Jawab: Belakangan ini memang telah terjadi peningkatan kasus kejahatan perkosaan di berbagai wilayah di Indonesia. Kasus pemerkosaan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada 2010 mencapai 40 kasus. Sementara itu, kasus pemerkosaan pada 2011 hingga pertengahan bulan September ini mencapai 40 kasus. Diperkirakan, jumlah ini meningkat jika tidak segera dilakukan upaya pencegahan. (kompas.com, 15 September 2011).
Menurut Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala kepada okezone, Jumat (16/9/2011) kasus perkosaan di Indonesia terjadi setiap 36 jam sekali. Artinya, dalam setiap 3 hari terjadi 2 kasus perkosaan. Peristiwa Perkosaan kembali marak diangkat media ketika rentetan perkosaan terjadi dalam angkot di wilayah Jakarta. Kasus pertama terjadi pada 16 Agustus 2011, menimpa seorang mahasiswi PT swasta yang diperkosa sopir angkot kemudian dibunuh dan mayatnya dibuang ke selokan di daerah Tangerang. Tidak sampai satu bulan berselang,tepatnya pada 1 September 2011 masyarakat kembali diguncang dengan berita yang menggemparkan, seorang karyawati diperkosa secara bergiliran di dalam angkutan kota. Kasus tersebut telah menimbulkan rasa khawatir dan takut pada diri para perempuan untuk menaiki angkot sendirian terutama pada malam hari.
Tanya :dari berbagai kasus pemerkosaan yang terjadi, apa yang bisa menjadi pemicunya?
Jawab : Dari penelusuran terhadap peristiwa perkosaan yang terjadi, bisa dikatakan bahwa pemicu perkosaan bisa muncul dari dua belah pihak, baik dari sisi korban maupun datang dari diri pelaku.
Pemicu yang muncul dari korban bisa berupa: 1. Penampilan korban, seperti cara berpakaian yang merangsang syahwat; mengenakan perhiasan berlebih.
2. Perilaku korban yang mudah dekat, akrab, bahkan cenderung gampang diajak pergi bersama dengan laki-laki sekalipun baru dikenalnya. Seperti terjadi pada beberapa kasus perkosaan, ada korban yang baru mengenal pelaku dari face book atau telpon salah sambung, kemudian dia merespon dan mau diajak bertemu di suatu tempat dan terjadilah peristiwa perkosaan tersebut. Demikian juga kasus perkosaan dalam angkot yang menghebohkan di awal September tahun ini, ternyata salah satu pelaku dikenal korban, ketika pelaku menawarkan kepada korban untuk diantar ke tempat tujuan korban langsung mengikuti padahal dia sendirian.
Pernyataan Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya, Kombes Sujarno menguatkan hal ini, beliau mengatakan bahwa modus perkosaan yang banyak terjadi di Jakarta yakni pelaku membujuk korban untuk jalan-jalan terlebih dahulu, kemudian diajak menenggak miras, dan setelah perempuannya mabuk baru diperkosa.
3. Kondisi korban relative sepi. Kebanyakan kasus perkosaan terjadi di malam hari, seperti menimpa para wanita yang pulang malam baik pulang kuliah maupun pulang kerja. Atau bisa juga terjadi di siang hari tapi korban berada di tempat yang sepi atau sendirian di rumah, seperti yang seringkali terjadi pada kasus perkosaan anak yang berlangsung ketika orang tuanya tidak ada di rumah atau anak sedang bermain sendirian.
4. Terjadi pergaulan yang tidak mengindahkan aturan antara korban dengan pelaku di tempat khusus, seperti tidur satu kamar antara korban dengan pelaku( bisa saudara laki-laki, ayah tiri, bahkan ayah kandung); majikan laki-laki bebas keluar masuk kamar pembantu perempuan atau sebaliknya; berdua-duaan (khalwat) antara korban dengan pelaku.
Sementara pemicu yang berasal dari pelaku adalah:
1. Pelaku dalam kondisi mabuk akibat menenggak minuman keras atau mengkonsumsi narkoba.
2. Pelaku terangsang karena melihat adegan porno baik dari film, iklan, atau tampilan perempuan lain yang merangsang.
3. Pelaku dalam keadaan muncul gejolak syahwatnya tapi tidak bisa memenuhi pada isterinya. Seperti kebanyakan perkosaan yang dilakukan oleh pelaku yang istrerinya telah meninggal, isteri sakit atau sedang melahirkan, isteri pergi jauh menjadi TKW, tidak sedikit juga yang isterinya ada di sampingnya tapi menolak melayani hasrat seksual suami. Akhirnya suami melampiaskan gejolak seksualnya pada perempuan manapun yang memungkinkan seperti pada pembantu, anak tiri/anak kandung, tetangga, atau perempuan yang lain.
Tanya : Apakah solusi yang sudah diambil menyentuh akar permasalahannya?
Jawab : Rentetan kejadian perkosaan akhir-akhir ini memang telah mengundang berbagai berbagai pihak melakukan upaya antisipasi untuk menghindari terulangnya kembali peristiwa tersebut. Namun, saya melihat upaya-upaya tersebut belum menyentuh akar permasalahannya, lebih terkesan respon reaktif karena gencarnya berita media dan hujatan dari masyarakat.
Dari faktor pemicu perkosaan yang saya paparkan di atas jelas sekali bahwa semua pemicu tersebut tidak muncul dengan sendirinya sehingga solusinya pun tidak bisa diambil secara terpisah. Sebagai contoh, apalah artinya razia kaca angkot kalau pemicu rangsangan seks seperi miras, tayangan dan tampilan porno tetap dibiarkan tanpa ada sanksi yang tegas; akan tidak efektif anjuran untuk tidak pulang malam pada wanita jika pendorong mereka bekerja tidak segera dituntaskan seperti pemahaman yang benar tentang status hukum wanita bekerja dan terbukanya kesempatan kerja yang luas bagi para suami. Sanksi ringan yang diberikan pada pelaku juga turut berkontribusi pada terulangnya kasus serupa karena tidak ada efek jera bagi pelaku dan orang lain bisa mengikuti tanpa ada perasaan takut. Jadi, upaya-upaya yang dilakukan tidak menghilangkan akar masalah perkosaan.
Tanya : Kalau begitu menurut ustadzah apa akar masalahnya?
Jawab : Keadaan-keadaan di atas baik yang terdapat pada korban maupun pelaku merupakan dampak dari sistem yang sedang diterapkan sekarang yaitu sistem kapilisme-liberalisme. Dalam sistem ini-atas nama hak asasi— siapapun bebas berperilaku sesuai dengan kehendaknya tanpa dibatasi aturan. Aturan pakaian bahwa di tempat umum harus menutup aurat dianggap membatasi kebebasan perempuan dan sikap diskriminatif terhadap perempuan, padahal akibat dari tampilan perempuan yang mengumbar aurat tersebut tidak sedikit laki-laki yang terbangkitkan syahwatnya dan melampiaskannya dengan melakukan perkosaan pada perempuan lain. Jadi, bisa dikatakan bahwa kebebasan perempuan tadi mengancam keamanan perempuan lain.
Demi meraup keuntungan yang tidak sedikit maka tayangan-tayangan yang mengandung unsur pornografi tetap dibiarkan baik dalam film, sinetron, maupun dunia maya. Padahal jelas-jelas hal tersebut akan merangsang syahwat yang melihatnya. Demikian juga miras dan narkoba, sudah sering kita mendengar ada razia miras dan narkoba, bahkan penggunanya dipidanakan, tapi pabrik-parik yang memproduksi dan gembong-gembong yang mendistribusikannya masih bebas berkeliaran.
Sistem kapitalis sudah menghancurkan berbagai sendi kehidupan, bahkan sampai ranah yang paling kecil yaitu keluarga. Tatanan keluarga yang harmonis telah dirusak oleh sistem ini. Kapitalisme telah melahirkan krisis ekonomi termasuk ekonomi keluarga. Krisis ini telah memaksa semua anggota keluarga bekerja untuk mencari uang demi memenuhi kebutuhan hidup.
Banyak isteri yang terpaksa bekerja sampai malam karena aturan perusahaan menuntutnya demikian. Ketika kapitalisme yang berkuasa maka orang akan mempunyai prinsip meraih keuntungan sebesar-sebesarnya. Karenanya, banyak perusahaan menentukan komposisi pekerja seringkali lebih memilih pekerja perempuan dibanding tenaga kerja laki-laki karena dianggap lebih murah dan efisien. Akibatnya, di suatu daerah banyak isteri yang bekerja sementara suami tidak punya pekerjaan dan hanya sibuk nongkrong di rumah. Sementara itu tayangan pornografi terus merangsang syahwat suami dan celakanya ketika gejolak seksnya menuntut pemenuhan isteri tidak ada di rumah karena kerja sampai malam atau sudah tiba di rumah tapi enggan melayani karena alasan capek dan lelah, kondisi seperti ini bisa mendorong suami memuaskan hasratnya pada siapapun termasuk anak gadisnya sendiri yang semestinya hidup aman dalam perlindungannya. Jadi, upaya apapun yang dilakukan tidak akan memberika jaminan ke amanan yang hakiki bagi perempuan dari tindakan perkosaan selama sistemnya tidak diganti.
Tanya : Sistem seperti apa yang akan memberikan jaminan tersebut?
Jawab : Sistem Islam lah yang akan menjamin keamanan, kehormatan, dan kemuliaan perempuan. Sejarah sudah membuktikan bahwa ketika sistem Islam diterapkan maka tidak ada orang yang berani melecehkan kehormatan perempuan. Kalau pun ada yang melakukan, maka Negara akan segera menegakkan sanksi hukum. Sebagaimana kisah perang Amoria yang sangat dahsyat, di mana umat Islam berhasil memukul habis orang kafir satu kota. Pemicunya sederhana saja, yaitu karena ada seorang wanita muslimah diganggu dan dilecehkan oleh orang kafir. Kainnya dikaitkan ke paku sehingga ketika berdiri, terlihatlah sebagian auratnya. Wanita itu lalu berteriak memanggil nama Khalifah Al-Mu’tshim billah dengan lafadz yang legendaris: waa mu’tashimaah!.
Maka Khalifah Al-Mu’tshim pun menurunkan puluhan ribu pasukan untuk menyerbu kota Amoria dan melibas semua orang kafir yang ada di sana. Seseorang karena besarnya pasukan.
Dalam system Islam, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan harta milik umum kepada asing. Negara lah yang wajib mengelolanya yang kemudian digunakan untuk mesejahterakan rakyat termasuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi para bapak dan suami sehingga tidak akan ada lagi perempuan yang terpaksa bekerja demi menafkahi keluarga. Nafkah keluarga adalah kewajiban bapak atau suami dan difasilitasi oleh Negara, sementara kerja bagi wanita adalah pilihan saja tanpa melalaikan kewajibannya.
Untuk menghilangkan dampak-dampak negative karena adanya interaksi antara laki-laki dan perempuan, maka Islam menetapkan seperangkat hukum yang terangkum dam aturan pergaulan social (an-nizhom al-ijtima’ie fil Islam), diantaranya adalah :
1. Islam telah memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk bertakwa (TQS. Al-Ahzab[33]:70). Ketakwaan seseorang akan menjaganya dari berbuat maksiat.
2. Islam menyuruh laki-laki dan perempuan agar menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan (TQS. An-Nur [24]: 30-31). Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menhindari subhat (perkara meragukan) dan agar bersikap hati-hati sehingga tidak tergelincir ke dalam perbuatan maksiat kepada Allah.
4. Islam mendorong untuk segera menikah, sehingga ketika gejolak seks muncul ada isteri/suami yang bisa memenuhinya.
5. Dalam kondisi belum mungkin menikah, maka Islam memerintahkan untuk memiliki sifat ‘iffah (senantiasa menjaga kehormatan) (TQS.An-Nur[24]: 33).
6. Islam memerintahkan untuk menutup aurat di hadapan bukan mahram.
7. Islam melarang perempuan bertabarruj(Berhias mencolok) (TQS.An-Nur[24]: 60).
8. Islam melarang khalwat (berdua-duaan dengan bukan mahram di tempat sepi).
9. Islam melarang melakukan segala bentuk perbuatan yang bisa merusak akhlak.
9. Aturan untuk meminta izin ketika mau memasuki tempat khusus dalam tiga waktu aurat (sebelum shubuh, ketika zhuhur, dan setelah ‘isya).
Tanya: Seperti apa hukuman yang ditetapkan Islam bagi pelaku perkosaan?
Jawab : Sanksi yang diberikan Islam bagi pemerkosa sangat tegas. Hukum Islam untuk kasus pemerkosaan perlu dilihat faktanya.
Pertama: Pemerkosaan yang murni pemerkosaan tanpa ancaman dengan menggunakan senjata.
Orang yang melakukan tindak pemerkosaan semacam ini dihukum sebagaimana hukuman orang yang berzina. Jika dia sudah menikah maka hukumannya berupa dirajam, dan jika belum menikah maka dia dihukum cambuk 100 kali serta diasingkan selama satu tahun. Sebagian ulama mewajibkan kepada pemerkosa untuk memberikan mahar bagi wanita korban pemerkosaan.
Diantara yang berkata demikian adalah Imam Malik: “Menurut pendapat kami, tentang orang yang memperkosa wanita, baik masih gadis maupun sudah menikah, jika wanita tersebut adalah wanita merdeka (bukan budak) maka pemerkosa wajib memberikan mahar kepada sang wanita. Sementara, jika wanita tersebut adalah budak maka dia wajib memberikan harta senilai kurang sedikit dari harga budak wanita tersebut. Adapun hukuman dalam masalah ini hanya diberikan kepada pemerkosa, sedangkan wanita yang diperkosa tidak mendapatkan hukuman sama sekali.” (Al-Muwaththa’, 2:734).
Kedua: Pemerkosaan yang disertai dengan ancaman senjata.
Pemerkosa dengan menggunakan senjata untuk mengancam, dihukumi sebagaimana perampok. Sementara, hukuman bagi perampok telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya,
“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33)
Dari ayat di atas, ada empat pilihan hukuman untuk perampok, yaitu dibunuh, disalib, dipotong kaki dan tangannya dengan bersilang. Misalnya: dipotong tangan kiri dan kaki kanan. Atau dapat juga diasingkan atau dibuang. Qadhi dalam Pengadilan boleh memilih salah satu di antara empat pilihan hukuman di atas sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan.
Tanya : Apa yang mesti dilakukan supaya masyarakat terhindar kejahatan perkosaan?
Jawab : Kita semua berkewajiban untuk menghilangkan akar masalah kejahatan yang terus merajalela di masyarakat ternmasuk perkosaan, yakni sistem kapitalis. Jika ingin menyelamatkan dan mensejahterakan masyarakat maka harus mengganti sistem yang rusak tersebut. Sistem penggatinya hanyalah aturan Islam dalam naungan Khilafah. Dan supaya sistem Islam segera terwujud, maka kita semua harus bersungguh-sungguh untuk memperjuangkannya. [zi/htipress/syabab.com]
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan pesan-pesan Anda untuk Kami