Kamis, 19 Mei 2011

Inilah Pasal Represif Draf RUU Intelejen


1. Pasal 1 ayat 2 : Intelejen negara adalah lembaga pemerintah yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan intelejen.

Dampak : Bisa menjadi alat kekuasaan karena tidak mengabdi kepada negara.


2. Pasal 1 ayat 4 : Ancaman adalah setiap upaya, pekerjaan , kegiatan baik dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai dapat membahayakan keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa serta kepentingan nasional.

Dampak : Setiap orang bisa menjadi sasaran dengan dalih mengancam Negara.
 
3. Pasal 1 ayat 9 : Pihak lawan adalah pihak dari dalam maupun luar negeri yang melakukan kegiatan kontra intelejen yang dapat merugikan kepentingan stabilitas nasional.

Dampak :
Siapapun yang tidak sejalan dengan pemerintah bisa dianggap lawan. Lebih berbahaya lagi karena tidak ditentukan siapa yang berwenang menentukan seseorang/pihak jadi lawan.


4. Pasal 15 ayat 1 : selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, BIN memiliki kewenangan melakukan pencegahan dan penangkapan dini serta pemeriksaan intensif.

Pasal 15 ayat 2 : pencegahan dan penangkapan dini serta pemeriksaan intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang yang diduga kuat terkait terorisme,sparatisme, spionase,subversi,sabotase dan kegiatan atau tindakan yang mengancam keamanan nasional.

Pasal 15 ayat 3 : pemeriksaan intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 7 X 24 jam.

Dampak : siapapun bisa ditangkap dengan dalih pelanggaran yang dimaksud tanpa terlebih dahulu ada pemberitahuan. Pasal ini pun besa karet dan sesuai kemauan intelejen/penguasa.
 
5. Pasal 31 Ayat 1 : selain wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1), lembaga koordinasi intelejen Negara memiliki wewenang khusus melakukan intersepsi komunikasi dan pemeriksaan aliran dana yang diduga kuat untuk membiayai terorisme, separatism dan ancaman, ganguan, hambatan, tantangan yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam penjelasan : Dalam undang-undang ini wewenang khusus melakukan intersepsi komunikasi dilakukan tanpa melalui penetapan ketua pengadilan. Yang dimaksud dengan intersepsi “komunikasi” antara lain melakukan kegiatan penyadapan telepon dan facsimile, membuka e-mail, pemeriksaan surat, pemeriksaan paket.

Dampak :

- Semua orang bisa disadap dengan dalih menggangu stabilitas dan mengancam keamanan Negara.
- Sulit dikontrol da dipertanggungjawabkan apalagi dilindungi oleh klausul “rahasia intelejen”.


Sumber : Kajian Lajnah Siyasiyah DPP Hizbut Tahrir indonesia
https://www.facebook.com/notes/alex-saifullah/inilah-pasal-represif-draf-ruu-intelejen/168899146499414

0 komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan pesan-pesan Anda untuk Kami


Baca Juga Situs JIhad dan informasi tambahan Republika Online.

I'dadun naas li tarhiibi qiyaamil khilafah

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | free samples without surveys