Senin, 16 Januari 2012

Ruang Banggar DPR Rp 20 Miliar, Termewah Di Dunia


Jakarta – Berita yang melukai perasaan rakyat kembali datang dari gedung DPR-RI Senayan, Jakarta. Kalau sebelumnya rakyat Indonesia diberi tontonan rencana pembangunan gedung DPR yang memakan biaya sampai Rp 1,7 Triliyun, lalu pembelian laptop untuk masing-masing anggota DPR senilai Rp 21 Miliar, kemudian pembangunan toilet DPR seharga Rp 2 Miliar dan parkiran motor sebesar Rp 3 Miliar. Kini rakyat dibuat terkaget-kaget karena di gedung DPR tiba-tiba sudah selesai dilakukan renovasi terhadap ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) yang menelan biaya Rp 20 Miliar, dan sudah siap pakai. Angka fantastis untuk sebuah ruang rapat berukuran 10 x 10 meter.
Pimpinan DPR mengakui bahwa pihaknya sudah kecolongan dengan diloloskannya biaya renovasi ruang rapat Banggar DPR yang super mewah ini. Menurut Ketua DPR Marzuki Alie, ruang rapat baru Banggar yang menelan biaya sampai Rp 20 miliar ini artinya sama dengan biaya membangun gedung mewah berlantai 9.
Ungkapan Marzuki ini bukan tanpa alasan, karena Ia baru saja membangun sekolah setinggi 9 lantai di Palembang, “Nggak masuk akal ini Rp 20 miliar. Saya dapat pinjaman dari Bank Muamalat Rp 25 miliar, saya pakai buat bangun sekolah Rp 20 miliar, itu saja jadi 9 lantai gedung mewah. Lha ini Rp 20 miliar buat ruangan secuil begitu,” ungkap Marzuki meradang, usai memimpin rapat BURT DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Jumat (13/1/2012).
Lebih lanjut lagi, Marzuki mengaku heran dengan anggaran biaya yang dialokasikan untuk renovasi ruang rapat Banggar DPR tersebut. Menurutnya, sampai dengan saat wawancara ini dilakukan, ia belum menerima rincian pembelanjaan anggaran renovasi ruang rapat Banggar sejumlah Rp 20 miliar itu. “Apalagi konsultan saja hampir Rp 900 juta. Apa rakyat kita nggak sakit begitu. Kita prihatin dengan pejabat seperti ini,” cetusnya.
Marzuki Alie mengakui adanya kemungkinan terjadi permainan dalam proyek ini. Menurutnya, permainan dalam proyek seperti ini mudah dilihat, akan tetapi tidak mudah memecat pejabatnya, terutama apabila sang pejabat itu sudah setingkat Sekjen.

Lampu Rp250 Juta, Kursi Rp 12 Juta per buah

Kalau ditelisik dari harga barang-barang perlengkapannya, bisa dipastikan ruang rapat Banggar DPR tersebut menjadi ruang rapat termewah di dunia. Betapa tidak, untuk sistim pencahayaan atau perlengkapan lampu-lampu saja diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp 250 juta.
Sumber yang dapat dipercaya di internal DPR mengungkapkan bahwa lampu-lampu yang menghiasi ruang rapat Banggar tersebut betul-betul super mewah bertaraf internasional. Lampu yang dipasang di ruang pimpinan Banggar berharga Rp 250 juta rupiah, sebuah lampu super mewah berbentuk huruf “S” memanjang.
Marzuki Alie mengaku bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR telah menjelaskan kepadanya dalam rapat BURT DPR yang baru saja berakhir, bahwa lampu-lampu yang dipasang di ruang rapat Banggar DPR tersebut, menurut Marzuki, memang terlalu mewah. “Itu sudah mabok, nggak punya hati nurani. Apa begini ini DPR mau mewah-mewah. Saya bilang ini ada sistem lighting, ada sistem suaranya. Saya tanya mau karaoke apa mau rapat?,” ujarnya kesal.
Saat ditanya perinciannya, Marzuki menolak mengungkapkan detail daftar pembelanjaan ruang rapat Banggar DPR yang Rp 20 miliar itu. “Saya nggak merinci, itu bukan tugas saya. Saya dengar kursi impor, karpet impor, sudah nggak logis,” tandasnya.
Laporan pandangan mata
Saat wartawan memasuki ruang rapat Banggar, terbaca dari label yang menempel di kursi-kursi di ruang rapat Banggar DPR tersebut, tertera bahwa kursi-kursi itu memang diimpor dari Jerman. Untuk setiap anggota DPR yang menjadi anggota Banggar mendapat kursi seharga sekitar Rp 5 juta-an. Sedangkan kursi untuk ruang pimpinan Banggar, rata-rata senilai Rp 12 jutaan.
Disamping itu, ruang rapat Banggar DPR juga dilengkapi dengan karpet impor merk Miliken, yang taksiran harga per meternya mencapai Rp 5 jutaan.
Di dalam ruang rapat supermewah tersebut juga sudah terpasang 3 unit TV Wall ukuran 3×2 meter yang terdiri dari susunan 12 unit TV LCD tanpa bingkai. Harga per unitnya diperkirakan tidak kurang dari Rp 5 jutaan. Sehingga total biaya untuk tiga susun TV wall tersebut diperkirakan mencapai Rp 180 jutaan. Maka dari hasil renovasi ini, jadilah ruang rapat Banggar DPR tersebut menjadi ruang rapat termewah di dunia. Sementara masih banyak rakyat Indonesia yang hidup dibawah garis kemiskinan, bahkan kelaparan. Gila!!
[KbrNet/adl]

Rabu, 11 Januari 2012

Syariat Islam dalam Pemberantasan Korupsi

Di Indonesia, korupsi agaknya telah menjadi persoalan yang amat kronis. Ibarat penyakit, korupsi dikatakan telah menyebar luas ke seantero negeri dengan jumlah yang dari tahun ke tahun cenderung semakin meningkat. Hasil riset yang dilakukan oleh berbagai lembaga, juga menunjukkan bahwa tingkat korupsi di negeri yang penduduknya mayoritas muslim ini termasuk yang paling tinggi di dunia.
Korupsi yang selama ini berjalan memiliki metode yang jelas, yaitu buat pendapatan sekecil mungkin dan buat pengeluaran sebesar mungkin. Bentuknya beraneka ragam, pelakunya pun bermacam-macam. Ada korupsi yang dilakukan oleh pemegang kebijakan. Misalnya, mereka menentukan dibangunnya suatu proyek yang sebenarnya tidak perlu atau memang perlu tapi di tempat lain, menentukan kepada siapa proyek harus jatuh, menentukan jenis investasi pada perusahaan hampir bangkrut milik pejabat, dan mengharuskan BUMN bekerja sama dengan perusahaan swasta tertentu tanpa memperhatikan faktor ekonomis. Korupsi juga dilakukan pada pengelolaan uang negara seperti uang yang belum/sementara tidak dipakai sering diinvestasikan dalam bentuk deposito, bunganya mereka ambil, bahkan seringkali mereka mendapat premi dari bank; BUMN pengelola uang pensiunan atau asuransi menginvestasikan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,atau bahkan di perusahaannya pribadi. Korupsi juga kerap terjadi pada pengadaan dalam bentuk membeli barang yang sebenarnya tidak perlu untuk memperoleh komisi, membeli dengan harga lebih tinggi dengan cara mengatur tender, membeli barang dengan kualitas dan harga tertentu tetapi barang yang diterima kualitasnya lebih rendah, selisih harganya masuk ke saku pejabat, atau barang dan jasa yang dibeli tidak diterima seluruhnya, sebagiannya digunakan oleh pejabat. Begitu pula korupsi terjadi pada penjualan barang dan jasa, pengeluaran, dan penerimaan. Walhasil, korupsi di Indonesia telah menggurita. Wajar selama kurun lima tahun terakhir, Indonesia menduduki tidak kurang dari peringkat kelima negara terkorup.

Korupsi tentu saja sangat merugikan keuangan negara. Di samping itu, korupsi yang biasanya diiringi dengan kolusi, juga membuat keputusan yang diambil oleh pejabat negara menjadi tidak optimal. Korupsi juga makin menambah kesenjangan akibat memburuknya distribusi kekayaan. Bila sekarang kesenjangan kaya dan miskin sudah demikian menganga, maka korupsi makin melebarkan kesenjangan itu karena uang terdistribusi secara tidak sehat (tidak mengikuti kaidah-kaidah ekonomi sebagaimana mestinya). Koruptor makin kaya, rakyat yang miskin makin miskin. Akibat lainnya, karena uang gampang diperoleh, sikap konsumtif jadi terangsang. Tidak ada dorongan ke pola produktif, sehingga timbul inefisiensi dalam pemanfaatan sumber daya ekonomi.
Pengusutan Korupsi, Suatu Kewajiban
Korupsi adalah suatu jenis perampasan terhadap harta kekayaan rakyat dan negara dengan cara memanfaatkan jabatan demi memperkaya diri. Dibantah atau tidak, korupsi memang dirasakan keberadaannya oleh masyarakat. Ibarat penyakit, korupsi dikatakan telah menyebar luas ke seantero negeri. Terlepas dari itu semua, korupsi apa pun jenisnya merupakan perbuatan yang haram. Nabi saw. menegaskan: “Barang siapa yang merampok dan merampas, atau mendorong perampasan, bukanlah dari golongan kami (yakni bukan dari umat Muhammad saw.)” (HR Thabrani dan al- Hakim). Adanya kata-kata laisa minna, bukan dari golongan kami, menunjukkan keharaman seluruh bentuk perampasan termasuk korupsi.
Lebih jauh lagi, Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadis yang berasal dari ‘Addiy bin ‘Umairah al-Kindy yang bunyinya, “Hai kaum muslim, siapa saja di antara kalian yang melakukan pekerjaan untuk kami (menjadi pejabat/pegawai negara), kemudian ia menyembunyikan sesuatu terhadap kami walaupun sekecil jarum, berarti ia telah berbuat curang. Lalu, kecurangannya itu akan ia bawa pada hari kiamat nanti… .Siapa yang kami beri tugas hendaknya ia menyampaikan hasilnya, sedikit atau banyak. Apa yang diberikan kepadanya dari hasil itu hendaknya ia terima, dan apa yang tidak diberikan janganlah diambil.” Sabdanya lagi, “Siapa saja yang mengambil harta saudaranya (tanpa izin) dengan tangan kanannya (kekuasaan), ia akan dimasukkan ke dalam neraka, dan diharamkan masuk surga.” Seorang sahabat bertanya,“Wahai Rasul, bagaimana kalau hanya sedikit saja?’ Rasulullah saw. menjawab, “Walaupun sekecil kayu siwak” (HR Muslim, an-Nasai, dan Imam Malik dalam al-Muwwatha).
Dilihat dari aspek keharamannya, jelas perkara haram tersebut harus dihilangkan, baik ada yang menuntutnya ataupun tidak. Demikian pula kasus korupsi, tanpa ada tuntutan dari rakyat pun sudah merupakan kewajiban pemerintah untuk mengusut, menyelidiki, dan mengadilinya.
Apalagi, ditinjau dari sisi lain, korupsi ini menyangkut perampasan terhadap milik rakyat dan negara. Padahal, yang namanya pemimpin merupakan “pengembala” rakyatnya. Kata Nabi saw., “Sesungguhnya pemimpin itu (imam) adalah pengembala, dan ia pasti dimintai pertanggungjawabannya tentang apa yang digembalakan itu.”Bila ditafakuri karakter pengembala, maka akan tampak bahwa sang pengembala ia akan mencari makanan untuk gembalaannya, bila sakit diobati, ada nyamuk dibuatkan api unggun, dan bila tubuhnya kotor dimandikan di sungai. Artinya, hal-hal yang merupakan kebutuhannya dipenuhi dan hal-hal yang membahayakannya dicegah dan dilawan. Realitanya, harta yang dikorupsi merupakan harta rakyat dan negara. Bila dibiarkan, rakyatlah yang akan mendapatkan kerugian finansial. Yang semestinya rakyat yang menikmati, gara-gara korupsi rakyat menjadi setengah mati.Seorang pemimpin sejati, pasti tidak akan membiarkan kondisi seperti ini. Bila tidak, ia telah berkhianat terhadap akad sebelum ia menjadi pemimpin. Padahal, Allah Swt. di dalam terjemahan surat al-Maa-idah (5): 1 menyatakan, “Hai orang-orang yang beriman tepatilah akad-akadmu … .”
Ada suatu teladan dari Umar bin Khaththab. Di dalam kitab Thabaqat, Ibnu Sa’ad mengetengahkan kesaksian asy-Syi’bi yang mengatakan, “Setiap mengangkat pemimpin, Khalifah Umar selalu mencatat kekayaan orang tersebut. Selaain itu, bila meragukan kekayaan seorang penguasa atau pejabat, ia tidak segan-segan menyita jumlah kelebihan dari kekayaan yang layak baginya, yaang sesuai dengan gajinya.”Tampak jelas bahwa sikap Umar bin Khaththab progresif dalam mengusut kasus korupsi. Beliau tidak menunggu terlebih dahulu tuntutan dari rakyat. Selain itu, sederhana sekali rumus yang diberikan beliau. Bila kekayaan yang ada sekarang tidak mungkin diperoleh dengan gaji yang didapatkan selama sekian lama menjabat, pasti kelebihan kekayaannya tersebut hasil korupsi. Jelaslah, diperlukan sikap tegas dan serius dari pemerintah untuk mengusut, menyelidiki, dan mengadili orang yang diduga melakukan korupsi karena ini merupakan kewajibannya.
Pemberantasan Korupsi Perspektif Syariat
Sesungguhnya terdapat niat cukup besar untuk mengatasi korupsi. Bahkan, telah dibuat satu tap MPR khusus tentang pemberantasan KKN, tapi mengapa tidak kunjung berhasil? Tampak nyata bahwa penanganan korupsi tidak dilakukan secara komprehensif, sebagaimana ditunjukkan oleh syariat Islam berikut:

Pertama, sistem penggajian yang layak. Aparat pemerintah harus bekerja dengan sebaik-baiknya. Hal itu sulit berjalan dengan baik bila gaji tidak mencukupi. Para birokrat tetaplah manusia biasa yang mempunyai kebutuhan hidup serta kewajiban untuk mencukup nafkah keluarga. Agar bisa bekerja dengan tenang dan tidak mudah tergoda berbuat curang, mereka harus diberikan gaji dan tunjangan hidup lain yang layak. Berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan hidup aparat pemerintah, Rasul dalam hadis riwayat Abu Dawud berkata, “Barang siapa yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah, jika belum beristri hendaknya menikah, jika tidak mempunyai pembantu hendaknya ia mengambil pelayan, jika tidak mempunyai hewan tunggangan (kendaraan) hendaknya diberi. Adapun barang siapa yang mengambil selainnya, itulah kecurangan”.

Kedua, larangan menerima suap dan hadiah. Hadiah dan suap yang diberikan seseorang kepada aparat pemerintah pasti mengandung maksud agar aparat itu bertindak menguntungkan pemberi hadiah. Tentang suap Rasulullah berkata, “Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap” (HR Abu Dawud). Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Rasul berkata, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur” (HR Imam Ahmad). Suap dan hadiah akan berpengaruh buruk pada mental aparat pemerintah. Aparat bekerja tidak sebagaimana mestinya. Di bidang peradilan, hukum ditegakkan secara tidak adil atau cenderung memenangkan pihak yang mampu memberikan hadiah atau suap.

Ketiga, perhitungan kekayaan. Setelah adanya sikap tegas dan serius, penghitungan harta mereka yang diduga terlibat korupsi merupakan langkah berikutnya. Menurut kesaksian anaknya, yakni Abdullah bin Umar, Khalifah Umar pernah mengalkulasi harta kepala daerah Sa’ad bin Abi Waqash (Lihat Tarikhul Khulafa). Putranya ini juga tidak luput kena gebrakan bapaknya. Ketika Umar melihat seekor unta gemuk milik anaknya di pasar, beliau menyitanya. Kenapa? Umar tahu sendiri, unta anaknya itu gemuk karena digembalakan bersama-sama unta-unta milik Baitul Mal di padang gembalaan terbaik. Ketika Umar menyita separuh kekayaan Abu Bakrah, orang itu berkilah “ Aku tidak bekerja padamu “. Jawab Khalifah, “Benar, tapi saudaramu yang pejabat Baitul Mal dan bagi hasil tanah di Ubullah meminjamkan harta Baitul Mal padamu untuk modal bisnis !” (lihat Syahidul Aikral). Bahkan, Umar pun tidak menyepelekan penggelapan meski sekedar pelana unta (Lihat Kitabul Amwal).
Apa yang dilakukan Umar merupakan contoh baik bagaimana harta para pejabat dihitung, apalagi mereka yang disinyalir terlibat korupsi. Seluruh yayasan, perusahaan-perusahaan, ataupun uang yang disimpan di bank-bank dalam dan luar negeri semuanya diusut. Kalau perlu dibuat tim khusus yang independen untuk melakukannya, seperti halnya Muhammad bin Maslamah pernah diberi tugas khusus oleh Umar untuk hal tersebut. Baru setelah itu, dibuktikan lewat pengadilan.
Di dalam buku Ahkamul Bayyinat, Syekh Taqiyyuddin menyatakan bahwa pembuktian itu bisa berupa pengakuan dari si pelaku, sumpah, kesaksian, dan dokumentasi tertulis. Kaitannya dengan dokumentasi tertulis ini Allah Swt. menegaskan di dalam al-Quran, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya. Hendaklah penulis di antara kalian menuliskannya dengan benar.Janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya…” (QS al-Baqarah [2]: 282). Bila dicermati, penulisan dokumen ini sebenarnya merupakan bukti tentang siapa yang berhak dan apa yang terjadi. Oleh karena kata “maka tuliskanlah (faktubuh)” dalam ayat tersebut umum, maka mencakup semua muamalah dan semua dokumen termasuk perjanjian, katabelece, keputusan pemerintah yang dibuatnya, dan lain-lain.
Di samping itu, pembuktian pun dilakukan dengan pembuktian terbalik. Bila semua bukti yang diajukan tidak diterima oleh terdakwa, maka terdakwa itu harus membuktikan dari mana harta itu diperoleh dan harus pula menunjukkan bahwa hartanya itu bukan hasil korupsi. Hal ini bisa dilihat dari apa yang dicontohkan oleh Umar bin Khaththab. Ketika Umar menyita separuh kekayaan Abu Bakrah, orang itu berkilah, “ Aku tidak bekerja padamu “. Jawab Khalifah, “Benar, tapi saudaramu yang pejabat Baitul Mal dan bagi hasil tanah di Ubullah meminjamkan harta Baitul Mal padamu untuk modal bisnis !” Setelah itu, Abu Bakrah tidak dapat membuktikan bahwa dakwaan Umar tersebut salah. Ia tidak dapat menunjukkan bahwa hartanya itu bukan hasil nepotisme. Akhirnya, Umar pun tetap pada putusannya (Lihat Syahidul Aikral). Cara inilah yang sekarang dikenal dengan istilah pembuktian terbalik yang sebenarnya sangat efektif mencegah aparat berbuat curang. Tapi anehnya cara ini ditentang untuk dimasukkan dalam perundang-undangan.

Keempat, teladan pemimpin. Khalifah Umar menyita sendiri seekor unta gemuk milik putranya, Abdullah bin Umar, karena kedapatan digembalakan bersama di padang rumput milik Baitul Mal Negara. Hal ini dinilai Umar sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara. Demi menjaga agar tidak mencium bau secara tidak hak, Khalifah Umar bin Abdul Azis sampai menutup hidungnya saat membagi minyak kesturi kepada rakyat. Dengan teladan pemimpin, tindak penyimpangan akan mudah terdeteksi sedari dini. Penyidikan dan penyelidikan tindak korupsi pun tidak sulit dilakukan. Tapi bagaimana bila justru korupsi dilakukan oleh para pemimpin? Semua upaya apa pun menjadi tidak ada artinya sama sekali.

Kelima, hukuman setimpal. Pada galibnya, orang akan takut menerima risiko yang akan mencelakaan dirinya. Hukuman dalam Islam memang berfungsi sebagai zawajir (pencegah). Artinya, dengan hukuman setimpal atas koruptor, diharapkan orang akan berpikir sekian kali untuk melakukan kejahatan itu. Dalam Islam, tindak korupsi bukanlah seperti pencurian biasa yang pelakunya dipotong tangannya. “Perampas, koruptor, dan pengkhianat tidak dikenakan hukuman potong tangan” (HR Ahmad, Ashabus Sunan, dan Ibnu Hibban). Akan tetapi, termasuk jarîmah (kejahatan) yang akan terkenai ta’zir. Bentuknya bisa berupa hukuman tasyh’ir (berupa pewartaan atas diri koruptor - dulu diarak keliling kota, sekarang bisa lewat media massa). Berkaitan dengan hal ini, Zaid bin Khalid al-Juhaini meriwayatkan Rasulullah pernah memerintahkan para sahabat untuk menshalati seorang rekan mereka yang gugur dalam pertempuran Hunain. Mereka, para sahabat, tentu saja heran, karena seharusnya seorang yang syahid tidak disembahyangi. Rasul kemudian menjelaskan, “Sahabatmu ini telah berbuat curang di jalan Allah.” Ketika Zaid membongkar perbekalan almarhum, ia menemukan ghanimah beberapa permata milik kaum yahudi seharga hampir 2 dirham (lihat al- Muwwatha ). Atau, bisa juga sampai hukuman kurungan. Menurut Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nidzamul ‘Uqubat fil Islam (hlm. 190), hukuman kurungan koruptor mulai 6 bulan sampai 5 tahun. Namun, masih dipertimbangkan banyaknya uang yang dikorup. Bila mencapai jumlah yang membahayakan ekonomi negara, koruptor dapat dijatuhi hukuman mati.

Keenam, kekayaan keluarga pejabat yang diperoleh melalui penyalahgunaan kekuasaan diputihkan oleh kepala negara (Khalifah) yang baru. Caranya, kepala negara menghitung kekayaan para pejabat lama lalu dibandingkan dengan harta yang mungkin diperolehnya secara resmi. Bila dapat dibuktikan dan ternyata terdapat kenaikan yang tidak wajar, seperti dilakukan Umar, kepala negara memerintahkan agar menyerahkan semua kelebihan itu kepada yang berhak menerimanya. Bila harta kekayaan itu diketahui siapa pemiliknya yang sah, maka harta tersebut–katakanlah tanah–dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara itu, apabila tidak jelas siapa pemiliknya yang sah, harta itu dikembalikan kepada kas negara (Baitul Mal). Namun, bila sulit dibuktikan, seperti disebut di dalam buku Tarikhul Khulafa, Khalifah Umar bin Khaththab membagi dua kekayaan mereka bila terdapat kelebihan dari jumlah semula, yang separuh diambil untuk diserahkan ke Baitul Mal dan separuh lagi diberikan kepada mereka.
Ketujuh, pengawasan masyarakat. Masyarakat dapat berperan menyuburkan atau menghilangkan korupsi. Masyarakat yang bermental instan akan cenderung menempuh jalan pintas dalam berurusan dengan aparat dengan tak segan memberi suap dan hadiah. Adapun masyarakat yang mulia akan turut mengawasi jalannya pemerintahan dan menolak aparat yang mengajaknya berbuat menyimpang. Demi menumbuhkan keberanian rakyat mengoreksi aparat, Khalifah Umar di awal pemerintahannya menyatakan, “Apabila kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam, maka luruskan aku walaupun dengan pedang”. Dengan pengawasan masyarakat, korupsi menjadi sangat sulit dilakukan. Bila ditambah dengan teladan pemimpin, hukuman yang setimpal, larangan pemberian suap dan hadiah, serta dengan pembuktian terbalik dan gaji yang mencukupi, insya Allah korupsi dapat diatasi dengan tuntas.

Inilah pentingnya seruan penerapan syariat Islam guna menyelesaikan segenap problem yang dihadapi negeri ini, termasuk dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, selamatkan Indonesia dan seluruh umat dengan syariat.[]

Renovasi Ruang Rapat Banggar Diduga Capai Rp20 Miliar


Dewan Perwakilan Rakyat seakan tiada henti membuat polemik ‘kemewahan’ bagi para anggotanya. Setelah rencana renovasi toilet DPR senilai Rp2 miliar, isu renovasi ruangan berbau kemewahan kembali menerpa gedung parlemen.


Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) melansir bahwa anggaran sebesar Rp 20 miliar kini disiapkan untuk memindahkan ruang rapat Badan Anggaran DPR. Ruangan tersebut rencananya akan dipindahkan dari gedung Nusantara I ke Nusantara II.
“Padahal Ruang rapat Banggar di Nusantara I sebetulnya masih layak untuk dipergunakan sebagai rapat anggota Banggar,” kata Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi, dalam rilis yang diterima MediaIndonesia.com, Selasa (11/1) malam.
Besaran angka renovasi didapatkan FITRA dari surat dengan nomor pengumuman lelang 523111/MUM_U/BANGGAR/03/GP/2011 dengan alokasi anggaran sebesar Rp20.370.893.000.
Fitra mengaku prihatin dengan rencana renovasi tersebut dan menganggapnya sebagai pemborosan anggaran.
“Pembangunan renovasi ruang rapat banggar sebesar Rp20 miliar hanya membuang-buang duit pajak rakyat saja. Padahal daripada di Gedung DPR lebih banyak rapat (Banggar) di luar gedung DPR alias rapat di hotel-hotel mewah,” kata Uchok.
Tak pelak, kata lanjut Uchok, rasa keadilan masyarakat kian tercederai dan membenci DPR.
“Seharusnya, orang-orang banggar yang mewakili rakyat lebih elegan dan mengutamakan kesederhanaan dalam menata ruang rapat mereka,” tukasnya. (mediaindonesia.com, 11/1/2012)

Presentasi Road To MEF 2012 Posisi Pengusaha

  1. PETA POLA KAPITALISME GLOBAL POLITIKUS PENGUSAHA Kapitalis NEGARA Politikus KORPORASI • Negara menjadi instrumen kepentingan bisnis • Keputusan politik mengabdi pada pemilik modal Liberalisme/Demokrasi Sekulerisme  Pluralisme Kapitalisasi Kapitalisasi Keamanan SDA Kapitalisasi Kapitalisasi KapitalisasiPendidikan Kesehatan Politik Layanan Hiburan Publik
  2. PERADABAN MATERIALKehidupan Kesenjangan DehumanisasiMaterialistis RAKYAT TERDZALIMI Kehancuran Fasad
  3. Kesenjangan 20% penduduk dunia (the club of rich) memiliki 83% kekayaan dunia, 81% perdagangan dunia, 81% hasil investasi, menggunakan 70% energi, 85% persediaan kayu, dan 70% pangan. Gross Domestic Produk (GDP) 48 Negara termiskin di dunia di bawah kekayaan 3 orang terkaya di dunia Pendapatan 20% penduduk terkaya dengan 20% penduduk termiskin dunia 60:1 Jumlah penduduk miskin di Indonesia 36,17 juta jiwa (BPS 2003) Meningkat 40 juta jiwa (BPS 2005)
  4. DEHUMANISASI AKIBAT PENERAPAN KAPITALISME o Hancurnya keluarga o Kriminalitas o Aborsi o Pelacuran o Homoseksualitas dan lesbianisme o Pornografi dan pornoaksi o Fenomena single parent family o Fenomena anak lahir tanpa bapak
  5. Kehidupan MaterialistisCenderung menghalalkan segala caraBermental instantFenomena throw away societyLonely crowdedMasyarakat penuh dengan kontradiksi (aids vspelacuran; riba/judi vs pemerataan; bisnis Islami vsbisnis non Islami; masyarakat mulia vs materitayangan tv; dll).
  6. • Tatanan ekonomi kapitalistik • Perilaku politik oportunistik • Budaya hedonistik • Kehidupan sosial individualistik • Sikap beragama sinkretistik • Sistem pendidikan materialistik Krisis merupakan fasad (kerusakan) karena tindakan manusia sendiri.“Telah nyata kerusakan di daratan dan di lautan oleh karena tangan-tangan manusia” (QS. Ar Rum: 41) Setiap bentuk kemaksiatan pastimenimbulkan dosa dan setiap dosa pasti menimbulkan kerusakan (fasad).
  7. KRISIS KEHIDUPAN MULTIDIMENSIONAL (kemiskinan, kebodohan, kedzaliman, kemerosotan moral, ketidakadilan, dll.) Faktual SISTEM KEHIDUPAN SEKULERISTIK Ekonomi Tata Sosial Kapitalistik Pendidikan Individualistik Materialistik Akar Politik Budaya Masalah Oportunistik Hedonistik TEGAKNYA SISTEM KEHIDUPAN ISLAM Tatanan berdasarkan syariah Solusi FundamentalEkonomi Politik Pendidikan Budaya Tata Sosial
  8. Bisnis Islami Hanya Hidup Ideal Dalam Sistem Islam ! BISNIS BISNIS ISLAMI NON ISLAMI SISTEM HIDUP Hidup ISLAM IDEAL tidak ideal SISTEM Hidup Hidup KAPITALIS/ tidak ideal Ideal SOSIALIS
  9. Pengusaha Punya Posisi,kapitalis sekuler Power & PengaruhPengusaha Juga punya POSISI, MUSLIM POWER & PENGARUH
  10. BUKTI POSISI STRATEGIS PENGUSAHA MUSLIM
  11. Pengusaha Muslim[Sudah Seharusnya]MemilikiPosisi, Power & Pengaruh … … Untuk Perubahan
  12. Itu Sebabnya Hizbut Tahrir Indonesia Menyelenggarakan MEF 2012Untuk Mengajak Para Pengusaha Muslimagar Mau Menjadi Pengusaha Muslim yang berkarakter :Berbisnis Penuh ‘Berkat’ (Profit yang Tumbuh & Sinambung),Berkah dan Pejuang Syariah & Khilafah
  13. NEXT EVENTMuslim Entrepreneur Forum (MEF) 26 January 2012 Gd. SMESCO Jl. Gatot Subroto Jakarta
  14. MEF 2012 Menjadi ajang penting untuk mengumpulkan energi penegakan kembali syariah dan khilafah dari pengusahaseluruh Indonesia. Pengusaha yang taat dalam menjalankan bisnisnya sesuai dengan syariah, dan turut berjuangmemberikan kontribusi nyata dalam dakwah di tengah-tengah masyarakat. Dengan segenap jiwa dan hartanya siap membela panji-panji Alah SWT.
  15. TUJUAN1. Membangun kesadaran pengusaha untuk menggunakan posisi dan potensinya bagi kepentingan dakwah secara optimal.2. Menjadi sarana silah ukhuwah antara HTI dengan para pengusaha.3. Menjadi sarana membangun kesadaran dan komitmen para pengusaha terhadap perjuangan menegakkan kembali syariah dan khilafah.
  16. NAMA & TEMA ACARAMuslim Entrepreneur Forum 2012“Bersatu Perjuangkan Syariah & Khilafah”
  17. PESERTA Dihadiri oleh1800 PENGUSAHA MUSLIM seluruh Indonesia
  18. “PengusahaBersatu PerjuangkanSyariah dan Khilafah”
  19. WUJUDKAN Bisnis Penuh ‘Berkat’ & Berkah, Peduli, Membantu & Aktif Dalam Dakwah Untuk Membangkitkan Umat, Menuju Tegaknya Kembali Kehidupan Islam, RAIH KEBAHAGIAN DUNIA & AKHIRAT.PENGUSAHA PEJUANG SYARIAH & KHILAFAH
  20. Road toGd. SMESCOJl. Gatot Subroto JakartaKamis, 26 Januari 2012

Minggu, 08 Januari 2012

Teorema Suatu Pejuangan…


Dikala keimanan berada statis di bawah 0⁰
Anda akan enggan Bergerak  dan Melangkah.
Namun Dikala Transisi Penyebab Differensial yang Menyatu dalam  diri,
Disitu seorang Insan Mulai menanyakan Proposisi Pergerakan dirinya.

If and Only if,,
If You move on you got something Better.

Atau Banyaknya gerakan yang mulai melakukan Permutasi,
Atau Malah BerKombinasi demi suatu Perjuangan hakiki.

Disaat Fungsi diri yang kontiniu dengan Jalur Perjuangan.
Maka Keimanan pun semakin meningkatkan Volume intensitasnya.
Atau Malah dikala perjuangan dan diri terintegral,
Akan  terjadi subsitusi dalam pribadi.
Jangan Pernah Menuntut Output dari Perjuangan,
Sebelum anda melakukan Analysis suatu Permasalahan,
Yang dari Permasalahan itu anda Menuangkan Input,

Sehingga tercipta sebuah Algoritma,
Yang Membangun suatu Program Kehidupan
Sehingga Menjadi Langkah Pemecah Masalah yang ada. 



Inilah Keunikan dari Algoritma Perjuangan,
Siapapun Bisa terkikis dari sebuah Kehidupan.
Perjuangan dan system yang saling Bersebrangan
Layaknya sebuah Garis lengkung Tangensial,
Yang Selalu Berpotongan pada suatu fungsi.

Perjuangan merupakan Extended  Step…
Dimana Modulus nya adalah Ridho Illahi,
Amplitudo atau argumentnya berasal dari Alqur’an dan Al hadits
Menerangkan Teorema dari setiap Realita,
Yang dibentuk layaknya Sebuah Bilangan Kompleks,
Membuka Tabir dari berbagai Relibilitas Kehidupan..

Sebuah Perjuangan itu bukan hanya Dapat Terdefenisi,
Namun dia bersifat Kontinue dalam sebuah gerakan Kompleks,
Yang merupakan Koefisien Konstan yang dapat kita jabarkan.
Atau sebuah Limit Fungsi yang selalu mendekati suatu titik,
Suatu titik yang merupakan tujuan Pasti,
Yaitu Kemenangan…

Jadikanlah Sabar dan syukur sebagai Qawwan dalam diri dan Menguasai Ruh kita,
Teruslah Berusaha, Bersabar, dan Mencoba Untuk Terus Bersabar,
Dalam Menunaikan amanah dan ujian Dari ALLAH,
Hingga Akhirnya kita akan Mencapai pada titik Klimaks Yaitu Kemenangan yang Hakiki.


Baca Juga Situs JIhad dan informasi tambahan Republika Online.

I'dadun naas li tarhiibi qiyaamil khilafah

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | free samples without surveys