih bebas berkeliaran.
Sistem kapitalis sudah menghancurkan berbagai sendi kehidupan, bahkan sampai ranah yang paling kecil yaitu keluarga.  Tatanan keluarga yang harmonis telah dirusak oleh sistem ini.  Kapitalisme telah melahirkan krisis ekonomi termasuk ekonomi keluarga.  Krisis ini telah memaksa semua anggota keluarga bekerja untuk mencari uang demi memenuhi kebutuhan hidup. 

Banyak isteri yang terpaksa bekerja  sampai malam karena aturan perusahaan menuntutnya demikian.  Ketika  kapitalisme yang berkuasa maka orang akan mempunyai prinsip meraih keuntungan sebesar-sebesarnya. Karenanya, banyak  perusahaan menentukan komposisi pekerja seringkali lebih memilih pekerja perempuan dibanding tenaga kerja laki-laki karena dianggap lebih murah dan efisien.  Akibatnya, di suatu daerah banyak isteri yang bekerja sementara suami tidak punya pekerjaan dan hanya sibuk nongkrong di rumah.  Sementara itu tayangan  pornografi terus merangsang syahwat  suami  dan celakanya ketika gejolak seksnya menuntut pemenuhan isteri tidak ada di rumah karena kerja sampai malam atau sudah tiba di rumah tapi enggan melayani karena alasan capek dan lelah, kondisi seperti ini bisa mendorong suami memuaskan hasratnya pada siapapun termasuk anak gadisnya sendiri yang semestinya hidup aman dalam perlindungannya.  Jadi, upaya apapun yang dilakukan tidak akan memberika jaminan ke amanan yang hakiki bagi perempuan dari tindakan perkosaan selama sistemnya tidak diganti.

Tanya : Sistem seperti apa yang akan memberikan jaminan tersebut?
Jawab  : Sistem Islam lah yang akan menjamin keamanan, kehormatan, dan kemuliaan perempuan.  Sejarah sudah membuktikan bahwa ketika sistem Islam diterapkan maka  tidak ada orang yang berani melecehkan kehormatan perempuan.  Kalau pun ada yang melakukan, maka Negara akan segera menegakkan sanksi hukum.  Sebagaimana kisah perang  Amoria yang sangat dahsyat, di mana umat Islam berhasil memukul habis orang kafir satu kota.  Pemicunya sederhana saja, yaitu karena ada seorang wanita muslimah diganggu dan dilecehkan oleh orang kafir. Kainnya dikaitkan ke paku sehingga ketika berdiri, terlihatlah sebagian auratnya. Wanita itu lalu berteriak memanggil nama Khalifah Al-Mu’tshim billah dengan lafadz yang legendaris: waa mu’tashimaah!.

Maka Khalifah Al-Mu’tshim pun menurunkan puluhan ribu pasukan untuk menyerbu kota Amoria dan melibas semua orang kafir yang ada di sana. Seseorang karena besarnya pasukan.

Dalam system Islam, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan harta milik umum kepada asing. Negara lah yang wajib mengelolanya yang kemudian digunakan untuk mesejahterakan rakyat termasuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi para bapak dan suami sehingga tidak akan ada lagi perempuan yang terpaksa bekerja demi menafkahi keluarga.  Nafkah keluarga adalah kewajiban bapak atau suami dan difasilitasi oleh Negara, sementara kerja bagi wanita adalah pilihan saja tanpa melalaikan kewajibannya.

Untuk menghilangkan dampak-dampak negative karena adanya interaksi antara laki-laki dan perempuan, maka Islam menetapkan seperangkat hukum yang terangkum dam aturan pergaulan social (an-nizhom al-ijtima’ie fil Islam), diantaranya adalah :

1. Islam telah memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk bertakwa (TQS. Al-Ahzab[33]:70).  Ketakwaan seseorang akan menjaganya dari berbuat maksiat. 

2. Islam menyuruh laki-laki dan perempuan agar menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan (TQS. An-Nur [24]: 30-31). Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menhindari  subhat (perkara meragukan) dan agar bersikap hati-hati sehingga tidak tergelincir ke dalam perbuatan maksiat kepada Allah. 

4. Islam mendorong untuk segera menikah, sehingga ketika gejolak seks muncul ada isteri/suami yang bisa memenuhinya. 

5. Dalam kondisi belum mungkin menikah, maka Islam memerintahkan untuk memiliki sifat ‘iffah (senantiasa menjaga kehormatan) (TQS.An-Nur[24]: 33). 

  6. Islam memerintahkan untuk menutup aurat di hadapan bukan mahram. 

7. Islam melarang perempuan bertabarruj(Berhias mencolok) (TQS.An-Nur[24]: 60). 

8. Islam melarang khalwat (berdua-duaan dengan bukan mahram di tempat sepi).

9. Islam melarang melakukan segala bentuk perbuatan yang bisa merusak akhlak.

9. Aturan untuk meminta izin ketika mau memasuki tempat khusus dalam tiga  waktu aurat (sebelum shubuh, ketika zhuhur, dan setelah ‘isya).

Tanya: Seperti apa hukuman yang ditetapkan Islam bagi pelaku perkosaan?
Jawab : Sanksi yang diberikan Islam bagi pemerkosa sangat tegas.  Hukum Islam untuk kasus pemerkosaan perlu dilihat faktanya.

Pertama: Pemerkosaan yang murni pemerkosaan tanpa ancaman dengan menggunakan senjata.
Orang yang melakukan tindak pemerkosaan semacam ini dihukum sebagaimana hukuman orang yang berzina. Jika dia sudah menikah maka hukumannya berupa dirajam, dan jika belum menikah maka dia dihukum cambuk 100 kali serta diasingkan selama satu tahun. Sebagian ulama mewajibkan kepada pemerkosa untuk memberikan mahar bagi wanita korban pemerkosaan. 
Diantara yang berkata demikian adalah Imam Malik: “Menurut pendapat kami, tentang orang yang memperkosa wanita, baik masih gadis maupun sudah menikah, jika wanita tersebut adalah wanita merdeka (bukan budak) maka pemerkosa wajib memberikan mahar kepada sang wanita. Sementara, jika wanita tersebut adalah budak maka dia wajib memberikan harta senilai kurang sedikit dari harga budak wanita tersebut. Adapun hukuman dalam masalah ini hanya diberikan kepada pemerkosa, sedangkan wanita yang diperkosa tidak mendapatkan hukuman sama sekali.” (Al-Muwaththa’, 2:734).

Kedua: Pemerkosaan yang disertai dengan ancaman senjata.
Pemerkosa  dengan menggunakan senjata untuk mengancam, dihukumi sebagaimana perampok. Sementara, hukuman bagi perampok telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya,
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ 
الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33)

Dari ayat di atas, ada empat pilihan hukuman untuk perampok, yaitu dibunuh, disalib, dipotong kaki dan tangannya dengan bersilang. Misalnya: dipotong tangan kiri dan kaki kanan.  Atau dapat juga diasingkan atau dibuang.  Qadhi dalam Pengadilan boleh memilih salah satu di antara empat pilihan hukuman di atas sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan.

Tanya : Apa yang mesti dilakukan supaya masyarakat terhindar kejahatan perkosaan?
Jawab : Kita semua berkewajiban untuk menghilangkan akar masalah kejahatan yang terus merajalela di masyarakat ternmasuk perkosaan, yakni sistem kapitalis.  Jika ingin menyelamatkan dan mensejahterakan masyarakat  maka harus mengganti sistem yang rusak tersebut.  Sistem penggatinya hanyalah aturan Islam dalam naungan Khilafah.  Dan supaya sistem Islam segera terwujud, maka kita semua harus bersungguh-sungguh untuk memperjuangkannya. [zi/htipress/syabab.com]

Selasa, 05 April 2011

Pemahaman VS Perasaan




       Sudah menjadi pemahaman umum bahwa seorang suami boleh menikahi 2,3 atau 4 wanita. Para muslimah juga udah mahfum akan hal itu.Namun,poligami ibarat kanker,TBC atau penyakit lainnya yang menakutkan bagi wanita.Jarang yang secara terang-terangan dan penuh kesadaran menyatakan diri siap dimadu.Dalam hati kecilnya senantiasa terbersit perasaan tidak rela jika suami (akan) menikah lagi.Yah, kalaupun ada yang benar-benar siap, paling-paling satu diantara seratus. Sebaliknya,mengingat konsekuensi poligami yang tidak ringan, para suami juga tak semuanya ‘mampu’ (bukan ‘ingin’loh ya!) berpoligami.Paling-paling satu diantara seratus juga. 

 

          Terkadang,di kalangan muslimah yang paham kebolehan poligami,terucap ungkapan: “secara hukum poligami itu hukumnya boleh, tapi kan tidak wajib.Artinya , sesuatu yang boleh itu tidak harus dilakukan.” Ungkapan tersebut ingin menegaskan bahwa kebolehan poligami itu tidak dengan serta merta mengharuskan semua suami beristri 2,3 atau 4.
          Ada yang lebih ekstrim mengatakan bahwa antara eyakini hukum dan mensikapi fakta bisa saja berbeda.Dalam arti,setiap muslimah wajib meyakini hukum bolehnya poligami,karena jika mengingkari hukum tersebut sama saja dengan khufur terhadap ayat Allah Swt. Namun jika dalam hatinya terbersit rasa tidak rela dimadu, itu hal yang lumrah saja. Yup, wanita mana sih yang rela diduakan.
          Sehingga ada ungkapan: “Wanita manapun tentu tidak punya cita-cita ingin dirinya dimadu. Wajar kalau dalam hati kecilnya ia menolak diduakan. Tapi yang penting kita jangan sampai punya anggapan bahwa poligami itu haram, karena itu berarti mengubah hukum Allah Swt.”

          Dari ungkapan tersebut seolah tersirat bahwa poligami sebatas hukum yang wajib diyakini kebolehannya. Sementara dalam tatanan pelaksanaan, wanita sangat berat menerimanya. Karena itu, kalau boleh memilh, wanita tidak mau dimadu atau menjadi madu. Suatu hal yang tampaknya kontradiktif. Wajar. Bukankah dalam rasa takut juga ada rasa harap?
   
       Terkadang ungkapan-ungkapan di atas juga terlontar ketika mengisi pengajian ibu-ibu (umum).dengan tujuan agar para ibu-ibu itu tidak pobhi dengan hukum poligami. Jangan sampai hanya gara-gara membahas poligami (yang dalam islam dibolehkan, namun kebanyakan ibu-ibu menolak), jamaah ibu-ibu jadi antipati dengan pengajian.
  
        Padahal, bukan hanya dikalangan aktivis pengajian, sejatinya masyarakat umum udah pada mafhum bahwa poligami itu boleh. Hal ini, berdasarkan firman Allah surat An-nisa’ ayat 3. Tidak ada yang sampai mengharamkan hukumnya. Paling-paling yang menentang melakukannya dengan dalih penafsiran ulang ayat poligami, tidak sesuai denga perkembangan zaman.

GAK RELA DIDUAKAN

          Kebanyakan wanita gak rela dirinya diduakan, sekalipun ia tak menentang poligami. Misal yang pernah dialami penyanyi Trie utami yang meminta diceraikan karena tidak sanggup di poligami. Ia menyatakan poligami tidak haram asal mampu. Gambaran di atas menunjukkan bahwa mayoritas wanita enggan “membagi” suaminya dengan wanita lain. Masih banyak wanita yang gak rela dimadu. Masih banyak wanita yang lebih memilih hidup sendiri dari pada di duakan cintanya. Apalagi jika wanita itu termasuk wanita yang mandiri secara ekonomi,tidak memiliki anak, atau anak sudah cukup besar usia nya. Bagaimana dengan kalangan akhwat aktivis dakwah???

MENGAPA ENGGAN BERBAGI?

          Ada beberapa alsan mengapa para wanita umumya enggan berbagi. Diantaranya sebagai berikut :
1. belum menyatunya pemahaman dan perasaan
          Ya, seperti di ungkap di atas, sebetulnya para muslimah udah pada ngeh kalau hukum poligami itu boleh. Namun ketika faktanya akan dilaksanakan, persaan halus sebagai wanita menolaknya. Dalam pemikirannya, ia yakin 100% bahwa Allah Swt membolehkan hukum poligami karena tentu ada maslahat dibalik itu. Namun perasaan dan mental nya tidak siap jika harus mengalami kenyataan seperti itu (dimadu). Jadi, meski dirinya paham bahwa suaminya boleh-boleh saja menikah lagi, namun dalam lubuk hatinya terdalam ada persaan tidak rela di madu. Sebab, ini menyangkut masalah kecintaan sangat sensitive bagi perasaan seorang wanita. Kecintaanya kepada suami dan anak-anak menghalanginya untuk tidak siap di duakan. Memang, bisa jadi secara lisan ia berani mengatakan: “gak apa apa kalau abi menikah lagi” tapi dalam hatinya ada persaan tidak rela.
2. adanya kekhawatiran akan tersisih dan kesepian.
          Kaum perempuan bergantung secara psikologis pada gengsi yang mereka bangun sendiri. Memberi tempat pada perempuan lain dihati suaminya (dengan berpoligami) dianggap suatu kekalahan yang sangat memalukan. Sebab itu berarti ia siap untuk tersisih. Di sisi lain, sudah menjdi kodrat bahwa ia selalu ingin mendapat perlindungan, kasih sayang, belaian, dan pelukan lelaki. Bahwa ia selalu ingin mencari tempat bermanja, dan tempat berbagi suka dan duka. Karena itu, ia takut perhatian suaminya akan berkurang pada dirinya jika menikah lagi. Belum terbayang di benaknya jika kelak suaminya menikah lagi, apakah ia bisa menhan gejolak hatinya ketika suami sedang berada disisi istri kedua,ketiga, dan keempat??
Apakah ia mampu mengusir rasa sepi jika suami tidak disisinya?
Apakah ia bisa meredam rasa cemburu membyangkan suami bercumbu dengan wanita lain?
Apakah ia tidak akan tersisih karena kini ada “pesaing” yang bisa merebut pujaan hatinya? Bagi yang sudah punya anak, ada persaan takut bahwa berkurangnya keberdaaan suami dirumah (karena sedang giliran dirumah istri lainnya) akan mengurangi perhatian dan kasih saynagnya terhadap anak-anak.
Kekhawatiran-khawatiran di atas sering kali menganggu pikiran wanita hingga enggan “membagi” suaminya pada wanita lain, meski tidak ia ungkpkan secara terus terang kepada suaminya. Lisannya boleh jadi mengatakan “silahkan suami ku sayang menikah lagi” tapi batinnya mengatakan “jangan sampai suamiku menikah lagi”.
3. adanya kekhawatiran suami tidak bisa berlaku adil
          Para akhwat sudah mafhum bahwa adil itu bukan syarat mutlak bagi suami untuk berpoligami.  Memang, untuk masalah nafkah, suami harus berlaku adil. Dalam arti suami harus membagi harta kepada istri-istri sesuai porsi kebutuhan mereka dengan seadil-adilnya meski bisa jadi dalam hati kecil seorang wanita tetap ada tanda Tanya, benarkah suamiku adil? Sudah dipahami bahwa manusia sehebat apapun tidak akan mampu adil dalam membagi cinta. Bahkan, Rasullullah saw saja sampai-sampai dicemburui istri-istri yang lain karena ia dianggap lebih condong kepada istrinya aisyah. Bagaimana tidak Rasullullah begitu besar cintanya kepada aisyah sampai-sampai beliau pernah bersabda dihadapan ummu salamah istri Rasul yang lain:”janganlah engkau menyakiti hatiku karena aisyah. Demi Allah, aku tidak pernah berada didalam dekapan istriku untuk menerima wahyu kecuali didalam dekapannya”.
4. khawatir akan masa depan diri dan anak-anaknya
          Para istri umumnya memiliki ketergantungan secara materi kepda suami. Wajar karena memang suamilah penopang keuangan keluarga. Karena itu, akan muncul kekhawatiran akan jaminan kestbilan financial bagi dirinya dan anak-anaknya jika suami menikah lagi. Disamping jaminan materi, istri yang sudah memilik anak juga mengkhawatirkan kondisi psikis anak-anaknya. Apakah mereka akan menerima jika ayanhya menikah lagi dan sanggup menanggung beban di masyarakat karena ayahnya memiliki istri lebih dari satu?
5. kekhawatiran akan pandangan masyarakat akibat masih kuatnya opini    miring terhadap poligami.
          Bagi wanita yang kebetulan berada pada posis sebagi istri tertua, juga tak salah santernya digunjingkan. Masyarakat seringkali menilai wania yang mau di madu sebagai istri tidak becus melayani suami dan memuaskan suami, sehingga berakibat suami berpaling pada wanita lain. Kalaupun ia wanita yang baik dalam mengurus rumah tangga, maka akan dicap wanita yang bodoh jika mau dimadu.
          Demikian pula bagi muslimah yang berda di posisi istri kedua,ketiga atau keepat. Masyarakat sering memandang sinis para muslimah yang mau menjadi madu ini. Mereka dicap sebagai perusak ruamh tangga oranag atau yang lebih menyakitkan dituding wanita murahan. Kayak nggak ada laki-laki lain saja. Nggak laku-laku sih, jadi mau aja jadi istri kedua/ketiga/keempat. Ah,paling mau bertanya doing tuh, makanya mau menikah sam suami orang. Selentingan seperti itu tentu akan memerahkan telinga bagi wanita manapun. Dan umumnya para istri lebih gelisah memikirkan gunjingan orang daripada menata babak kehidupan yang akan ia teruskan.
          Memang, bisa jadi akhwat tidak akn mempermasalahkan opini-opini menyesatkan di masyarakat itu. Akhwat yang paham bisa saja cuek, toh itu bukan pendapat yang benar dan justru harus diluruskan. Sebodo amat dengan pandangan orang, yang penting kita yang menjalani.
          Namun, tidak demikian dengan keluarga besar si akhwat. Bisa jadi, orang tua, saudara, dan kerabat tidak akan rela anak, adik, kakak atau saudaranya dimadu.
          Maka akan muncul tekanan dari keluarga besar, agar jangan sampai seorang istri mau dimadu atau agar jangan sampai seorang wanita sampai seorang istri mau dimadu atau agar jangan sampai seorang wanita menjadi madu bagi wanita lain. Ini yang dirasakan tidak mudah bagi wanita, sebab bagaimanapun ia bagian dari keluarga tersebut. Perlu perjuangan untuk memehamkan keluarga besarnya.

RENUNGAN
          Demikianlah, sebagai penutup, bagi para wanita yang membenci poligami, ingatlah ayat berikut ini: “Dan tidaklah patut bagi seorang mukmin dan mukminah apabila Allah dan Rasul Nya telah memutudkan satu perkara, lalu mereka memiliki pilihan lain dari urusan mereka. Barangsiapa yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul Nya, sungguh ia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata” (Al Ahzab:36)
          Bagi kaum laki yang berpoligami , ingatlah hadis Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini “ Barangsiapa yang memiliki dua orang istri lalu ia condong pada salah satunya, maka ia akan datang pada hari kiamat sedangkan bahunya miring.” (HR. Abu Daud (2/42).
Wallahu’alam bi shawab.(*)


Sumber :
Artikel On Facebook

Sabtu, 20 November 2010

Jubir Muslimah HTI: TKW Marak Bukti Kegagalan Kapitalisme

Jubir Muslimah HTI: TKW Marak Bukti Kegagalan Kapitalisme

Baru saja negeri ini digegerkan dengan penyiksaan Sumiati, tenaga kerja wanita (TKW) oleh majikannya di Saudi Arabia, muncullah berita bahwa Kikim Komalasari mati digorok majikannya yang juga di Arab Saudi. Lantas muncullah fitnah bahwa perlakuan biadab terhadap TKW itu merupakan cerminan syariah Islam, hanya lantaran di jazirah Arab Islam bermula. Lantas bagaimana pandangan Islam terkait hal ini? Temukan jawabannya dalam wawancara wartawan mediaumat.com Joko Prasetyo dengan Jurubicara Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ustadzah Iffah Rochmah. Berikut petikannya.

Komentar Anda terkait penyiksaan Sumiati dan pembunuhan Kikim Komalasari di Arab Saudi?



Sungguh ini adalah tragedi kemanusiaan yang berulangkali terjadi pada perempuan yang bekerja jauh dari keluarga dan walinya. Bahkan disebut-sebut hampir sekitar 4.000 perempuan seperti Sumiati telah menjadi korban penipuan, pemerasan, pelecehan, kekerasan hingga pembunuhan sepanjang tahun 2009- 2010.



Sumiati disiksa di berbagai bagian tubuhnya, kakinya nyaris lumpuh dan kemungkinan besar bibirnya digunting oleh majikannya. Lebih sadis apa yang menimpa Kikim. Setelah dianiaya dan diperkosa, lehernya digorok hingga meninggal dan jasadnya dibuang ke tong sampah.

Demi Allah pelakunya adalah orang yang sangat kejam dan penguasa mana pun yang membiarkan terjadinya kekejaman ini berarti telah menantang Allah dan Rasul-Nya, karena tidak memberikan jaminan dan perlindungan kepada perempuan sebagaimana seharusnya.

Ada yang menyatakan bahwa Arab Saudi mencerminkan syariah Islam. Dalam Islam pembantu rumah tangga seperti Sumiati dan Kikim termasuk budak jadi boleh diperlakukan demikian. Benarkah?

Minggu, 24 Oktober 2010

Apa bedanya jilbab dan kerudung?

Memang dalam pembicaraan sehari-hari umumnya masyarakat menganggap jilbab sama dengan kerudung. Anggapan ini kurang tepat. Jilbab tak sama dengan kerudung. Jilbab adalah busana bagian bawah (al-libas al-adna) berupa jubah, yaitu baju longgar terusan yang dipakai di atas baju rumahan (semisal daster). Sedang kerudung merupakan busana bagian atas (al-libas al-a'la) yaitu penutup kepala. (Rawwas Qal'ah Jie, Mu'jam Lughah Al-Fuqaha`, hal. 124 & 151; Ibrahim Anis dkk, Al-Mu'jam Al-Wasith, 2/279 & 529).


Jilbab dan kerudung merupakan kewajiban atas perempuan muslimah yang ditunjukkan oleh dua ayat Alquran yang berbeda. Kewajiban jilbab dasarnya surah Al-Ahzab ayat 59, sedang kewajiban kerudung (khimar) dasarnya adalah surah An-Nur ayat 31.

Mengenai jilbab, Allah SWT berfirman (artinya),"Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min,'Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' (QS Al-Ahzab: 59). Dalam ayat ini terdapat kata jalabib yang merupakan bentuk jamak (plural) dari kata jilbab. Memang para mufassir berbeda pendapat mengenai arti jilbab ini. Imam Syaukani dalam Fathul Qadir (6/79), misalnya, menjelaskan beberapa penafsiran tentang jilbab. Imam Syaukani sendiri berpendapat jilbab adalah baju yang lebih besar daripada kerudung, dengan mengutip pendapat Al-Jauhari pengarang kamus Ash-Shihaah, bahwa jilbab adalah baju panjang dan longgar (milhafah). Ada yang berpendapat jilbab adalah semacam cadar (al-qinaa'), atau baju yang menutupi seluruh tubuh perempuan (ats-tsaub alladzi yasturu jami'a badan al-mar`ah). Menurut Imam Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi (14/243), dari berbagai pendapat tersebut, yang sahih adalah pendapat terakhir, yakni jilbab adalah baju yang menutupi seluruh tubuh perempuan.

Walhasil, jilbab itu bukanlah kerudung, melainkan baju panjang dan longgar (milhafah) atau baju kurung (mula`ah) yang dipakai menutupi seluruh tubuh di atas baju rumahan. Jilbab wajib diulurkan sampai bawah (bukan baju potongan), sebab hanya dengan cara inilah dapat diamalkan firman Allah (artinya) "mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Dengan baju potongan, berarti jilbab hanya menutupi sebagian tubuh, bukan seluruh tubuh. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima'i fil Islam, hal. 45-46).

Jilbab ini merupakan busana yang wajib dipakai dalam kehidupan umum, seperti di jalan atau pasar. Adapun dalam kehidupan khusus, seperti dalam rumah, jilbab tidaklah wajib. Yang wajib adalah perempuan itu menutup auratnya, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, kecuali kepada suami atau para mahramnya (lihat QS An-Nur : 31).

Sedangkan kerudung, yang bahasa Arabnya adalah khimar, Allah SWT berfirman (artinya),"…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya…" (QS An-Nur: 31). Dalam ayat ini, terdapat kata khumur, yang merupakan bentuk jamak (plural) dari khimaar. Arti khimaar adalah kerudung, yaitu apa-apa yang dapat menutupi kepala (maa yughaththa bihi ar-ra`su). (Tafsir Ath-Thabari, 19/159; Ibnu Katsir, 6/46; Ibnul 'Arabi, Ahkamul Qur`an, 6/65 ).

Kesimpulannya, jilbab bukanlah kerudung, melainkan baju jubah bagi perempuan yang wajib dipakai dalam kehidupan publik. Karena itu, anggapan bahwa jilbab sama dengan kerudung merupakan salah kaprah yang seharusnya diluruskan. Wallahu a'lam.


Baca Juga Situs JIhad dan informasi tambahan Republika Online.

I'dadun naas li tarhiibi qiyaamil khilafah

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | free samples without surveys