Soal : Saya ingin menanyakan apakah boleh berjabat tangan dengan lawan jenis, mohon penjelasan yang detail berikut pendapat-pendapat yang muncul dan tarjihnya.
Jawaban : [Ust. Ramadhan]
Pembahasan hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram memerlukan kajian yang kritis dan mendalam sebelum menyimpulkan, karena terdapat cukup banyak dalil-dalil syara yang digunakan untuk membahas permasalahan ini. Akibatnya para ulama yang membahas masalah ini berbeda pendapat tentang hukumnya. Ada yang mengharamkannya dan ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya mubah (boleh).
PENDAPAT YANG MENGHARAMKAN
Dalil-dalil yang dikemukakan adalah sebagai berikut :
1. Beberapa riwayat dari ‘Aisyah ra yaitu :
Telah berkata ‘Aisyah, “Tidak pernah sekali-kali Rasulullah SAW menyentuh tangan seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. Bukhari dan Muslim]
Telah berkata ‘Aisyah, “Tidak! Demi Allah, tidak pernah sekali-kali tangan Rasulullah SAW menyentuh tangan wanita (asing), hanya ia ambil bai’at mereka dengan perkataan.” [HR. Bukhari dan Muslim]
Menurut mereka Hadits-hadits di atas dan serupa dengannya merupakan dalil yang nyata bahwa Rasulullah SAW tidak berjabat tangan dengan wanita bukan mahram (asing). Karena itu maka hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram adalah haram.
2. Hadits-hadits yang menunjukkan larangan “menyentuh wanita” serta hadits-hadits lain yang maknanya serupa. Misalnya hadits shahih yang berbunyi :
“Ditikam seseorang dari kalian dikepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik dari pada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR.Ath-Thabrani]
Atau hadits yang berbunyi :
“Lebih baik memegang bara api yang panas dari pada menyentuh wanita yang bukan mahram.”
3. Di dasarkan pada sabda Rasulullah SAW yakni :
“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR. Malik, At-Tirmidzi dan An-Nasa’i]
PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN
Dasarnya adalah riwayat yang menunjukkan bahwa tangan Rasulullah SAW bersentuhan (memegang) tangan wanita.
1. Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah ra yang berkata :
“Kami telah membai’at Rasulullah SAW, lalu Beliau membacakan kepadaku “Janganlah kalian menyekutukan Allah dengan sesuatu”, dan melarang kami melakukan ‘nihayah’ (histeris menangisi mayat), karena itulah seorang wanita dari kami menggenggam (melepaskan) tangannya (dari berjabat tangan) lalu wanita itu berkata : “Seseorang (perempuan) telah membuatku bahagia dan aku ingin (terlebih dahulu) membalas jasanya” dan ternyata Rasulullah SAW tidak berkata apa-apa. Lalu wanita itu pergi kemudian kembali lagi.” [HR. Bukhari]
bahwa para wanita yang lain pada saat itu tidak menarik (menggenggam) tangannya, artinya tetap melakukan bai’at dengan tangan terhadap Rasulullah SAW. Jadi hadits ini menunjukkan secara jelas ‘baik dari segi manthuq (tersurat) maupun mafhum (tersirat)’ bahwa Rasulullah SAW telah berjabat tangan dengan wanita pada saat bai’at.[1] Penjelasan ini juga sekaligus membantah yang mengatakan : “Yang dimaksud dengan genggaman tangan dalam hadits tersebut adalah “penerimaan yang terlambat”.” Seperti yang dikemukakan golongan yang mengharamkan jabat tangan.[2] Sebab kata ‘genggam tangan’ dalam hadits tersebut tidak memiliki arti selain ‘berjabat tangan’. Dan tidak bisa dipahami/diterima dari segi bahasa kalau diartikan ‘penerimaan yang terlambat’. Kata qa ba dha juga sering ditemukan dalam hadits-hadits lain yang artinya menggenggam dengan tangan, misalnya, diriwayatkan oleh Abu Bakar ra dari Ibnu Juraij yang menceritakan, bahwa ‘Aisyah ra berkata, “Suatu ketika datanglah anak perempuan saudaraku seibu dari ayah Abdullah bin Thufail dengan berhias. Ia mengunjungiku, tapi tiba-tiba Rasulullah SAW masuk seraya membuang mukanya. Maka aku katakan kepada beliau :
“Wahai Rasul, ia adalah anak perempuan saudaraku dan masih perawan tanggung.” Beliau kemudian bersabda : “Apabila seorang wanita telah sampai usia baligh maka tidak boleh ia menampakkan anggota badanya kecuali wajahnya dan selain ini ‘digenggamnya pergelangan tangannya sendiri’ dan dibiarkannya genggaman antara telapak tangan yang satu dengan genggaman terhadap telapak tangan yang lainnya.” [HR. Ath-Thabari dari ‘Aisyah ra]
Hadits yang diriwayatkan oleh Ummu ‘Athiyyah ra ini yang dijadikan dalil oleh sebagian ulama yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram. Namun demikian kebolehan tersebut dengan syarat tidak disertai syahwat. Kalau ada syahwat maka hukumnya haram.
1. Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra yang berkata :
“Seorang wanita mengisyaratkan sebuah buku dari belakang tabir dengan tangannya kepada Nabi SAW. Beliau lalu memegang tangan itu seraya berkata, “Aku tidak tahu ini tangan seorang laki-laki atau tangan seorang wanita.” Dari belakang tabir wanita itu menjawab : “Ini tangan seorang wanita.” Nabi bersabda, “Kalau engkau seorang wanita, mestinya kau robah warna kukumu (dengan pacar)”.” [HR. Abu Dawud]
2. dalil lain yang membuktikan bahwa hukum mushafahah adalah mubah adalah dari firman Allah SWT :
أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء
“…atau kamu telah menyentuh wanita…” (QS. An-Nisaâ’ [4] : 43)
Ayat ini merupakan perintah bagi seorang laki-laki untuk mengambil air wudlu kembali jika ia menyentuh wanita. Wanita yang ditunjuk oleh ayat itu bersifat umum, mencakup seluruh wanita, baik mahram maupun bukan. Dengan kata lain, bersentuhan tangan dengan wanita bisa menyebabkan batalnya wudlu, namun bukan perbuatan yang diharamkan. Sebab, ayat tersebut sebatas menjelaskan batalnya wudlu karena menyentuh wanita, bukan pengharaman menyentuh wanita. Oleh karena itu, menyentuh tangan wanita ‘tanpa diiringi dengan syahwat’ bukanlah sesuatu yang diharamkan, alias mubah. Walhasil berdasarkan mafhum isyarah dalam ayat tersebut di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa hukum mushafahah adalah mubah.
3. Adanya riwayat-riwayat lain yang membolehkan mushafahah adalah sebagai berikut :
Imam Ar-Razi [3] menuturkan sebuah riwayat bahwa Umar ra telah berjabat tangan dengan para wanita dalam bai’at, sebagai pengganti dari Rasulullah SAW.
Diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabarani bahwa Umar bin Khaththab ra berjabat tangan dengan para wanita sebagai pengganti dari Rasulullah SAW.
tempatnya lebih rendah. Lalu, Rasulullah SAW membai’at para wanita itu dengan bertabirkan sebuah kain, sedangkan Umar bin Khaththab ra berjabat tangan dengan wanita-wanita itu.
Riwayat-riwayat ini merupakan dalil kebolehan mushafahah. Sebab, ada taqrir dari Rasulullah SAW terhadap perbuatan Umar bin Khaththab ra. Taqrir dari Rasulullah SAW merupakan hujjah yang sangat kuat atas bolehnya melakukan mushafahah. Seandainya mushafahah dengan wanita asing (ajnabiyyah) adalah perbuatan haram, tentunya Rasulullah SAW tidak akan mewakilkan kepada Umar bin Khaththab ra, dan beliau SAW pasti akan melarangnya.
SIKAP KITA DALAM MENGHADAPI PERBEDAAN TERSEBUT
Dalam menghadpi perbedaan tersebut dan pendapat mana yang harus kita ikuti untuk kita amalkan, maka kita harus mengkaji terlebih dahulu pendapat manakah yang lebih kuat dalam hal ini. Untuk itu kita perlu mengkaji manakah dalil yang lebih kuat dari nash-nash yang seolah-olah bertentangan yang digunakan oleh kedua pendapat di atas. Kalau kita perhatikan hadits-hadits yang digunakan oleh kedua pendapat adalah hadits-hadits shahih yang harus diterima kebenarannya. Dalam mensikapi hadits-hadits yang dzahirnya seolah-olah bertentangan, menurut ilmu hadits dan ushul fiqh harus ditempuh langkah-langkah sebagai berikut :
1. Thariqatul jam’i, yakni menggabungkan dan mengkompromikan dalil-dalil yang ada. Apabila langkah ini tidak bisa dilakukan baru menempuh.
2. Nasikh dan Mansukh, apabila tidak bisa dilakukan, ditempuh.
3. Tarjih, yakni dengan cara meneliti dan membandingkan mana dalil yang lebih kuat. Dalam hal ini harus dilakukan secara cermat dan teliti serta harus memperhatikan kaidah-kaidah tarjih yang telah digariskan oleh para ulama. Kalau langkah ini sulit dilakukan karena sama-sama kuat atau masih kabur baru menempuh langkah terakhir.
4. Tawaqquf, yaitu menghentikan kajian dalam menggali hukumnya. Namun terus berusaha sampai Allah SWT membukakan persoalan tersebut untuk diketahui.[1]
PENDAPAT YANG RAJIH (KUAT)
Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya mubah. Penjelasannya adalah sebagai berikut :
1. Hadits yang sering digunakan oleh golongan yang berpendapat haramnya berjabat tangan dengan bukan mahram adalah hadits-hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah ra Sedangkan golongan yang mengatakan mubah adalah berdasarkan riwayat Ummu ‘Athiyyah ra Untuk mentarjihnya kita perlu memperhatikan kaidah tarjih dalam ilmu hadits yang telah dijelaskan para ulama :
“Rawi yang mengetahui secara langsung kedudukannya lebih kuat dari pada Rawi yang mengetahui tidak secara langsung.”
Dari hadits-hadits di atas, maka hadits yang diriwayatkan oleh Ummu ‘Athiyyah ra lebih kuat, sebab beliau melihat dan mengetahui secara langsung perbuatan Rasulullah SAW yang berjabat tangan dengan wanita bukan mahram pada saat berbai’at. Bahkan Ummu ‘Athiyyah ra sendiri berjabat tangan dengan Rasulullah SAW seperti apa yang tersirat dari hadits yang diriwayatkannya. Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah ra isinya merupakan pendapat beliau yang menggambarkan bobot keilmuan beliau. Bahwa selama beliau (‘Aisyah ra) bergaul dengan Rasulullah SAW, beliau tidak pernah melihat Rasulullah SAW berjabat tangan dengan wanita bukan mahram. Jadi secara tidak langsung ‘Aisyah ra menceritakan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah berjabat tangan dengan wanita bukan mahram.
mahram. Perlu diketahui bahwa kehidupan Rasulullah sehari-hari tidak selamanya didampingi ‘Aisyah ra, bahkan kehidupan Rasulullah SAW bersama ‘Aisyah ra lebih sedikit dibandingkan dengan kehidupan Rasulullah SAW di luar rumah (berdakwah tanpa disertai ‘Aisyah ra). Sehingga kalau ‘Aisyah ra tidak pernah melihat Rasulullah SAW berjabat tangan dengan wanita bukan mahram, tidak bisa langsung disimpulkan haram berjabat tangan dengan bukan mahram. Sebab pada keadaan lain ada yang melihat dan mengetahui (Ummu ‘Athiyyah ra) Rasulullah SAW berjabat tangan dengan wanita bukan mahram. Oleh krena itu hadits riwayat Ummu ‘Athiyyah ra lebih rajih (kuat) untuk dijadikan dalil dan dapat diambil serta menentukan bolehnya berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
3. Hadits-hadits yang menunjukkan larangan ‘menyentuh wanita’ serta hadits-hadits lain yang maknanya serupa. Misalnya hadits shahih yang berbunyi :
“Ditikam seseorang dari kalian dikepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik dari pada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. Ath-Thabarani]
Atau hadits yang berbunyi :
“Lebih baik memegang bara api yang panas dari pada menyentuh wanita yang bukan mahram.”
Menurut golongan yang membolehkan berjabat tangan, menjelaskan bahwa kata massa yang artinya ‘menyentuh’ dalam hadits tersebut adalah lafadz musytarak (memiliki makna ganda) yakni bisa berarti ‘menyentuh dengan tangan’ atau ‘bersetubuh’. Selain itu pengertian ‘menyentuh’ juga sering digunakan kata lamasa yang juga memiliki makna ganda, yakni bisa berarti ‘menyentuh dengan tangan’ atau ‘bersetubuh’. Ayat-ayat Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam menjelaskan menyentuh dengan tangan sering menggunakan kata lamasa. Hal ini bisa dilihat dalam firman Allah SWT :
أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء
“…atau kamu telah menyentuh wanita…” (QS. An-Nisaâ’ [4] : 43)
Juga firman Allah SWT :
أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء
“… atau kamu telah menyentuh wanita…” (QS. Al-Mâ’idah [5] : 6)
وَلَوْ نَزَّلْنَا عَلَيْكَ كِتَابًا فِي قِرْطَاسٍ فَلَمَسُوهُ بِأَيْدِيهِمْ
“Dan kalau kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri…” (QS. Al-An’âm [6] : 7)
Arti kata lamasa menurut bahasa Arab sendiri adalah ‘menyentuh dengan tangan’. Fairuz Abadi [1] mengatakan arti lamasa adalah al jassu bil yadi (menyentuh dengan tangan).
Dalam kedua ayat pertama, kalimatnya berbentuk umum untuk seluruh kaum wanita, yaitu bersentuhan dengan wanita membatalkan wudhu dan hal ini menunjukkan bahwa hukumnya terbatas pada batalnya wudhu karena menyentuh wanita.[2] Sedangkan dalam ayat ketiga memperjelas bahwa yang dimaksud menyentuh adalah memegang dengan tangan.
Di dalam hadits-hadits pun terdapat kata lamasa yang artinya menyentuh dengan tangan. Diriwayatkan bahwa telah berkata Ibnu ‘Abbas :
“Tatkala Ma”iz bin Malik datang kepada Nabi SAW (mengaku berzina), bersabdalah Rasulullah SAW : “Barangkali engkau hanya mencium atau menyentuh atau melihat saja“ Jawab dia, “Tidak ! Ya Rasulullah.” Berkata (Ibnu “Abbas), “Maka sesudah itu beliau memerintahkan agar dia itu dirajam”.” [HR. Al-Ismailiy] [3]
Juga diriwayatkan :
“Dari Abu Hurairah ra bahwasanya Rasulullah SAW melarang jual-beli dengan cara mulamasah dan munabadzah.” [HR. Bukhari dan Muslim].
Jual beli secara mulamasah yaitu jika seorang pembeli berkata, “Apabila engkau menyentuh kainku dan aku menyentuh kainmu, maka terjadilah jual-beli.” [1]
4. Kata massa merupakan lafadz musytarak, sehingga dalam sebuah ayat dan beberapa riwayat berarti ‘menyentuh dengan tangan’. Yakni di dalam firman Allah SWT :
لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (QS. Al-Wâqi’ah [56] : 79)
Juga dalam riwayat :
“Dan dari Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm dari ayahnya, dari datuknya, bahwa Nabi SAW pernah mengirim surat kepada penduduk Yaman, yang (di dalamnya) : “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci”.” [HR. Al-Atsram dan Ad-Daraquthni]. Hadits yang serupa juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa.
Tetapi, hadits-hadits yang digunakan sebagai dalil oleh golongan yang mengharamkan ‘menyentuh wanita’ menggunakan kata massa yang lebih tepat diartikan ‘bersetubuh’ bukan ‘menyentuh dengan tangan’. Kata-kata massa dengan arti ‘bersetubuh’ lebih banyak ditemukan dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Misalnya firman Allah SWT :
لاَّ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَآءَ مَالَمْ تَمَسُّوهُنَّ
“Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka…” (QS. Al-Baqarah [2] : 236)
وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ
“Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu sentuh (setubuh) mereka, padahal…” (QS. Al-Baqarah [2] : 237)
Juga firmanNya :
قَالَتْ أَنَّى يَكُونُ لِي غُلَامٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ وَلَمْ أَكُ بَغِيًّا
“Maryam berkata : “Bagaimana aku bisa mempunyai anak laki-laki sedangkan tidak pernah seorang manusiapun yang menyentuhku dan aku bukan (pula) seorang pezina”.” (QS. Maryam [19] : 20)
ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ
“…kemudian kamu ceraikan mereka sebelum sentuh (bersetubuh) mereka…” (QS. Al-Ahzab [33] : 49)
Dan masih banyak ayat lain yang menggunakan kata massa untuk makna ‘bersetubuh’ bukan arti menyentuh secara bahasa. Juga di dalam beberapa hadits menunjukkan bahwa kata massa memiliki arti ‘bersetubuh’. Rasulullah SAW bersabda :
“Apabila kemaluan menyentuh kemaluan (bersetubuh), maka wajiblah mandi.” [HR. Muslim]
5. Walaupun kata massa dapat diartikan dengan ‘menyentuh dengan tangan’ tetapi dalam hadits-hadits yang digunakan oleh golongan yang mengharamkan jabat tangan dengan wanita bukan mahram, ini lebih tepat jika diartikan dengan ‘bersetubuh’. Sebab jika di artikan dengan ‘menyentuh dengan tangan’ maka pengertian ini bertentangan dengan hadits shahih yang diriwayatkan Ummu ‘Athiyyah ra dimana tangan Rasulullah SAW yang mulia telah menyentuh (berjabat tangan) dengan wanita yang bukan mahram. Juga riwayat lain yang menjelaskan dimana Rasulullah SAW pernah memegang tangan wanita seperti diriwayatkan dari ‘Aisyah ra yang berkata :
“Seorang wanita mengisyaratkan sebuah buku dari belakang tabir dengan tangannya kepada Nabi SAW. Beliau lalu memegang tangan itu seraya berkata, “Aku tidak tahu ini tangan seorang laki-laki atau tangan seorang wanita.” Dari belakang tabir wanita itu menjawab. “Ini tangan seorang wanita.” Nabi bersabda, “Kalau engkau seorang wanita, mestinya kau robah warna kukumu (dengan pacar)”.” [HR. Abu Dawud].
SAW tidak akan melaksanakannya baik secara langsung maupun dengan perantara apapun. Juga tidak mungkin Rasulullah SAW memerintahkan Umar bin Khaththab ra melakukan jabat tangan (menyentuh) dengan wanita yang bukan mahram, sebab hal tersebut adalah perbuatan yang haram. Akan tetapi ternyata yang terjadi justru sebaliknya.
Juga kalau memang berjabat tangan (bersentuhan) antar lawan jenis yang bukan mahram itu diharamkan, tentunya Daulah Khilafah Islamiyyah (negara Khilafah) tidak akan membiarkan kondisi-kondisi atau keadaan yang sangat memungkinkan terjadi persentuhan. Bahkan Daulah akan memberikan sanksi/hukuman bagi yang melakukannya. Ternyata tidak ada satu riwayatpun yang menyatakan bahwa Daulah pernah melakukannya. Dan bahkan Daulah tidak pernah memisahkan antara jama”ah haji pria dan wanita, juga antara pria dan wanita di pasar walaupun kondisi tersebut akan menyebabkan terjadinya bersentuhannya pria dan wanita yang bukan mahram.
Jadi dapat kita simpulkan bahwa dimaksud dengan kata ‘menyentuh’ pada hadits-hadits yang digunakan oleh pendapat yang mengharamkan berjabat tangan dengan wanita bukan mahram adalah ‘bersetubuh’ bukan menyentuh secara bahasa (berjabat tangan).
6. Pendapat yang mengharamkan berjabat tangan antara pria dan wanita bukan mahram juga di dasarkan pada sabda Rasulullah SAW :
“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR. Malik, At-Tirmidzi dan An-Nasa”i]
Hadits di atas serta hadits-hadits lain yang serupa sering dijadikan dalil untuk mengharamkan berjabat tangan dengan bukan mahram. Pendapat ini adalah lemah, karena ada sebuah kaidah ushul fiqh yang mengatakan :
Inna ‘adam fi’l al-rasûl lisyain laisa dalîl syar’iyan (Sebenarnya perbuatan yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah SAW bukanlah dalil Syara’)
Sedangkan yang bisa dijadikan dalil Syara’ adalah perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Oleh karena itu, perkataan Rasulullah SAW, “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” Tidak bisa dijadikan dalil untuk mengharamkan berjabat tangan (mushafahah). Akan tetapi, hadits itu harus dipahami bahwa Rasulullah SAW ada kalanya menjauhi dan tidak pernah mengerjakan sama sekali perbuatan-perbuatan yang berhukum mubah. Misalnya, Rasulullah SAW selalu menjauhi dan tidak pernah menyimpan dirham dan dinar di rumahnya. Rasulullah SAW juga menjauhi untuk memakan daging biawak. Padahal, perbuatan-perbuatan semacam ini bukanlah perbuatan yang dilarang bagi kaum muslim. Artinya, meskipun Rasulullah SAW tidak pernah mengerjakan perbuatan tersebut, akan tetapi beliau SAW tidak melarang umatnya untuk melakukan perbuatan tersebut.
Demikian juga dengan kasus mushafahah. Meskipun Rasulullah SAW tidak pernah melakukan mushafahah, bukan berarti mushafahah itu dilarang bagi kaum muslim. Sebagaimana bahwa menyimpan dirham dan dinar bukanlah perkara terlarang, meskipun Rasulullah SAW tidak pernah mengerjakannya. Walhasil, apa yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah SAW tidak mesti dipahami bahwa perbuatan itu berhukum haram.
7. Adapun kritik yang dikemukakan oleh Ibnu Al-‘Arabi terhadap keshahihan riwayat-riwayat Umar bin Khaththab ra bisa ditangkis dari kenyataan bahwa hadits-hadits yang bertutur tentang mushafahahnya Umar bin Khaththab ra dicantumkan di dalam kitab Fâth Al-Bârî karya Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani, juz 8, hal. 636, dan beliau tidak berkomentar terhadap riwayat ini. Ini menunjukkan bahwa Ibnu Hajar telah mengakui keshahihan riwayat ini. Al-Hafidz sendiri adalah seorang muhadits yang sangat termasyhur dan kitabnya Fâth Al-Bârî, diakui sebagai kitab syarah terbaik dan karya ilmiah yang dijadikan rujukan para ‘ulama fiqh dan hadits. Atas dasar itu, riwayat-riwayat yang menuturkan mushafahahnya Umar bin Khaththab dengan kaum wanita bisa digunakan hujjah secara pasti.
dikatakan oleh ‘Aisyah adalah merupakan hujjah (bantahan) terhadap apa-apa yang diriwayatkan oleh Ummu ‘Athiyah mengenai Rasulullah SAW memanjangkan tangannya untuk berjabat tangan dengan para wanita.
Memang sebagian ulama memasukkan hadits mursal ke dalam hadits yang mardud (tertolak). Ulama-ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Syafi’i dan beberapa ulama lainnya. Akan tetapi, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Imam Malik menjadikan hadits mursal sebagai hujjah.
Hadits Ummu ‘Athiyyah adalah hadits marfu’ (sambung) hingga Nabi SAW. Perawi hadits tersebut adalah Musaddad, yang menurut Imam Ibnu Hanbal ia adalah shaduq (orang yang sangat terpercaya). Menurut Yahya bin Mu’în, ia adalah tsiqat tsiqat (lebih dari sekedar terpercaya).
Perawi berikutnya adalah Abdu Al-Wârits. Menurut An-Nasâ’i ia adalah tsiqat (terpercaya); menurut Abu Zur’ah Ar-Razi, ia adalah tsiqat. Menurut Abu Hatim Ar-Razi ia adalah shaduq.
Sedangkan Ayyub, nama lengkapnya adalah Ayyub bin Tamimah Kisâniy, seorang tabi”in kecil (al-shughra min at-tâbi”în). Menurut An-Nasâ’i dan Yahya bin Mu’în, ia adalah tsiqat (terpercaya).
Perawi selanjutnya adalah Hafshah binti Sîrîn, namanya kunyahnya adalah Ummu Hudzail. Seorang tabi’in tengah (al-wasthiy min at-tâbi”în). Ibnu Hibban mencantumkannya di dalam Al-Tsiqat. Menurut Yahya bin Mu’în ia adalah tsiqat hujjah (terpercaya yang menjadi hujjah). Ia adalah salah seorang murid dan perawi dari Ummu ‘Athiyyah (shahabiyyah). Sedangkan, Ummu ‘Athiyyah adalah seorang shahabat wanita.
8.1. Berhujjah Dengan Hadits Mursal
Hadits mursal adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang tabi’iy namun tidak menyebutkan shahabatnya. Dengan kata lain, hadits mursal adalah perkataan seorang tabi’iy (baik tabi’iy besar maupun kecil), maupun perkataan shahabat kecil yang menuturkan apa yang dikatakan atau dikerjakan oleh Rasulullah SAW tanpa menerangkan dari shahabat mana berita tersebut didapatkannya. Misalnya, seorang tabi’iy atau shahabat kecil berkata, “Rasulullah SAW bersabda demikian“, atau “Rasulullah SAW mengerjakan demikian”, atau “Seorang shahabat mengerjakan di hadapan Rasulullah SAW begini”“
Sebagian ulama menjadikan hadits mursal sebagai hujjah. Ulama yang berpendapat bahwa hadits mursal bisa dijadikan sebagai hujjah adalah Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad. Sedangkan Imam Syafi’i dan ulama-ulama yang lain menolak berhujjah dengan hadits mursal. Akan tetapi, Imam Syafi’i tidak menolak secara muthlak hadits mursal. Imam Syafi’i berpendapat, bahwa hadits mursal bisa dijadikan sebagai hujjah asalkan memenuhi syarat : (1) hadits mursal dari Ibnu Al-Musayyab. Sebab, pada umumnya ia tidak meriwayatkan hadits kecuali dari Abu Hurairah ra. (2) Hadits mursal yang dikuatkan oleh hadits musnad, baik dha’if maupun shahih. (3) Hadits mursal yang dikuatkan oleh qiyas; (4) hadits mursal yang dikuatkan oleh hadits mursal yang lain.[1] Jika kita mengikuti pendapat Imam Syafi’i ini, maka hadits Ummu ‘Athiyyah layak digunakan sebagai hujjah, sebab banyak hadits-hadits shahih yang senada dengan hadits Ummu ‘Athiyyah.
Kami menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa hadits mursal bisa digunakan sebagai hujjah. Sebab, perawi yang dihilangkan adalah para shahabat yang seluruh ulama telah sepakat bahwa seluruh shahabat adalah adil. Benar, status hadits yang perawinya tidak diketahui, maka ke-tsiqahannya tidak diketahui alias majhul. Padahal, riwayat yang bisa digunakan hujjah adalah riwayat yang perawinya tsiqah dan yakin, alias tidak majhul. Tidak ada hujjah bagi perawi yang majhul. Ini adalah alasan mereka yang menolak hadits mursal sebagai hujjah.
sebagai seorang shahabat maka haditsnya bisa diterima dipakai sebagai hujjah. Kita semua telah memahami, bahwa seluruh shahabat adalah adil. Oleh karena itu, “illat yang digunakan untuk menolak hadits mursal, sesungguhnya tidak ada di dalam hadits mursal. Sebab, ketidakjelasan jati diri shahabat tidak menafikan keadilan dan ketsiqahannya. Ini menunjukkan, bahwa hadits mursal tetap bisa digunakan sebagai hujjah. Dihilangkannya seorang shahabat dari rangkaian sanad tidaklah menurunkan derajat hadits tersebut, selama diketahui bahwa ia adalah shahabat. Sebab, seluruh shahabat adalah adil, dan tidak perlu lagi diteliti ketsiqahannya.
Seandainya kita mengikuti komentar Al-Hafidz Ibnu Hajar dan Imam An-Nawawi, mengenai kemursalan hadits Ummu ‘Athiyyah, hadits itu tetap bisa digunakan sebagai hujjah. Sebab, pendapat terkuat menyatakan, bahwa hadits mursal memang absah digunakan sebagai hujjah. Selain itu, banyak riwayat yang menyatakan, bahwa Rasulullah SAW dan Umar bin Khaththab ra pernah berjabat tangan dengan wanita.[1]
KHATIMAH
Dari tarjih kedua pendapat di atas menunjukkan bahwa pendapat yang mengharamkan berjabat tangan dengan bukan mahram adalah lemah jika dibandingkan dengan pendapat yang membolehkannya. Karena hukumnya mubah maka dibolehkan bagi kaum muslimin untuk berjabat tangan dengan bukan mahram baik secara langsung ataupun dengan pembatas, juga dibolehkan untuk tidak berjabat tangan.
Pendapat yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram mensyaratkan harus tanpa syahwat. Kalau ada syahwat maka hukumnya haram. Karena itu para ulama yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram mengingatkan karena antara syahwat dan tidak itu sangat samar, maka haruslah kita berhati-hati pada saat berjabat tangan. Terutama sekali kalau yang berjabat tangan adalah pria dan wanita muda yang sebaya, sebab sangat mungkin menimbulkan syahwat atau menimbulkan fitnah. Kalau tidak khawatir timbul fitnah maka tidak apa-apa berjabat tangan dengan bukan mahram. Misalnya dengan orang-orang yang sudah tua atau dengan anak-anak kecil.
Golongan yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram, bukanlah karena mereka senang berjabat tangan dengan bukan mahram. Tetapi karena mereka tidak berani untuk mengharamkan sesuatu yang secara jelas oleh Allah SWT telah membolehkannya lewat perbuatan Rasul-Nya. Sebab termasuk dosa besar kalau ada orang yang berani mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah SWT atau menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT, sebab Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya orang yang mengharamkan sesuatu yang halal sama dengan orang yang menghalalkan sesuatu yang haram.” [HR. As-Sihab]
Perlu diingat bahwa sesuatu yang mubah tidak harus selalu dilakukan. Sebab kalau itu tidak berguna dan dapat menimbulkan fitnah lebih baik dihindarkan. Bagi mereka yang mengikuti pendapat yang mengharamkan setelah sampai penjelasan yang meyakinkan, maka haramlah hukumnya bagi mereka untuk berjabat tangan dan atau menyentuh dengan tangannya siapapun yang bukan mahramnya, baik bukan mahramnya tersebut anak kecil, remaja, dewasa ataupun orang yang sudah tua sekalipun. Sebab mereka semua adalah bukan mahram, yang haram untuk berjabat tangan dan bersentuhan dengannya. Sedangkan bagi mereka yang mengikuti pendapat yang membolehkan setelah sampai penjelasan yang meyakinkan, maka mubahlah hukumnya bagi mereka. Allah SWT akan meminta pertanggung-jawaban atas perbuatannya berdasarkan pendapat yang terkuat yang telah ia ikuti. Walaupun berbeda pendapat kaum muslimin tetap bersaudara. Tidak boleh hanya karena perbedaan pendapat yang masih dibolehkan tersebut, sesama muslim saling menfitnah dan menjelek-jelekan orang yang berbeda dengan mereka. Yang jelas kita wajib mengikuti pendapat yang terkuat tanpa dicampuri adanya perasaan suka atau tidak suka. Wallahu a’lam bi ash-shawab.
Catatan Kaki..:
[1] A.W. Munawwir, Kamus Al-Munawwir, hal. 1167.
[2] Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, Nidzhâm Ijtima”i fi Al-Islâm, hal. 57-58, 71-72.
[3] Muhammad Ismail, Berjabat Tangan Dengan Perempuan, hal. 34.
[4] At-Tafsir Al-Kabîr, juz 8, hal. 137.
[5] Al-Jâmi” Al-Ahkâm Al-Qurân, juz 18, hal. 71.
[6] Dr. Mahmud Thahan, Taisir Musthalah Hadits, hal. 58.
[7] Kamus Al-Muhith juz II, hal. 249.
[8] Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, Nidzhâm Ijtima”i fi Al-Islâm, hal. 58.
[9] Lihat A. Hassan, Soal-Jawab, hal. 53 – 55.
[10] Lihat kitab hadits Lu’lu wal Marjan, juz II, hal. 150.
[11] Syarh Shahih Muslim, jilid. 1, hal. 30.
[12] Fâth Al-Bârî, jilid. 8, hal. 636.
[13] Manhaj Dzawi An-Nadzar, hal. 48-53; Nudzat An-Nadzar, hal. 27.
[14] Imam Al-Qurthubi, Al-Jami” li Ahkâm Al-Qur’an; QS. Al-Mumtahanah [60] : 12
6 komentar:
Bagus buat rujukan muda-mudi khususnya..^^ Keep writing, keep spreading the syariah Islam.
Ana tdk akan rela istri, saudara perempuan, anak2 wanita ana berjabat tangan, sentuhan tangan atw apapun itu dlm hubungannya dg tangan dg ajnaby...
penjelasan yg lengkap ...
pendapat yg membolehkan adalah pendapat syadz,,aneh,, ...tidak ada salah satu hadits pun yg di tulis redaksi aslinya...
Mantap.
Penejelasan yang sngat gamblang.
Posting Komentar
Tinggalkan pesan-pesan Anda untuk Kami