Sabtu, 08 Januari 2011

Agar Perbedaan Menjadi Rahmat

Sejak masa awal-awal Islam, kaum Muslim sudah terbiasa dengan perbedaan pendapat. Di masa Nabi SAW, misalnya, para sahabat kadang-kadang berbeda pendapat dalam menginterpretasikan sabda Nabi SAW. Imam Bukhari dan Muslim mendokumentasi-kan perbedaan penafsiran para sahabat terhadap sabda Nabi SAW, "Janganlah kalian shalat Ashar, kecuali di Bani Quraidlah" (HR. Imam Bukhari dan Muslim). Di antara sahabat ada yang memutuskan untuk shalat di per-jalanan karena khawatir waktu Ashar segera habis, sedangkan yang lain berpendapat tidak akan shalat Ashar kecuali di Bani Quraidlah meskipun waktu Ashar sudah lewat. Nabi SAW tidak mencela salah satu di antara keduanya.
Di masa Khalifah Abu Bakar ra, beliau pernah berdebat de-ngan Umar bin Khaththab ra mengenai sanksi atas orang-orang yang menolak zakat (maa-ni' al-zakat). Pada masa 'Umar bin Khaththab ra, beliau berbeda pendapat dengan sebagian sahabat mengenai status tanah Khaibar. Sebagian sahabat, se-perti Bilal bin Rabbah ra, menginginkan agar tanah Khaibar dibagi-bagikan kepada kaum Muslim. Sedangkan 'Umar bin Khaththab ra berpendapat tidak membagi-bagikan tanah Khaibar kepada kaum Muslim. Alasannya, tanah Khaibar termasuk harta fai' yang dimiliki oleh seluruh kaum Muslim hingga akhir zaman.

Khazanah pendapat dan pemikiran di dalam Islam semakin kaya, tatkala para ulama ber-hasil menyusun sejumlah disiplin ilmu dan menggariskan metodologi istinbath (penggalian hukum) yang khas. Muncullah kemudian masa keemasan fikih Islam yang ditandai dengan munculnya ulama-ulama madz-hab yang mengembangkan fikih berdasarkan metodologi istinbath masing-masing. Akibatnya, keragaman pendapat dalam ranah fikih semakin meluas dan melebar.

Sejarah telah mencatat, walaupun kaum Muslim berbeda pendapat dalam banyak persoalan (furu'), mereka tidak pernah berbeda pendapat dalam masalah akidah. Selain itu, dalam batas-batas tertentu, perbedaan pendapat dalam masalah-masalah furu' tidak pernah menyulut terjadinya perselisihan dan per-musuhan di antara mereka. Mereka hidup rukun dan berdam-pingan secara harmonis di te-ngah runcingnya perbedaan pendapat. Pasalnya, mereka masih memiliki tsaqafah dan kesadaran politik yang tinggi, hingga tidak mudah diprovokasi oleh isu-isu khilafiyyah. Selain itu, mereka juga masih memiliki khalifah yang siap memutuskan perselisihan yang terjadi di tengah-tengah mereka.


Tetapi, seiring dengan lemahnya tsaqafah dan kesadaran politik umat Islam, keragaman pendapat dalam masalah khilafiyyah telah menyeret mereka ke dalam perselisihan dan permusuhan. Keragaman tidak lagi menjadi kekayaan dan rahmat, namun justru menjadi sumber kehancuran dan kebinasaan. Ti-dak hanya itu saja, khilafiyyah juga dijadikan celah oleh musuh-musuh umat Islam untuk meng-hancurkan kesatuan dan persa-tuan kaum Muslim. Untuk itu, umat Islam harus dipahamkan kembali mengenai ketentuan Islam dalam menyikapi perbedaan pendapat. Ini ditujukan agar umat Islam tidak lagi terjebak dalam persoalan-persoalan khilafiyyah yang dalam banyak hal justru telah merugikan mereka.

Ketentuan penting yang berkaitan dengan penyikapan terhadap perbedaan pendapat adalah sebagai berikut.

Pertama, tidak boleh ada perbedaan pendapat dalam per-kara-perkara yang ditetapkan nash-nash qath'iy (pasti), seperti perkara-perkara akidah, ushul al-ahkam, dan lain sebagainya. Islam tidak mentoleransi siapa saja yang berbeda pendapat dalam perkara-perkara qath'iy. Sedangkan perkara-perkara yang ditunjukkan dalil-dalil dzanniy, maka Islam telah mem-berikan keluasan kepada kaum Muslim untuk berijtihad dan berbeda pendapat, asalkan tetap dalam batas-batas yang diakui dan dibenarkan. Seorang Muslim harus menghormati pendapat saudaranya dan tidak berusaha menikam atau mendiskreditkan pendapat-pendapat lain.  Lebih-lebih lagi, seorang Muslim dila-rang menyematkan predikat kafir, fasiq dan sesat kepada saudara Muslimnya hanya gara-gara berbeda pendapat dengan dirinya.

Kedua, setiap pendapat harus dibangun di atas dalil-dalil mu'tabar, yakni Alquran, as-Sunnah, Ijma Sahabat dan Qiyas, atau jika tidak bisa juga dengan syubhat dalil, tentu bagi yang menggunakannya. Pendapat yang tidak didasarkan pada dalil-dalil syariat atau syubhat dalil, maka tidak dianggap sebagai pendapat Islamiy (ra'yu al-islaamiy). Alquran telah me-nyatakan hal ini dengan tegas. Allah SWT berfirman:
“Ikutilah apa yang diturun-kan kepadamu dari Rabbmu (Tuhanmu), dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kami mengambil pelajaran (daripada-nya).” (TQS al-A'râf [7]: 3).


Ketiga, jika terjadi perbe-daan pendapat, harus dikembali-kan kepada Alquran, Sunnah, dan apa yang ditunjuk oleh keduanya, yaitu Ijmak Sahabat dan Qiyas. Bukan dikembalikan kepada keinginan dan hawa nafsu, gengsi, status quo, atau tendensi-tendensi politis. Alqur-an menyatakan hal ini dengan sangat jelas pula:
“Kemudian jika kamu berla-inan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (Alquran) dan rasul-Nya (sunnah).” (TQS an-Nisâ' [4]: 59).


Keempat, jika ada dua pendapat yang sama-sama syar'iy, seorang Muslim wajib melakukan tarjih untuk menentukan mana pendapat yang terkuat. Sebab, seorang Muslim tidak mungkin mengerjakan satu perbuatan dengan dua hukum yang berlawanan. Ia harus memilih salah satu pendapat yang dianggapnya rajih (kuat) berdasarkan kaidah-kaidah tarjih.
Kelima, kaum Muslim juga diperkenankan mendiskusikan perkara-perkara khilafiyyah un-tuk mencari pendapat yang paling rajih. Hanya saja,  diskusi tersebut tidak boleh menyulut permusuhan, perselisihan, dan berbantah-bantahan yang justru menyebabkan lemahnya kaum Muslim. Alquran telah menyatakan hal ini dengan sangat jelas:
“…Dan janganlah kamu berbantah-bantahan yang me-nyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan ber-sabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (Qs. al-Anfâl [8]: 46).

Inilah ketentuan-ketentuan umum yang harus diperhatikan kaum Muslim dalam menyikapi perbedaan pendapat di tengah-tengah kaum Muslim. Sikap-sikap seperti inilah yang akan menjadikan perbedaan pendapat menjadi rahmat bagi selu-ruh umat. Wallahu al-Musta'an wa Huwa Waliyu al-Taufiq.[]

0 komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan pesan-pesan Anda untuk Kami


Baca Juga Situs JIhad dan informasi tambahan Republika Online.

I'dadun naas li tarhiibi qiyaamil khilafah

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | free samples without surveys