Peluncuran sistem ini akan dilakukan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan dan Kepala LKPP Agus Rahardjo pada Senin (22/11). Dengan demikian, proses pengadaan barang/jasa yang dananya bersumber dari APBN dan dikelola PLN, mulai tahun 2011 akan dilaksanakan dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi.Pada tahun 2011, PLN mengelola dana APBN sebesar Rp9 triliun untuk proyek listrik perdesaan dan pembangunan proyek-proyek kelistrikan lainnya. Sistem ini dikenal dengan nama e-Procurement LPSE-PLN. Penyedia barang/jasa yang berminat dapat mengikuti pelelangan melalui kantor PLN atau melalui internet dari kantor masing-masing. Dokumen kualifikasi, dokumen pengadaan dan dokumen lainnya dapat diunduh (download) melalui internet
di http://eproc-lpse.pln.co.id.Begitu pula dokumen penawaran harga oleh penyedia barang/jasa silahkan diunggah (upload) melalui sistem LPSE-PLN ini. Sementara itu, penjelasan pengadaan antara panitia dan peserta lelang cukup dilakukan seperti chating saja. Karena semua sudah berjalan sesuai sistem elektronik, maka http://eproc-lpse.pln.co.id. Hanya pemenang lelang yang datang ke PLN di seluruh Indonesia untuk tandatangan kontrak pekerjaan. Proses pengadaan selesai.Jauh sebelumnya, sejak tahun 2005 PLN telah sukses menggunakan sistem e-Procurement PLN (e-Proc PLN) untuk proses pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran PLN (APLN).Melalui kedua sistem e-Proc PLN-LPSE sangat memudahkan auditor KPK dan BPK untuk memonitor pelaksanaan pengadaan barang dan jasa APLN dan APBN di PLN sehingga hal ini menjadi satu langkah bagi internal pre-audit yang lebih baik. Diharapkan hasil post-audit nantinya juga akan lebih baik dan proses pengadaan tidak akan menimbulkan masalah hukum.LPSE merupakan unit kerja penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang didirikan oleh LKPP untuk memfasilitasi PLN dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. LPSE-PLN akan menjalani fungsi antara lain :- Mengelola Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) PLN- Menyediakan pelatihan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Panitia dan Penyedia Barang/Jasa- Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia Barang/Jasa- Menyediakan bantuan teknis untuk mengoperasikan SPSE kepada PPK/Panitia danPenyedia Barang/Jasa- Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia Barang/JasaeProc LPSE-PLN diharapkan bisa membantu PLN mengimplementasi GCG untuk mewujudkan transparansi, kontrol, keadilan (fairness), akuntabel, efisiensi dan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa. Sekaligus hal ini juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya praktek KKN dalam proses pengadaan barang/jasa. Proses pengadaan yang kredibel dan transparan turut memberi andil dalam mensejahterakan bangsa. [cms]
KOMENTAR: INILAH GAYA PEMERINTAH DENGAN DEMOKRASI..
TERUS DAN AKAN TERUS MENJUAL ASET NEGARA.
MASIHKAH KITA BERDIAM DIRI PASRAH AKAN INTERVENSI???
MASIHKAH KITA MAU DIATUR DENGAN DEMOKRASI..??
DEMOKRASI ADALAH SITEM KUFUR.
DEMOKRASI TAK PERNAH MEMBERIKAN KESEJAHTERAAN.
KARENA DIDALAM SISTEM INI HANYA KAUM KAPITAL/PEMODAL LAH YANG SEJAHTERA.
TIME IS REVOLUTION..!!!!!
BRING BACK ISLAM..
BACK TO SYARIAH AND KHILAFAH..!!
CUMA SYARIAH ISLAM YANG BISA MENSEJAHTERAKAN ANDA DAN ANDA SEKALIAN..
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan pesan-pesan Anda untuk Kami