Sabtu, 20 November 2010

Proyek APBN PLN Akan Dilelang Secara E-PROC

INILAH.COM, Jakarta - PT PLN (Persero) bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan e-Procurement Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE)-PLN. 
Peluncuran sistem ini akan dilakukan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan dan Kepala LKPP Agus Rahardjo pada Senin (22/11). Dengan demikian, proses pengadaan barang/jasa yang dananya bersumber dari APBN dan dikelola PLN, mulai tahun 2011 akan dilaksanakan dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi.Pada tahun 2011, PLN mengelola dana APBN sebesar Rp9 triliun untuk proyek listrik perdesaan dan pembangunan proyek-proyek kelistrikan lainnya. Sistem ini dikenal dengan nama e-Procurement LPSE-PLN. Penyedia barang/jasa yang berminat dapat mengikuti pelelangan melalui kantor PLN atau melalui internet dari kantor masing-masing. Dokumen kualifikasi, dokumen pengadaan dan dokumen lainnya dapat diunduh (download) melalui internet

Jubir Muslimah HTI: TKW Marak Bukti Kegagalan Kapitalisme

Jubir Muslimah HTI: TKW Marak Bukti Kegagalan Kapitalisme

Baru saja negeri ini digegerkan dengan penyiksaan Sumiati, tenaga kerja wanita (TKW) oleh majikannya di Saudi Arabia, muncullah berita bahwa Kikim Komalasari mati digorok majikannya yang juga di Arab Saudi. Lantas muncullah fitnah bahwa perlakuan biadab terhadap TKW itu merupakan cerminan syariah Islam, hanya lantaran di jazirah Arab Islam bermula. Lantas bagaimana pandangan Islam terkait hal ini? Temukan jawabannya dalam wawancara wartawan mediaumat.com Joko Prasetyo dengan Jurubicara Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ustadzah Iffah Rochmah. Berikut petikannya.

Komentar Anda terkait penyiksaan Sumiati dan pembunuhan Kikim Komalasari di Arab Saudi?



Sungguh ini adalah tragedi kemanusiaan yang berulangkali terjadi pada perempuan yang bekerja jauh dari keluarga dan walinya. Bahkan disebut-sebut hampir sekitar 4.000 perempuan seperti Sumiati telah menjadi korban penipuan, pemerasan, pelecehan, kekerasan hingga pembunuhan sepanjang tahun 2009- 2010.



Sumiati disiksa di berbagai bagian tubuhnya, kakinya nyaris lumpuh dan kemungkinan besar bibirnya digunting oleh majikannya. Lebih sadis apa yang menimpa Kikim. Setelah dianiaya dan diperkosa, lehernya digorok hingga meninggal dan jasadnya dibuang ke tong sampah.

Demi Allah pelakunya adalah orang yang sangat kejam dan penguasa mana pun yang membiarkan terjadinya kekejaman ini berarti telah menantang Allah dan Rasul-Nya, karena tidak memberikan jaminan dan perlindungan kepada perempuan sebagaimana seharusnya.

Ada yang menyatakan bahwa Arab Saudi mencerminkan syariah Islam. Dalam Islam pembantu rumah tangga seperti Sumiati dan Kikim termasuk budak jadi boleh diperlakukan demikian. Benarkah?

Kamis, 18 November 2010

KHILAFAH : SISTEM PEMERINTAHAN ISLAM SOLUSI UNTUK DEMOKRASI YANG KUFUR DAN BERBAHAYA

Pendahuluan

Demokrasi, harus diakui merupakan sistem pemerintahan yang paling banyak dianut di dunia. Sejak Perang Dunia II hampir seluruh negara di dunia mengadopsi sistem demokrasi. Riset UNESCO tahun 1949 menyimpulkan bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah, demokrasi diklaim sebagai sistem paling ideal dari semua sistem politik dan sosial yang ada. (Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, hal. 50).
Namun demokrasi tetap patut dicurigai. Karena dalam Islam ada suatu keyakinan bahwa yang dianut orang banyak itu belum tentu benar, bahkan dapat menyesatkan. Firman Allah SWT (artinya) : "Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah." (QS Al-An’aam : 116).
Menurut kami, demokrasi adalah sistem kufur yang berbahaya. Dikatakan sistem kufur, karena secara normatif bertentangan dengan Aqidah Islam. Dan dikatakan berbahaya, karena secara empiris terbukti menimbulkan banyak bahaya (dharar) bagi umat Islam.
Maka sistem demokrasi harus dihapuskan dari muka bumi dan diganti dengan sistem Khilafah yang lahir dari Aqidah Islam yang akan menghapuskan berbagai bahaya yang ditimbulkan oleh demokrasi. Inilah inti makalah kami.

Demokrasi Kufur dan Berbahaya

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang diklaim berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Umat Islam kadang terkecoh dengan klaim ini, seakan substansi demokrasi hanya kerakyatan (rakyat sebagai sumber kekuasaan). Padahal di samping itu, substansi demokrasi yang jauh lebih mendasar adalah ide kedaulatan di tangan rakyat (as-siyadah li al-sya’bi; sovereignty belongs to the people). (Al-Jawi, Must Islam Accept Democracy?, dalam David Bourchier & Vedi R. Hadiz, Indonesia Politics and Society : A Reader, hal.208).
Kedaulatan di tangan rakyat berarti hak membuat hukum ada di tangan manusia. Ini jelas bertentangan dengan Aqidah Islam yang menetapkan hanya Allah SWT saja yang berhak menetapkan hukum. Firman Allah SWT (artinya) : "Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah." (QS Al-An’aam : 57).

Sedang ide kerakyatan, yang berarti rakyat sebagai sumber kekuasaan (mashdar al-sulthat, source of power), memang ada kemiripan dengan Islam meski tetap ada perbedaan yang mendasar. Kemiripannya terletak pada prinsip bahwa rakyatlah yang memilih pemimpinnya. Perbedaannya, dalam demokrasi, pemimpin yang dipilih rakyat akan menjalankan hukum buatan rakyat. Sedang dalam Islam, pemimpin yang dipilih rakyat akan menjalankan hukum Syariat, buatan hukum buatan rakyat.
Maka, jelaslah bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan kufur, yang haram untuk diadopsi, diterapkan, dan dipropagandakan oleh umat Islam (Abdul Qadim Zallum, Ad-Dimuqrathiyah Nizham Kufr, hal. 22). Dikatakan kufur bukan karena prinsip kerakyatannya, melainkan karena prinsip kedaulatannya yang diserahkan kepada rakyat.
Dalam Islam, kedaulatan bukan di tangan rakyat, melainkan di tangan syariat (as-Siyadah li al-Sya’bi; sovereignty belongs to the Sharia). Artinya, dalam Islam manusia tidak berhak membuat hukum sendiri, melainkan hanya menjalankan Syariah Islam yang bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. (Hizbut Tahrir, Ajhizah Daulah al-Khilafah, hal. 17).
Ketika kami menegaskan demokrasi sistem kufur, bukan berarti kami mengkafirkan orang-orang Islam yang terlibat dalam sistem demokrasi. Sebab kekufuran yang dimaksud adalah kekufuran sistem, yaitu kekufuran berbagai peraturan yang ada. Bukan kekufuran manusianya. Adapun kekufuran manusianya, hal itu bergantung pada keyakinan masing-masing yang jelas tidak dapat dipukul rata. Jika seorang muslim yang terlibat demokrasi meyakini bahwa hanya manusia yang berhak membuat hukum, sedang Allah SWT tidak berhak, maka jelas dia telah kafir (murtad), karena keyakinan itu bertentangan dengan nash qath’i (pasti), yaitu ayat (artinya) : "Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah." (QS Al-An’aam : 57). Namun jika ia masih berkeyakinan bahwa hanya Allah SWT yang berhak membuat hukum, sedang manusia tidak berhak, maka dia masih muslim, meski berdosa besar. (Hizbut Tahrir, Al-Hamlah Al-Amirikah lil Qadha` ‘Ala Al-Islam, hal. 7).
Kekufuran sistem demokrasi inilah yang menjadi sumber segala kemunkaran dalam berbagai aspek kehidupan. Sebab kekufuran adalah kemunkaran yang terbesar, yang tidak ada lagi kemunkaran yang lebih besar lagi daripada itu. Maka dengan sendirinya, demokrasi secara pasti akan melahirkan berbagai bahaya (dharar), khususnya yang lahir dari ide kebebasan (al-hurriyat, liberalisme) yang menjadi prasyarat demokrasi.
Kebebasan itulah yang telah melahirkan 4 (empat) macam bahaya, mengikuti jenis-jenis kebebasan dalam demokrasi. Pertama, bahaya karena kebebasan beragama (hurriyah al-aqidah), misalnya pembiaran kemurtadan (Kristenisasi), pembiaran aliran sesat seperti Ahmadiyah, dan sebagainya. Kedua, bahaya karena kebebasan berpendapat (hurriyah al-ra`yi), seperti adanya kelompok liberal (JIL) dan sebagainya. Ketiga, bahaya karena kebebasan kepemilikan (hurriyah at-tamalluk), yaitu adanya liberalisasi dalam bidang ekonomi, seperti privatisasi, pasar bebas, dan lain-lain. Keempat, bahaya karena kebebasan berperilaku (al-hurriyah al-syakhsiyyah), seperti pembiaran zina (pasal 284 KUHP), pembiaran internet tanpa regulasi yang menjadi sarana pornografi, merebaknya video porno, dan sebagainya.
Berbagai bahaya akibat kebebasan demokrasi itu jelas wajib untuk dihilangkan. Dan caranya jelas bukan hanya dengan memerangi ide kebebasan itu, melainkan juga dengan menghapuskan sistem demokrasi yang menjadi akar dan sumber kebebasan.
Walhasil, menghapuskan demokrasi itu wajib hukumnya, untuk menghilangkan berbagai dharar (bahaya) yang muncul darinya. Kaidah fiqih menyebutkan : Adh-Dharar Yuzaalu Syar’an (Segala bahaya wajib hukumnya secara syar’i untuk dihilangkan). (Moh. Kurdi Fadal, Kaidah-Kaidah Fikih, hal. 52).

Khilafah Solusi untuk Demokrasi

Kalau demokrasi sepakat kita hapuskan, lalu apa gantinya? Jelas, gantinya adalah Khilafah, yaitu sistem pemerintahan Islam yang misinya adalah menjalankan Syariah Islam secara kaffah (dalam segala aspek kehidupan) dan menyebarkan risalah Islam ke seluruh dunia dengan dakwah dan jihad fi sabilillah.
Khilafah atau Imamah, hukumnya wajib, dan kewajibannya merupakan perkara yang disepakati oleh seluruh ulama. Tak ada yang mengingkarinya, kecuali segelintir orang yang tiada teranggap pendapatnya. Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri menegaskan,"Telah sepakat para imam (Imam Malik, Abu Hanifah, Syafi’i, Ahmad) –rahimahumullah—bahwa Imamah (Khilafah) adalah fardhu…" (Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala Al-Mazhahib Al-Arba’ah, IV/416).
Khilafah mempunyai 4 (empat) prinsip (qawa’id) yang khas yang membedakannya dengan sistem pemerintahan lainnya, seperti demokrasi dan monarki. Keempat prinsip itu sekaligus juga merupakan rukun pemerintahan Islam yang jika salah satunya tidak ada, berarti pemerintahan yang ada bukan lagi pemerintahan Islam. (Abdul Qadim Zallum, Nizham al-Hukm fi al-Islam, hal. 40).
Keempat prinsip tersebut adalah :
Pertama,kedaulatan di tangan Syariah, bukan di tangan rakyat. Artinya seluruh aspek kehidupan hanya diatur dengan Syariah Islam, sebagai wujud dari perintah dan larangan Allah. Ini beda dengan demokrasi, yang menyerahkan hak membuat hukum kepada manusia.
Kedua,kekuasaan di tangan umat. Artinya umatlah yang berhak memilih Khalifah yang akan memimpin mereka. Ini beda dengan monarki, yang menjadikan kekuasaan hanya milik keluarga tertentu.
Ketiga,kesatuan Khilafah, artinya di seluruh dunia hanya boleh ada satu Khalifah untuk seluruh umat Islam, tidak boleh lebih. Ini beda dengan konsep negara-bangsa dalam demokrasi yang memberikan hak kepada setiap bangsa untuk mendirikan negara sendiri.
Keempat,hak legislasi UU hanya di tangan Khalifah. Artinya dalam Khilafah hanya Khalifah sebagai kepala negara yang berhak memilih dan mengadopsi hukum syara’ untuk diberlakukan sebagai UU bagi publik. Ini beda dengan demokrasi yang memberikan hak legislasi kepada wakil rakyat (lembaga legislatif) untuk membuat hukum sendiri yang tidak bersumber dari wahyu. (Lihat Mahmud Abdul Majid al-Khalidi, Qawa’id Nizham al-Hukm fi Al-Islam, Kuwait : Darul Buhuts Al-‘Ilmiyah, 1980).
Sistem Khilafah ini akan menghapuskan kebebasan (al-hurriyat) dalam demokrasi yang menjadi sumber kemunkaran.
Islam tidak mengakui kebebasan dalam pengertian tidak adanya keterikatan dengan suatu aturan agama apa pun pada saat dilakukannya suatu perbuatan (‘adamu taqayyud bi syai`in ‘inda al-qiyam bi al-a’mal). Yang ada dalam Islam justru adalah keterikatan pada hukum Allah (at-taqayyud bi al-hukm al-syar’i). Sebab setiap amal perbuatan muslim wajib terikat dengan hukum-hukum Allah dan tidak halal seorang muslim melakukan perbuatan, kecuali sesuai dengan hukum-hukum Allah. Sabda Nabi SAW (artinya),"Barangsiapa melakukan suatu perbuatan tidak sesuai dengan tuntunan kami, maka perbuatan itu tertolak." (HR Muslim). (Abdul Qadim Zallum, Kaifa Hudimat al-Khilafah, hal. 67).
Dengan demikian, Khilafah akan menghilangkan berbagai bahaya (dharar) yang ditimbulkan demokrasi, khususnya yang muncul dari ide kebebasan. Khilafah akan menghapuskan kebebasan beragama (hurriyah al-aqidah), sehingga tak ada lagi pembiaran kemurtadan (Kristenisasi), aliran sesat seperti Ahmadiyah, dan sebagainya. Khilafah akan menghapuskan kebebasan berpendapat (hurriyah al-ra`yi) yang meneyesatkan umat, sehingga akan hancur kelompok liberal (JIL) dan berbagai kelompok semisalnya. Khilafah akan mencegah kebebasan kepemilikan (hurriyah at-tamalluk) sehingga tak ada lagi liberalisasi dalam bidang ekonomi, seperti privatisasi, pasar bebas, dan lain-lain yang banyak merugikan umat. Khilafah pun akan menghapuskan kebebasan berperilaku (al-hurriyah al-syakhsiyyah), sehingga tak ada lagi pembiaran zina (KUHP akan dihapus), tak ada lagi pembiaran internet tanpa regulasi, akan dibasmi video porno, dan sebagainya.

Penutup

Demokrasi yang diterapkan di Indonesia dan di negeri-negeri Islam lainnya sesungguhnya adalah sistem kufur dan berbahaya.
Disebut sistem kufur, karena secara normatif amat bertentangan dengan Aqidah Islam yang menetapkan hak membuat hukum hanya di tangan Allah SWT, bukan di tangan manusia. Dan disebut berbahaya, karena secara empiris terbukti menimbulkan banyak bahaya (dharar) bagi umat Islam, khususnya karena ide kebebasan demokrasi.
Maka sistem demokrasi harus dihancurkan dan dihapuskan dari muka bumi dan diganti dengan sistem Khilafah. Inilah sistem pemerintahan Islam yang lahir dari Aqidah Islam yang akan menghilangkan berbagai bahaya akibat demokrasi. Caranya tiada lain adalah dengan menerapkan Syariah Islam secara kaffah (menyeluruh) dalam segala aspek kehidupan. Wallahu a’lam [ ]

*Disampaikan dalam Seminar Rajab 1431 H / 2010 M dengan tema "Khilafah Solusi Untuk Indonesia dan Dunia", diselenggarakan oleh DPD I Hizbut Tahrir Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, di Mandala Bhakti Wanitatama, Yogyakarta, Sabtu 10 Juli 2010.
 Oleh M. Shidiq Al Jawi

Selasa, 16 November 2010

Pendaki Jalan Sepi itu..

**Lelah Berjalan menapaki hari..
Melihat Kesulitan Pribadi Mengakaji diri..
Aku memang bukan pujangga perangkai Indahnya lantunan Perjalanan sepi.
Namun aku hanya Menuliskan segala Rintangan hati dengan tulisan diri.

Inilah Jalan sepi,
Perangai jutaan jejak kaki,
Kulihat sana,
Kulihat sini,
Tak ada yang peduli akan Kesulitan ini.

Adakah Jejak sejati ini diikuti Ridha Illahi..??
Adakah Orang Yang mau Menjual diri..?
Wahai Para Pejuang sejati.
HANYA KAU YANG PEDULI..
HANYA KAU YANG SIAP MENDAKI PERJALANAN SEPI.
WAHAI PEJUANG SEJATI..
Kini jejakmu memang Tak Berarti buat sebagian yang tak mengerti,
Lelah, Air mata, Keringat didahi,
Akan menjadi saksi pedihnya Perjuangan ini..
Namun kau tau wahai pejuang sejati..
Kaulah Penempat Surga Illahi..

***Secarcik semangat dari seorang dhoif pejuang jalan sepi...***

17 Nov' 2010

Kedudukan Hadits Ahad Dalam Permasalahan Aqidah

Soal : Ustadz yang terhormat. Saya mau nanya tentang hadits ahad. Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa hadits ahad bisa digunakan dalam masalah aqidah dan ada pula yang mengatakan tidak bisa, karena tidak menghasilkan keyakinan. Bagaimana sikap para shahabat, dan para ulama tentang hal ini “

Jawaban : [Ust. Hafizd Abdurrahman]

Sesungguhnya orang-orang awam dari kaum muslimin dan ‘para tokoh Islam’ banyak yang tidak belajar tentang ilmu hadits, ilmu fiqih, ilmu tafsir, bahasa, dan lain-lain. Akibatnya kaum muslimin dan ‘para tokoh’ tadi tidak bisa membedakan antara hadits dhaif dan hadits shahih. Mereka juga tidak bisa membedakan antara hadits maudhu dengan hadits hasan. Mereka juga tidak bisa membedakan antara hadits mutawatir dan hadits ahad, serta sejauh mana berdalil dengan keduanya dalam masalah aqidah dan hukum.
Sikap yang lebih fatal adalah bahwa banyak dari kalangan kaum muslimin yang mempelajari khabar ahad tidak seperti yang dipahami ulama ushul, tetapi hanya dengan dogmatis yang salah, sementara ia hanya mau menerima apa yang diajarkan oleh para kiai dan murid-muridnya atau para pemimpin (dari kalangan haraqah Islam) tanpa pengetahuan yang mendalam dan pemahaman yang jernih. Akhirnya mereka meniru-niru ucapan kiai-kiai maupun pemimpin mereka bagaikan burung kakak tua kemudian menyebarkan kebusukan dan caci maki, serta mencap haraqah-haraqah Islam dengan kekafiran dan murtad dari agama Islam ! Lalu bagaimana pendapat dan sikap para shahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in serta ulama-ulama terhadap khabar ahad sebagai sumber aqidah ?

Pendapat Dan Sikap Para Ulama Terhadap Khabar Ahad Dalam Masalah Aqidah
Kedudukan hadits ahad dikalangan ulama berbeda-beda, sebagian berpendapat bahwa hadits ahad menghasilkan keyakinan. Sebagian yang lain berpendapat bahwa khabar ahad bila didukung oleh qarinah-qarinah akan menghasilkan keyakinan, sedangkan yang lain berpendapat bahwa hadits ahad hanya menghasilkan dzan dan tidak mengantarkan kepada keyakinan.[1] Inilah pendapat yang paling masyhur dan dipilih oleh jumhur ulama hadits, fiqih maupun ushul. Akan tetapi para ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya mengamalkan hadits ahad.
Al-Hafidz Ibnu Hajar dan jumhur ulama, kecuali Imam Ahmad, berpendapat bahwa hadits ahad tidak menghasilkan ilmu (keyakinan) sehingga tidak bisa sebagai sumber aqidah, senada dengan pendapat jumhur ulama, Imam Asnawy Al-Baghdady, Imam An-Nawawi, Ibnu Shalah, Imam Basdawly, Imam ‘Abd Al-Bar, Imam Al-Ghazali, dan lain-lain.[2] Al-Kasâlymenyatakan, “Jumhur fuqaha sepakat bahwa hadits ahad yang tsiqah bisa digunakan sebagai dalil dalam masalah amal (hukum syara’) namun tidak dalam masalah aqidah (keyakinan).” [3]
Imam Al-Qarâfiy salah satu ulama tekemuka dari kalangan Malikiyyah berkata, “… alasannya mutawatir berfaedah kepada ilmu (keyakinan) sedangkan hadits ahad tidak berfaedah kecuali hanya dzan (dugaan) saja.”[4]
Syaikh Jamaluddin Al-Qasâmiy berkata, “Jumhur kaum muslimin dari kalangan shahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in dan ulama-ulama setelahnya baik dari kalangan fuqaha, muhadditsin serta ulama ushul sepakat bahwa khabar ahad yang tsiqah merupakan salah satu hujjah syar’iyyah, wajib diamalkan, dan hanya menghasilkan dzan (dugaan) saja dan tidak menghasilkan ilmu (keyakinan), sehingga tidak bisa dijadikan sebagai sumber atau dalil dalam masalah aqidah.” [5]
Dr. Rifat Fauziy berkata, “Hadits ahad adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang, dua orang atau lebih akan tetapi belum mencapai tingkat mutawatir, sambung sampai Rasulullah SAW. Hadits semacam ini tidak menghasilkan aqidah (keyakinan), akan tetapi hanya menghasilkan dzan. Akan tetapi jumhur ulama berpendapat bahwa beramal dengan hadits ahad merupakan kewajiban.” [6]

Penolakan Para Shahabat Terhadap Khabar Ahad Sebagai Sumber Aqidah
Para shahabat telah menolak khabar ahad sebagai sumber aqidah, hal ini tercermin dalam sikap para shahabat ketika menulis dan membukukan Al-Qur’an yang merupakan salah satu pangkal aqidah, dengan mensyaratkan yaitu : mereka mensyaratkan jumlah tertentu yang dapat mengantarkan kepada kepastian, yakni tiga orang (Zaid bin Tsabit dan dua orang lain yang menyaksikan, kadang-kadang Umar ra menggantikan posisi Zaid ra. Berikut ini uraian tentang contoh-contoh penolakan para shahabat terhadap khabar ahad sebagai dalil aqidah :
Dari jalan Ibnu Sa”ad berkata, “Keduanya duduk dipintu masjid, dan tidaklah seorangpun yang membawa sesuatu dari Al-Qur’an yang disaksikan oleh dua orang yang mereka inginkan, kecuali akan menulisnya. Menurut Ibnu Abu Dawud dalam Mashanif dari Yahya bin ‘Abd Al-Rahman bin Hâtib berkata, Umar berkata, “Siapa saja yang menyimpan sesuatu (Al-Qur’an) dari Rasulullah, maka serahkanlah.” Dan Umar ra tidak menerima apapun dari seseorang sampai orang tersebut menghadirkan dua orang saksi. Ubaid bin Umair berkata, “Umar tidak menerima satu ayat dari kitabullah sampai ada dua orang saksi yang menyaksikan”.” Dalam Shahih Bukhari dan Ibnu Abu Dawud dan selain keduanya dari Zaid bin Tsabit berkata, “Ketika kami menulis mushaf, saya kehilangan sebuah ayat dari Khuzaimah bin Tsabit “Minal mukminin rijâlun”, sedangkan Khuzaimah memiliki dua orang saksi, Rasulullah SAW membolehkan persaksian dengan saksi dua orang.”
Imam Al-Anbariy meriwayatkan dalam Mashanif dan Al-Hasan, Ibnu Sirin dan Zuhri dalam hadits panjang saat pengumpulan Al-Qur’an, disana disebutkan, “Abu Bakar ra memerintahkan seseorang untuk mengumumkan kepada masyarakat, siapa saja yang memiliki sesuatu dari Al-Qur’an agar mereka menyerahkannya. Hafshah salah seorang Ummul mukminin berkata, “Jika kalian sampai pada ayat ini, beritahulah aku !” ...Hafidzu ‘ala al-shalawat wa al-sahalaat al-wustha... Setelah sampai pada ayat tersebut, mereka menyampaikan kepada Hafshah ra, Hafshah berkata, “Tulislah ...Hafidzu wa al-shalat al-wustha wa al-shalat al-‘ashr... Umar ra bertanya, “Apakah kamu punya saksi ?“ Hafshah ra menjawab, “Tidak.” Umar ra berkata, “ Demi Allah, kami tidak akan memasukkan apa yang disaksikan oleh seorang perempuan sedang ia tidak punya saksi !”
Imam Malik meriwayatkan dalam Al-Muwatha”, dan Ibnu Abu Dawud dalam Mashanif dari Ummul mukminin ‘Aisyah ra berkata, “Telah turun ayat tentang 10 kali (isapan) susuan yang mengharamkan (menjadikan mahram), kemudian kami hapus dengan 5 kali (isapan) susuan. Kemudian Rasulullah SAW meninggal, sedangkan beliau (‘Aisyah) menyatakan ia adalah Al-Qur’an.” Namun tak seorang shahabat yang memperhatikan riwayat ini dan merekapun tidak menulisnya di dalam mushaf Imam. Al-Mazâriy berkomentar atas khabar dari ‘Aisyah ra tersebut, “Tidak ada hujjah di dalamnya, karena riwayat ini tidak ditetapkan kecuali dengan jalan ahad, sedangkan Al-Qur’an tidak ditetapkan dengan riwayat ahad (harus muatawatir).”
Ibnu Abu Dawud meriwayatkan dalam Mashanif, Al-Hâkim dan selain keduanya dari mushafnya Ubay bin Ka’ab pada ayat tentang kifarah (denda) budak disebutkan, “Fa shiyâm tsalâts ayâm mutatabi”aat fi kifârat al-yamîn.” (berpuasa tiga hari berturut-turut untuk kifarat al-yamîn). Riwayat ini juga tidak dicantumkan ke dalam mushaf Imam, sebab riwayat ini merupakan khabar ahad, sebagaimana contoh riwayat-riwayat sebelumnya.
Imam Ahmad, Al-Hâkim dari Katsir bin Shalat berkata, “Adalah Ibnu Al-‘Ash dan Zaid bin Tsabit sedang menulis mushaf, sampailah mereka kepada ayat ini, maka Zaid berkata, Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, As-Syaikh wa syaikhaat idza zanaya (kakek dan nenek jika berzina). Umar ra berkata, “Bukankah engkau tahu bahwa seorang kakek, jika tidak muhshan akan dijilid, sedangkan jika seorang pemuda berzina dan ia muhshan maka dirajam.” Dalam riwayat Muwatha’ Umar ra berkata dalam khutbahnya, “Seandainya bukan karena orang-orang mengatakan bahwa Umar bin Khathab telah menambah kitabullah, sungguh aku akan menulisnya (ayat rajam), sungguh kami telah membacanya. Akan tetapi riwayat ini tidak dimasukkan sebagai ayat Al-Qur’an karena merupakan khabar ahad, sedangkan Al-Qur’an tidak ditetapkan kecuali dengan riwayat yang mutawatir.”
Berdasarkan ijma’ qath’iy dari para shahabat ra, untuk tidak mengambil khabar ahad dan dzanniy untuk menetapkan salah satu rukun dari rukun-rukun aqidah yakni Al-Qur’an yang membangun seluruh rukun aqidah Islamiyah, maka tidak ada tempat lagi bagi pendapat yang menyatakan kemungkinan membangun aqidah di atas keraguan (dzan) semisal khabar ahad. Ijma’ shahabat telah meluluhlantakkan pendapat dan propaganda yang menyatakan khabar ahad dapat untuk dijadikan sebagaidalil aqidah.
Siapa yang berpendapat bahwa khabar ahad membawa implikasi iman(keyakinan), sesungguhnya ia telah menuduh shahabat-shahabat Rasulullah SAW telah bersepakat mengurangi dan menambah kitabullah. Sebab para shahabat Rasulullah SAW tidak mencantumkan riwayat-riwayat ahad (yang diklaim sebagai Al-Qur’an) kedalam mushaf Imam yang wajib kita yakini keotentikannya. Pendapat diatas juga membawa implikasi bahwa para shahabat telah melakukan kesalahan dalam masalah ushuluddin, padahal mustahil bagi mereka bersepakat untuk melakukan kesalahan dan kesesatan. Sungguh, Al-Qur’an dan sunnah telah menjamin keadilan mereka.
Dengan demikian madzhab yang menerima dzan dan khabar ahaddalam aqidah adalah madzhab bathil dan asing, dan harus ditinggalkan karena pendapat ini telah bertentangan dengan jumhur kaum muslimin baik dari kalangan shahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in serta ulama-ulama setelah mereka baik dari kalangan muhaditsin, fuqaha serta ulama ushul. Mereka sepakat bahwa khabar ahad hanya menghasilkan dzan (dugaan) saja tidak menghasilkan keyakinan sehingga tidak bisa sebagai dalil aqidah.

Kesimpulan
Aqidah harus ditetapkan dengan dalil-dalil yang mutawatir, sebab kalau keimanan boleh ditetapkan dengan dalil-dalil yang dzan (hadits ahad) tentu hal ini bertentangan dengan ijma’ shahabat tatkala mengumpulkan Al-Qur’an dan mushaf Imam dan juga pendapat jumhur kaum muslimin baik dari kalangan shahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in serta ulama-ulama setelah mereka baik dari kalangan muhaditsin, fuqaha serta ulama ushul. Dengan mengatakan khabar ahad wajib menjadi dalil aqidah sama artinya meyakini Al-Qur’an (mushaf Utsmani) tidak lengkap karena banyak riwayat ahad diklaim Al-Qur’an namun riwayat-riwayat tersebut oleh para shahabat tidak dicantumkan ke dalam Al-Qur’an (mushaf Imam). Beranikah anda mengklaim bahwa para shahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in serta ulama-ulama setelah mereka baik dari kalangan muhaditsin, fuqaha serta ulama ushul telah sesat karena tidak mengambil khabar ahad sebagai dalil aqidah ?
Imam Ahmad menyatakan, “Tanda yang menunjukkan dangkalnya ilmu seseorang ialah bertaqlid kepada orang lain dalam masalah aqidah.”[7]
Sebagai penutup tulisan ini renungkanlah hadits Rasulullah SAW yang menyatakan :
“Jika seorang laki-laki berkata kepada saudaranya : Wahai kafir !” Kemudian dibalas oleh yang lain, maka kafirlah keduanya.” [HR. Bukhari, Imam Ahmaddan Ibnu Hanabal]
Wallahu a’lam bish shawab.


[1] Hafidz Tsana Al-Allah Al-Zaahidy, Taujih Al-Qaariy ila Al-Qawaa’id Al-Ushuuliyyah wa Al-Haditsiyyah wa Al-Isnaadiyyah fi Fath Al-Baariy, hal 156.
[2] Lihat Mahmud Syaltut, Aqidah wa Syari’ah, bab Aqidah.
[3] Al-Kasaaly, Badaai As-Shanaai, juz 1, hal 20.
[4] Al-Qasaamiy, Qawaa’id At-Tahdits, hal 137-138.
[5] Al-Qasaamiy, Qawaa’id At-Tahdits, hal 137-138.
[6] Dr. Rifat Fauziy, Al-Madkhal ila Tautsiiq AS-Sunnah, ed 1, th 1978.
[7] Imam Ibnu Jauzi, Talbis Iblis, hal 82.

Senin, 25 Oktober 2010

HUKUM SYARA’ ATAS MUSHAFAHAH (Berjabat Tangan)

Soal : Saya ingin menanyakan apakah boleh berjabat tangan dengan lawan jenis, mohon penjelasan yang detail berikut pendapat-pendapat yang muncul dan tarjihnya.

Jawaban : [Ust. Ramadhan]
Pembahasan hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram memerlukan kajian yang kritis dan mendalam sebelum menyimpulkan, karena terdapat cukup banyak dalil-dalil syara yang digunakan untuk membahas permasalahan ini. Akibatnya para ulama yang membahas masalah ini berbeda pendapat tentang hukumnya. Ada yang mengharamkannya dan ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya mubah (boleh).

PENDAPAT YANG MENGHARAMKAN

Dalil-dalil yang dikemukakan adalah sebagai berikut :

1. Beberapa riwayat dari ‘Aisyah ra yaitu :

Telah berkata ‘Aisyah, “Tidak pernah sekali-kali Rasulullah SAW menyentuh tangan seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Telah berkata ‘Aisyah, “Tidak! Demi Allah, tidak pernah sekali-kali tangan Rasulullah SAW menyentuh tangan wanita (asing), hanya ia ambil bai’at mereka dengan perkataan.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Menurut mereka Hadits-hadits di atas dan serupa dengannya merupakan dalil yang nyata bahwa Rasulullah SAW tidak berjabat tangan dengan wanita bukan mahram (asing). Karena itu maka hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram adalah haram.

2. Hadits-hadits yang menunjukkan larangan “menyentuh wanita” serta hadits-hadits lain yang maknanya serupa. Misalnya hadits shahih yang berbunyi :

“Ditikam seseorang dari kalian dikepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik dari pada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR.Ath-Thabrani]

Atau hadits yang berbunyi :

“Lebih baik memegang bara api yang panas dari pada menyentuh wanita yang bukan mahram.”

3. Di dasarkan pada sabda Rasulullah SAW yakni :

“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR. Malik, At-Tirmidzi dan An-Nasa’i]

PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN

Dasarnya adalah riwayat yang menunjukkan bahwa tangan Rasulullah SAW bersentuhan (memegang) tangan wanita.

1. Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah ra yang berkata :

“Kami telah membai’at Rasulullah SAW, lalu Beliau membacakan kepadaku “Janganlah kalian menyekutukan Allah dengan sesuatu”, dan melarang kami melakukan ‘nihayah’ (histeris menangisi mayat), karena itulah seorang wanita dari kami menggenggam (melepaskan) tangannya (dari berjabat tangan) lalu wanita itu berkata : “Seseorang (perempuan) telah membuatku bahagia dan aku ingin (terlebih dahulu) membalas jasanya” dan ternyata Rasulullah SAW tidak berkata apa-apa. Lalu wanita itu pergi kemudian kembali lagi.” [HR. Bukhari]

bahwa para wanita yang lain pada saat itu tidak menarik (menggenggam) tangannya, artinya tetap melakukan bai’at dengan tangan terhadap Rasulullah SAW. Jadi hadits ini menunjukkan secara jelas ‘baik dari segi manthuq (tersurat) maupun mafhum (tersirat)’ bahwa Rasulullah SAW telah berjabat tangan dengan wanita pada saat bai’at.[1] Penjelasan ini juga sekaligus membantah yang mengatakan : “Yang dimaksud dengan genggaman tangan dalam hadits tersebut adalah “penerimaan yang terlambat”.” Seperti yang dikemukakan golongan yang mengharamkan jabat tangan.[2] Sebab kata ‘genggam tangan’ dalam hadits tersebut tidak memiliki arti selain ‘berjabat tangan’. Dan tidak bisa dipahami/diterima dari segi bahasa kalau diartikan ‘penerimaan yang terlambat’. Kata qa ba dha juga sering ditemukan dalam hadits-hadits lain yang artinya menggenggam dengan tangan, misalnya, diriwayatkan oleh Abu Bakar ra dari Ibnu Juraij yang menceritakan, bahwa ‘Aisyah ra berkata, “Suatu ketika datanglah anak perempuan saudaraku seibu dari ayah Abdullah bin Thufail dengan berhias. Ia mengunjungiku, tapi tiba-tiba Rasulullah SAW masuk seraya membuang mukanya. Maka aku katakan kepada beliau :

“Wahai Rasul, ia adalah anak perempuan saudaraku dan masih perawan tanggung.” Beliau kemudian bersabda : “Apabila seorang wanita telah sampai usia baligh maka tidak boleh ia menampakkan anggota badanya kecuali wajahnya dan selain ini ‘digenggamnya pergelangan tangannya sendiri’ dan dibiarkannya genggaman antara telapak tangan yang satu dengan genggaman terhadap telapak tangan yang lainnya.” [HR. Ath-Thabari dari ‘Aisyah ra]

Hadits yang diriwayatkan oleh Ummu ‘Athiyyah ra ini yang dijadikan dalil oleh sebagian ulama yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram. Namun demikian kebolehan tersebut dengan syarat tidak disertai syahwat. Kalau ada syahwat maka hukumnya haram.

1. Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra yang berkata :

“Seorang wanita mengisyaratkan sebuah buku dari belakang tabir dengan tangannya kepada Nabi SAW. Beliau lalu memegang tangan itu seraya berkata, “Aku tidak tahu ini tangan seorang laki-laki atau tangan seorang wanita.” Dari belakang tabir wanita itu menjawab : “Ini tangan seorang wanita.” Nabi bersabda, “Kalau engkau seorang wanita, mestinya kau robah warna kukumu (dengan pacar)”.” [HR. Abu Dawud]

2. dalil lain yang membuktikan bahwa hukum mushafahah adalah mubah adalah dari firman Allah SWT :

أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء

“…atau kamu telah menyentuh wanita…” (QS. An-Nisaâ’ [4] : 43)

Ayat ini merupakan perintah bagi seorang laki-laki untuk mengambil air wudlu kembali jika ia menyentuh wanita. Wanita yang ditunjuk oleh ayat itu bersifat umum, mencakup seluruh wanita, baik mahram maupun bukan. Dengan kata lain, bersentuhan tangan dengan wanita bisa menyebabkan batalnya wudlu, namun bukan perbuatan yang diharamkan. Sebab, ayat tersebut sebatas menjelaskan batalnya wudlu karena menyentuh wanita, bukan pengharaman menyentuh wanita. Oleh karena itu, menyentuh tangan wanita ‘tanpa diiringi dengan syahwat’ bukanlah sesuatu yang diharamkan, alias mubah. Walhasil berdasarkan mafhum isyarah dalam ayat tersebut di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa hukum mushafahah adalah mubah.

3. Adanya riwayat-riwayat lain yang membolehkan mushafahah adalah sebagai berikut :

Imam Ar-Razi [3] menuturkan sebuah riwayat bahwa Umar ra telah berjabat tangan dengan para wanita dalam bai’at, sebagai pengganti dari Rasulullah SAW.

Diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabarani bahwa Umar bin Khaththab ra berjabat tangan dengan para wanita sebagai pengganti dari Rasulullah SAW.

tempatnya lebih rendah. Lalu, Rasulullah SAW membai’at para wanita itu dengan bertabirkan sebuah kain, sedangkan Umar bin Khaththab ra berjabat tangan dengan wanita-wanita itu.

Riwayat-riwayat ini merupakan dalil kebolehan mushafahah. Sebab, ada taqrir dari Rasulullah SAW terhadap perbuatan Umar bin Khaththab ra. Taqrir dari Rasulullah SAW merupakan hujjah yang sangat kuat atas bolehnya melakukan mushafahah. Seandainya mushafahah dengan wanita asing (ajnabiyyah) adalah perbuatan haram, tentunya Rasulullah SAW tidak akan mewakilkan kepada Umar bin Khaththab ra, dan beliau SAW pasti akan melarangnya.
SIKAP KITA DALAM MENGHADAPI PERBEDAAN TERSEBUT

Dalam menghadpi perbedaan tersebut dan pendapat mana yang harus kita ikuti untuk kita amalkan, maka kita harus mengkaji terlebih dahulu pendapat manakah yang lebih kuat dalam hal ini. Untuk itu kita perlu mengkaji manakah dalil yang lebih kuat dari nash-nash yang seolah-olah bertentangan yang digunakan oleh kedua pendapat di atas. Kalau kita perhatikan hadits-hadits yang digunakan oleh kedua pendapat adalah hadits-hadits shahih yang harus diterima kebenarannya. Dalam mensikapi hadits-hadits yang dzahirnya seolah-olah bertentangan, menurut ilmu hadits dan ushul fiqh harus ditempuh langkah-langkah sebagai berikut :

1. Thariqatul jam’i, yakni menggabungkan dan mengkompromikan dalil-dalil yang ada. Apabila langkah ini tidak bisa dilakukan baru menempuh.

2. Nasikh dan Mansukh, apabila tidak bisa dilakukan, ditempuh.

3. Tarjih, yakni dengan cara meneliti dan membandingkan mana dalil yang lebih kuat. Dalam hal ini harus dilakukan secara cermat dan teliti serta harus memperhatikan kaidah-kaidah tarjih yang telah digariskan oleh para ulama. Kalau langkah ini sulit dilakukan karena sama-sama kuat atau masih kabur baru menempuh langkah terakhir.

4. Tawaqquf, yaitu menghentikan kajian dalam menggali hukumnya. Namun terus berusaha sampai Allah SWT membukakan persoalan tersebut untuk diketahui.[1]
PENDAPAT YANG RAJIH (KUAT)

Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya mubah. Penjelasannya adalah sebagai berikut :

1. Hadits yang sering digunakan oleh golongan yang berpendapat haramnya berjabat tangan dengan bukan mahram adalah hadits-hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah ra Sedangkan golongan yang mengatakan mubah adalah berdasarkan riwayat Ummu ‘Athiyyah ra Untuk mentarjihnya kita perlu memperhatikan kaidah tarjih dalam ilmu hadits yang telah dijelaskan para ulama :

“Rawi yang mengetahui secara langsung kedudukannya lebih kuat dari pada Rawi yang mengetahui tidak secara langsung.”

Dari hadits-hadits di atas, maka hadits yang diriwayatkan oleh Ummu ‘Athiyyah ra lebih kuat, sebab beliau melihat dan mengetahui secara langsung perbuatan Rasulullah SAW yang berjabat tangan dengan wanita bukan mahram pada saat berbai’at. Bahkan Ummu ‘Athiyyah ra sendiri berjabat tangan dengan Rasulullah SAW seperti apa yang tersirat dari hadits yang diriwayatkannya. Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah ra isinya merupakan pendapat beliau yang menggambarkan bobot keilmuan beliau. Bahwa selama beliau (‘Aisyah ra) bergaul dengan Rasulullah SAW, beliau tidak pernah melihat Rasulullah SAW berjabat tangan dengan wanita bukan mahram. Jadi secara tidak langsung ‘Aisyah ra menceritakan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah berjabat tangan dengan wanita bukan mahram.

mahram. Perlu diketahui bahwa kehidupan Rasulullah sehari-hari tidak selamanya didampingi ‘Aisyah ra, bahkan kehidupan Rasulullah SAW bersama ‘Aisyah ra lebih sedikit dibandingkan dengan kehidupan Rasulullah SAW di luar rumah (berdakwah tanpa disertai ‘Aisyah ra). Sehingga kalau ‘Aisyah ra tidak pernah melihat Rasulullah SAW berjabat tangan dengan wanita bukan mahram, tidak bisa langsung disimpulkan haram berjabat tangan dengan bukan mahram. Sebab pada keadaan lain ada yang melihat dan mengetahui (Ummu ‘Athiyyah ra) Rasulullah SAW berjabat tangan dengan wanita bukan mahram. Oleh krena itu hadits riwayat Ummu ‘Athiyyah ra lebih rajih (kuat) untuk dijadikan dalil dan dapat diambil serta menentukan bolehnya berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.

3. Hadits-hadits yang menunjukkan larangan ‘menyentuh wanita’ serta hadits-hadits lain yang maknanya serupa. Misalnya hadits shahih yang berbunyi :

“Ditikam seseorang dari kalian dikepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik dari pada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. Ath-Thabarani]

Atau hadits yang berbunyi :

“Lebih baik memegang bara api yang panas dari pada menyentuh wanita yang bukan mahram.”

Menurut golongan yang membolehkan berjabat tangan, menjelaskan bahwa kata massa yang artinya ‘menyentuh’ dalam hadits tersebut adalah lafadz musytarak (memiliki makna ganda) yakni bisa berarti ‘menyentuh dengan tangan’ atau ‘bersetubuh’. Selain itu pengertian ‘menyentuh’ juga sering digunakan kata lamasa yang juga memiliki makna ganda, yakni bisa berarti ‘menyentuh dengan tangan’ atau ‘bersetubuh’. Ayat-ayat Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam menjelaskan menyentuh dengan tangan sering menggunakan kata lamasa. Hal ini bisa dilihat dalam firman Allah SWT :

أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء

“…atau kamu telah menyentuh wanita…” (QS. An-Nisaâ’ [4] : 43)

Juga firman Allah SWT :

أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء

“… atau kamu telah menyentuh wanita…” (QS. Al-Mâ’idah [5] : 6)

وَلَوْ نَزَّلْنَا عَلَيْكَ كِتَابًا فِي قِرْطَاسٍ فَلَمَسُوهُ بِأَيْدِيهِمْ

“Dan kalau kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri…” (QS. Al-An’âm [6] : 7)

Arti kata lamasa menurut bahasa Arab sendiri adalah ‘menyentuh dengan tangan’. Fairuz Abadi [1] mengatakan arti lamasa adalah al jassu bil yadi (menyentuh dengan tangan).

Dalam kedua ayat pertama, kalimatnya berbentuk umum untuk seluruh kaum wanita, yaitu bersentuhan dengan wanita membatalkan wudhu dan hal ini menunjukkan bahwa hukumnya terbatas pada batalnya wudhu karena menyentuh wanita.[2] Sedangkan dalam ayat ketiga memperjelas bahwa yang dimaksud menyentuh adalah memegang dengan tangan.

Di dalam hadits-hadits pun terdapat kata lamasa yang artinya menyentuh dengan tangan. Diriwayatkan bahwa telah berkata Ibnu ‘Abbas :

“Tatkala Ma”iz bin Malik datang kepada Nabi SAW (mengaku berzina), bersabdalah Rasulullah SAW : “Barangkali engkau hanya mencium atau menyentuh atau melihat saja“ Jawab dia, “Tidak ! Ya Rasulullah.” Berkata (Ibnu “Abbas), “Maka sesudah itu beliau memerintahkan agar dia itu dirajam”.” [HR. Al-Ismailiy] [3]

Juga diriwayatkan :

“Dari Abu Hurairah ra bahwasanya Rasulullah SAW melarang jual-beli dengan cara mulamasah dan munabadzah.” [HR. Bukhari dan Muslim].

Jual beli secara mulamasah yaitu jika seorang pembeli berkata, “Apabila engkau menyentuh kainku dan aku menyentuh kainmu, maka terjadilah jual-beli.” [1]

4. Kata massa merupakan lafadz musytarak, sehingga dalam sebuah ayat dan beberapa riwayat berarti ‘menyentuh dengan tangan’. Yakni di dalam firman Allah SWT :

لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

“Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (QS. Al-Wâqi’ah [56] : 79)

Juga dalam riwayat :

“Dan dari Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm dari ayahnya, dari datuknya, bahwa Nabi SAW pernah mengirim surat kepada penduduk Yaman, yang (di dalamnya) : “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci”.” [HR. Al-Atsram dan Ad-Daraquthni]. Hadits yang serupa juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa.

Tetapi, hadits-hadits yang digunakan sebagai dalil oleh golongan yang mengharamkan ‘menyentuh wanita’ menggunakan kata massa yang lebih tepat diartikan ‘bersetubuh’ bukan ‘menyentuh dengan tangan’. Kata-kata massa dengan arti ‘bersetubuh’ lebih banyak ditemukan dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Misalnya firman Allah SWT :

لاَّ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَآءَ مَالَمْ تَمَسُّوهُنَّ

“Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka…” (QS. Al-Baqarah [2] : 236)

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ

“Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu sentuh (setubuh) mereka, padahal…” (QS. Al-Baqarah [2] : 237)

Juga firmanNya :

قَالَتْ أَنَّى يَكُونُ لِي غُلَامٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ وَلَمْ أَكُ بَغِيًّا

“Maryam berkata : “Bagaimana aku bisa mempunyai anak laki-laki sedangkan tidak pernah seorang manusiapun yang menyentuhku dan aku bukan (pula) seorang pezina”.” (QS. Maryam [19] : 20)

ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ

“…kemudian kamu ceraikan mereka sebelum sentuh (bersetubuh) mereka…” (QS. Al-Ahzab [33] : 49)

Dan masih banyak ayat lain yang menggunakan kata massa untuk makna ‘bersetubuh’ bukan arti menyentuh secara bahasa. Juga di dalam beberapa hadits menunjukkan bahwa kata massa memiliki arti ‘bersetubuh’. Rasulullah SAW bersabda :

“Apabila kemaluan menyentuh kemaluan (bersetubuh), maka wajiblah mandi.” [HR. Muslim]

5. Walaupun kata massa dapat diartikan dengan ‘menyentuh dengan tangan’ tetapi dalam hadits-hadits yang digunakan oleh golongan yang mengharamkan jabat tangan dengan wanita bukan mahram, ini lebih tepat jika diartikan dengan ‘bersetubuh’. Sebab jika di artikan dengan ‘menyentuh dengan tangan’ maka pengertian ini bertentangan dengan hadits shahih yang diriwayatkan Ummu ‘Athiyyah ra dimana tangan Rasulullah SAW yang mulia telah menyentuh (berjabat tangan) dengan wanita yang bukan mahram. Juga riwayat lain yang menjelaskan dimana Rasulullah SAW pernah memegang tangan wanita seperti diriwayatkan dari ‘Aisyah ra yang berkata :

“Seorang wanita mengisyaratkan sebuah buku dari belakang tabir dengan tangannya kepada Nabi SAW. Beliau lalu memegang tangan itu seraya berkata, “Aku tidak tahu ini tangan seorang laki-laki atau tangan seorang wanita.” Dari belakang tabir wanita itu menjawab. “Ini tangan seorang wanita.” Nabi bersabda, “Kalau engkau seorang wanita, mestinya kau robah warna kukumu (dengan pacar)”.” [HR. Abu Dawud].

SAW tidak akan melaksanakannya baik secara langsung maupun dengan perantara apapun. Juga tidak mungkin Rasulullah SAW memerintahkan Umar bin Khaththab ra melakukan jabat tangan (menyentuh) dengan wanita yang bukan mahram, sebab hal tersebut adalah perbuatan yang haram. Akan tetapi ternyata yang terjadi justru sebaliknya.

Juga kalau memang berjabat tangan (bersentuhan) antar lawan jenis yang bukan mahram itu diharamkan, tentunya Daulah Khilafah Islamiyyah (negara Khilafah) tidak akan membiarkan kondisi-kondisi atau keadaan yang sangat memungkinkan terjadi persentuhan. Bahkan Daulah akan memberikan sanksi/hukuman bagi yang melakukannya. Ternyata tidak ada satu riwayatpun yang menyatakan bahwa Daulah pernah melakukannya. Dan bahkan Daulah tidak pernah memisahkan antara jama”ah haji pria dan wanita, juga antara pria dan wanita di pasar walaupun kondisi tersebut akan menyebabkan terjadinya bersentuhannya pria dan wanita yang bukan mahram.

Jadi dapat kita simpulkan bahwa dimaksud dengan kata ‘menyentuh’ pada hadits-hadits yang digunakan oleh pendapat yang mengharamkan berjabat tangan dengan wanita bukan mahram adalah ‘bersetubuh’ bukan menyentuh secara bahasa (berjabat tangan).

6. Pendapat yang mengharamkan berjabat tangan antara pria dan wanita bukan mahram juga di dasarkan pada sabda Rasulullah SAW :

“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR. Malik, At-Tirmidzi dan An-Nasa”i]

Hadits di atas serta hadits-hadits lain yang serupa sering dijadikan dalil untuk mengharamkan berjabat tangan dengan bukan mahram. Pendapat ini adalah lemah, karena ada sebuah kaidah ushul fiqh yang mengatakan :

Inna ‘adam fi’l al-rasûl lisyain laisa dalîl syar’iyan (Sebenarnya perbuatan yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah SAW bukanlah dalil Syara’)

Sedangkan yang bisa dijadikan dalil Syara’ adalah perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Oleh karena itu, perkataan Rasulullah SAW, “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” Tidak bisa dijadikan dalil untuk mengharamkan berjabat tangan (mushafahah). Akan tetapi, hadits itu harus dipahami bahwa Rasulullah SAW ada kalanya menjauhi dan tidak pernah mengerjakan sama sekali perbuatan-perbuatan yang berhukum mubah. Misalnya, Rasulullah SAW selalu menjauhi dan tidak pernah menyimpan dirham dan dinar di rumahnya. Rasulullah SAW juga menjauhi untuk memakan daging biawak. Padahal, perbuatan-perbuatan semacam ini bukanlah perbuatan yang dilarang bagi kaum muslim. Artinya, meskipun Rasulullah SAW tidak pernah mengerjakan perbuatan tersebut, akan tetapi beliau SAW tidak melarang umatnya untuk melakukan perbuatan tersebut.

Demikian juga dengan kasus mushafahah. Meskipun Rasulullah SAW tidak pernah melakukan mushafahah, bukan berarti mushafahah itu dilarang bagi kaum muslim. Sebagaimana bahwa menyimpan dirham dan dinar bukanlah perkara terlarang, meskipun Rasulullah SAW tidak pernah mengerjakannya. Walhasil, apa yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah SAW tidak mesti dipahami bahwa perbuatan itu berhukum haram.

7. Adapun kritik yang dikemukakan oleh Ibnu Al-‘Arabi terhadap keshahihan riwayat-riwayat Umar bin Khaththab ra bisa ditangkis dari kenyataan bahwa hadits-hadits yang bertutur tentang mushafahahnya Umar bin Khaththab ra dicantumkan di dalam kitab Fâth Al-Bârî karya Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani, juz 8, hal. 636, dan beliau tidak berkomentar terhadap riwayat ini. Ini menunjukkan bahwa Ibnu Hajar telah mengakui keshahihan riwayat ini. Al-Hafidz sendiri adalah seorang muhadits yang sangat termasyhur dan kitabnya Fâth Al-Bârî, diakui sebagai kitab syarah terbaik dan karya ilmiah yang dijadikan rujukan para ‘ulama fiqh dan hadits. Atas dasar itu, riwayat-riwayat yang menuturkan mushafahahnya Umar bin Khaththab dengan kaum wanita bisa digunakan hujjah secara pasti.

dikatakan oleh ‘Aisyah adalah merupakan hujjah (bantahan) terhadap apa-apa yang diriwayatkan oleh Ummu ‘Athiyah mengenai Rasulullah SAW memanjangkan tangannya untuk berjabat tangan dengan para wanita.

Memang sebagian ulama memasukkan hadits mursal ke dalam hadits yang mardud (tertolak). Ulama-ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Syafi’i dan beberapa ulama lainnya. Akan tetapi, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Imam Malik menjadikan hadits mursal sebagai hujjah.

Hadits Ummu ‘Athiyyah adalah hadits marfu’ (sambung) hingga Nabi SAW. Perawi hadits tersebut adalah Musaddad, yang menurut Imam Ibnu Hanbal ia adalah shaduq (orang yang sangat terpercaya). Menurut Yahya bin Mu’în, ia adalah tsiqat tsiqat (lebih dari sekedar terpercaya).

Perawi berikutnya adalah Abdu Al-Wârits. Menurut An-Nasâ’i ia adalah tsiqat (terpercaya); menurut Abu Zur’ah Ar-Razi, ia adalah tsiqat. Menurut Abu Hatim Ar-Razi ia adalah shaduq.

Sedangkan Ayyub, nama lengkapnya adalah Ayyub bin Tamimah Kisâniy, seorang tabi”in kecil (al-shughra min at-tâbi”în). Menurut An-Nasâ’i dan Yahya bin Mu’în, ia adalah tsiqat (terpercaya).

Perawi selanjutnya adalah Hafshah binti Sîrîn, namanya kunyahnya adalah Ummu Hudzail. Seorang tabi’in tengah (al-wasthiy min at-tâbi”în). Ibnu Hibban mencantumkannya di dalam Al-Tsiqat. Menurut Yahya bin Mu’în ia adalah tsiqat hujjah (terpercaya yang menjadi hujjah). Ia adalah salah seorang murid dan perawi dari Ummu ‘Athiyyah (shahabiyyah). Sedangkan, Ummu ‘Athiyyah adalah seorang shahabat wanita.

8.1. Berhujjah Dengan Hadits Mursal

Hadits mursal adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang tabi’iy namun tidak menyebutkan shahabatnya. Dengan kata lain, hadits mursal adalah perkataan seorang tabi’iy (baik tabi’iy besar maupun kecil), maupun perkataan shahabat kecil yang menuturkan apa yang dikatakan atau dikerjakan oleh Rasulullah SAW tanpa menerangkan dari shahabat mana berita tersebut didapatkannya. Misalnya, seorang tabi’iy atau shahabat kecil berkata, “Rasulullah SAW bersabda demikian“, atau “Rasulullah SAW mengerjakan demikian”, atau “Seorang shahabat mengerjakan di hadapan Rasulullah SAW begini”“

Sebagian ulama menjadikan hadits mursal sebagai hujjah. Ulama yang berpendapat bahwa hadits mursal bisa dijadikan sebagai hujjah adalah Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad. Sedangkan Imam Syafi’i dan ulama-ulama yang lain menolak berhujjah dengan hadits mursal. Akan tetapi, Imam Syafi’i tidak menolak secara muthlak hadits mursal. Imam Syafi’i berpendapat, bahwa hadits mursal bisa dijadikan sebagai hujjah asalkan memenuhi syarat : (1) hadits mursal dari Ibnu Al-Musayyab. Sebab, pada umumnya ia tidak meriwayatkan hadits kecuali dari Abu Hurairah ra. (2) Hadits mursal yang dikuatkan oleh hadits musnad, baik dha’if maupun shahih. (3) Hadits mursal yang dikuatkan oleh qiyas; (4) hadits mursal yang dikuatkan oleh hadits mursal yang lain.[1] Jika kita mengikuti pendapat Imam Syafi’i ini, maka hadits Ummu ‘Athiyyah layak digunakan sebagai hujjah, sebab banyak hadits-hadits shahih yang senada dengan hadits Ummu ‘Athiyyah.

Kami menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa hadits mursal bisa digunakan sebagai hujjah. Sebab, perawi yang dihilangkan adalah para shahabat yang seluruh ulama telah sepakat bahwa seluruh shahabat adalah adil. Benar, status hadits yang perawinya tidak diketahui, maka ke-tsiqahannya tidak diketahui alias majhul. Padahal, riwayat yang bisa digunakan hujjah adalah riwayat yang perawinya tsiqah dan yakin, alias tidak majhul. Tidak ada hujjah bagi perawi yang majhul. Ini adalah alasan mereka yang menolak hadits mursal sebagai hujjah.

sebagai seorang shahabat maka haditsnya bisa diterima dipakai sebagai hujjah. Kita semua telah memahami, bahwa seluruh shahabat adalah adil. Oleh karena itu, “illat yang digunakan untuk menolak hadits mursal, sesungguhnya tidak ada di dalam hadits mursal. Sebab, ketidakjelasan jati diri shahabat tidak menafikan keadilan dan ketsiqahannya. Ini menunjukkan, bahwa hadits mursal tetap bisa digunakan sebagai hujjah. Dihilangkannya seorang shahabat dari rangkaian sanad tidaklah menurunkan derajat hadits tersebut, selama diketahui bahwa ia adalah shahabat. Sebab, seluruh shahabat adalah adil, dan tidak perlu lagi diteliti ketsiqahannya.

Seandainya kita mengikuti komentar Al-Hafidz Ibnu Hajar dan Imam An-Nawawi, mengenai kemursalan hadits Ummu ‘Athiyyah, hadits itu tetap bisa digunakan sebagai hujjah. Sebab, pendapat terkuat menyatakan, bahwa hadits mursal memang absah digunakan sebagai hujjah. Selain itu, banyak riwayat yang menyatakan, bahwa Rasulullah SAW dan Umar bin Khaththab ra pernah berjabat tangan dengan wanita.[1]
KHATIMAH

Dari tarjih kedua pendapat di atas menunjukkan bahwa pendapat yang mengharamkan berjabat tangan dengan bukan mahram adalah lemah jika dibandingkan dengan pendapat yang membolehkannya. Karena hukumnya mubah maka dibolehkan bagi kaum muslimin untuk berjabat tangan dengan bukan mahram baik secara langsung ataupun dengan pembatas, juga dibolehkan untuk tidak berjabat tangan.

Pendapat yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram mensyaratkan harus tanpa syahwat. Kalau ada syahwat maka hukumnya haram. Karena itu para ulama yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram mengingatkan karena antara syahwat dan tidak itu sangat samar, maka haruslah kita berhati-hati pada saat berjabat tangan. Terutama sekali kalau yang berjabat tangan adalah pria dan wanita muda yang sebaya, sebab sangat mungkin menimbulkan syahwat atau menimbulkan fitnah. Kalau tidak khawatir timbul fitnah maka tidak apa-apa berjabat tangan dengan bukan mahram. Misalnya dengan orang-orang yang sudah tua atau dengan anak-anak kecil.

Golongan yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram, bukanlah karena mereka senang berjabat tangan dengan bukan mahram. Tetapi karena mereka tidak berani untuk mengharamkan sesuatu yang secara jelas oleh Allah SWT telah membolehkannya lewat perbuatan Rasul-Nya. Sebab termasuk dosa besar kalau ada orang yang berani mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah SWT atau menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT, sebab Rasulullah SAW bersabda :

“Sesungguhnya orang yang mengharamkan sesuatu yang halal sama dengan orang yang menghalalkan sesuatu yang haram.” [HR. As-Sihab]

Perlu diingat bahwa sesuatu yang mubah tidak harus selalu dilakukan. Sebab kalau itu tidak berguna dan dapat menimbulkan fitnah lebih baik dihindarkan. Bagi mereka yang mengikuti pendapat yang mengharamkan setelah sampai penjelasan yang meyakinkan, maka haramlah hukumnya bagi mereka untuk berjabat tangan dan atau menyentuh dengan tangannya siapapun yang bukan mahramnya, baik bukan mahramnya tersebut anak kecil, remaja, dewasa ataupun orang yang sudah tua sekalipun. Sebab mereka semua adalah bukan mahram, yang haram untuk berjabat tangan dan bersentuhan dengannya. Sedangkan bagi mereka yang mengikuti pendapat yang membolehkan setelah sampai penjelasan yang meyakinkan, maka mubahlah hukumnya bagi mereka. Allah SWT akan meminta pertanggung-jawaban atas perbuatannya berdasarkan pendapat yang terkuat yang telah ia ikuti. Walaupun berbeda pendapat kaum muslimin tetap bersaudara. Tidak boleh hanya karena perbedaan pendapat yang masih dibolehkan tersebut, sesama muslim saling menfitnah dan menjelek-jelekan orang yang berbeda dengan mereka. Yang jelas kita wajib mengikuti pendapat yang terkuat tanpa dicampuri adanya perasaan suka atau tidak suka. Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Catatan Kaki..:

[1] A.W. Munawwir, Kamus Al-Munawwir, hal. 1167.

[2] Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, Nidzhâm Ijtima”i fi Al-Islâm, hal. 57-58, 71-72.

[3] Muhammad Ismail, Berjabat Tangan Dengan Perempuan, hal. 34.

[4] At-Tafsir Al-Kabîr, juz 8, hal. 137.

[5] Al-Jâmi” Al-Ahkâm Al-Qurân, juz 18, hal. 71.

[6] Dr. Mahmud Thahan, Taisir Musthalah Hadits, hal. 58.

[7] Kamus Al-Muhith juz II, hal. 249.

[8] Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, Nidzhâm Ijtima”i fi Al-Islâm, hal. 58.

[9] Lihat A. Hassan, Soal-Jawab, hal. 53 – 55.

[10] Lihat kitab hadits Lu’lu wal Marjan, juz II, hal. 150.

[11] Syarh Shahih Muslim, jilid. 1, hal. 30.

[12] Fâth Al-Bârî, jilid. 8, hal. 636.

[13] Manhaj Dzawi An-Nadzar, hal. 48-53; Nudzat An-Nadzar, hal. 27.

[14] Imam Al-Qurthubi, Al-Jami” li Ahkâm Al-Qur’an; QS. Al-Mumtahanah [60] : 12

Minggu, 24 Oktober 2010

KEBEBASAN BEREKSPRESI Sumber Kebejatan Moral Masyarakat


Sebetulnya, banyak sekali film dan sinetron, juga acara-acara TV lain yang menyuarakan kebebasan berekspresi, yang sebagian besar dekat dengan pornografi dan pornoaksi. Contohnya adalah acara-acara seperti KDI, AFI, Indonesian Idol, berbagai sinetron dan film, sampai acara seperti Jakarta Underground, dll.  
Fenomena yang sama juga gampang kita temui di tengah masyarakat. Contohnya adalah  dandanan sebagian kaum perempuan yang semakin nyleneh dan berani, yang menonjolkan sebagian—bahkan sebagian besar—auatnya di tempat-tempat umum. Belum lagi fenomena pergaulan dan seks bebas yang semakin lepas kendali di berbagai level masyarakat, bukan hanya di perkotaan, tetapi juga sudah merambah ke pedesaan. Semua itu antara lain dipicu oleh tayangan-tayangan media massa yang ‘rajin’ membius masyarakat dengan berbagai adegan pornografi dan pornoaksi. 

Buah Demokrasi
Jika kita telusuri, semua fenomena bejat di atas jelas berakar pada satu hal, yakni kebebasan berekspresi, sebagai perilaku yang dijamin dalam demokrasi. Artinya, kebebasan berekspresi dianggap sebagai sesuatu yang legal, karena tidak ada demokrasi tanpa adanya kebebasan.
Oleh karena itu, seiring dengan semakin gencarnya seruan demokratisasi di berbagai bidang, atau semakin demokratis kehidupan suatu negara, maka dengan sendirinya kehidupan di dalam negara itu juga semakin bebas. Menurut Syaikh Abdul Qadim Zalum, dalam bukunya, Ad-Dîmukrathiyyah Nizhâm Kufr, paling tidak ada 4 (empat) kebebasan yang dijamin dalam demokrasi: (1) kebebasan beragama; (2) kebebasan berpendapat; (3) kebebasan berekspresi/berprilaku; (4) kebebasan kepemilikan. Keempatnya adalah hal yang lazim dijamin pelaksanaannya di berbagai negara yang menerapkan demokrasi, termasuk di Indonesia. Meskipun demokrasi di Indonesia belum seliberal di Eropa atau Amerika, yakinlah bahwa lambat laun, jika agenda demokratisasi terus digulirkan—terutama oleh pemerintah—maka kebebasan yang dijamin demokrasi itu akan semakin kebablasan; semakin liberal! Sebab, demokrasi akan selalu berbanding lurus dengan kebebasan. Semakin maraknya pornografi dan pornoaksi, terutama yang ditampilkan dalam berbagai acara televisi akhir-akhir ini, hanyalah salah satu contohnya, yakni salah satu contoh dari kebebasan berekspresi/berprilaku yang 'lumrah' dalam sistem demokrasi.
Kebebasan berekspresi secara pasti juga menimbulkan banyak implikasi sosial serius, di antaranya semakin meningkatnya kasus narkoba dan semakin banyaknya jumlah penderita AIDS. Dengan semakin kencangnya laju demokratisasi, perilaku bebas tidak akan semakin berkurang, namun sebaliknya,  akan semakin lepas kendali serta mendapat tempat dan legalisasi.
Saat ini ada semacam kecenderungan untuk mengembangkan opini, “Semua terserah masyarakat.” Kalau masyarakat sudah merasa resah, terganggu dan dirugikan karena suatu kasus, kemudian mengajukan tuntutan, baru akan diambil tindakan. Opini semacam ini sangat berbahaya dan merusak, setidaknya dapat dilihat dari beberapa sisi berikut:
Pertama, kita sepakat bahwa para penguasa/pejabat diangkat untuk menjaga masyarakat. Karena itu, mereka harus berpikir dan bersikap sebagai penjaga dan pengayom masyarakat. Mereka akan bersikap proaktif, preventif, dan menjauhkan segala hal yang bisa merusak masyarakat sekalipun hal itu menguntungkan sebagian orang. Dengan demikian, ungkapan di atas  lebih mencerminkan gaya pikir dan sikap pejabat yang mau enaknya sendiri, tidak mau susah, sembrono dengan nasib masyarakat, dan cenderung mengorbankan mereka. 
Kedua, opini di atas tidak mencegah masyarakat dari kerusakan. Sebab,  tindakan hanya akan diambil jika sudah mengganggu, merugikan, dan merusak masyarakat. Bahkan, yang lebih parah lagi, tindakan hanya akan diambil kalau ada tuntutan resmi dari masyarakat sendiri. Akibatnya, ketika diambil tindakan, sudah banyak anggota masyarakat yang menjadi korban; kerusakan masyarakat sudah terjadi di sana-sini.
Ketiga, baik-buruk, benar-salah, dan manfaat-madarat tidak boleh bergantung kepada penilaian masyarakat.  Semua itu harus dikembalikan kepada Zat yang Mahatahu, artinya dikembalikan kepada penilaian syariat islam.  Allah swt berfirman:
]كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ[
Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.(QS. al-Baqarah [2]: 216)

Dengan demikian, sedari awal, segala hal yang buruk, berbahaya, dan memadaratkan masyarakat dapat dibuang jauh-jauh.  Ungkapan “semua terserah masyarakat” bisa dinilai sebagai pengingkaran dan pembangkangan terhadap Zat Yang Mahatahu, Allah SWT.
Keempat, Allah memperingatkan:
]وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي اْلأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللهِ[
Jika kamu menuruti kebanyakan orang yang ada di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.  (QS al-An‘am [06]: 116).

Masyarakat bagaikan satu tubuh; setiap  anggota masyarakat adalah bagian dari anggota tubuh itu. Oleh karena itu, tindakan sebagian anggota masyarakat—dilihat dari segi manfaat dan madaratnya—tidak dipandang hanya menimpa sebagian orang itu melainkan menimpa masyarakat seluruhnya. Perilaku ‘semau gue’ alias bertindak bebas tanpa mau terikat dengan syariat bisa dinilai sebagai tindakan yang akan menghancurkan masyarakat.
Masyarakat kita adalah masyarakat manusia, bukan komunitas binatang.  Layaknya masyarakat manusia, segala interaksi yang ada di dalamnya haruslah mencerminkan ketinggian martabat kemanusiaannya. Keinggian martabat manusia sendiri terletak pada ketinggian akalnya yang dibimbing oleh wahyu, bukan pada hawa nafsunya yang dibimbing oleh setan. Karena itu, jika perilaku bebas dalam memenuhi dorongan perut dan naluri manusia—yang bersumber dari hawa nafsu yang dibimbing oleh setan itu—justru diberi tempat, sarana, dibiarkan, dilindungi bahkan dijamin oleh undang-undang, maka sepantasnya kita bertanya kepada diri kita sendiri: apakah kita memang menghendaki  masyarakat kita menjadi hina dan turun  derajatnya dari masyarakat manusia ke  derajat yang lebih rendah? Apakah kita rela dan siap kehilangan martabat kita sebagai masyarakat manusia?

Pandangan Islam
Ide kebebasan berekspresi (berperilaku) justru telah menjatuhkan martabat masyarakat pada derajat hewani yang sangat rendah. Kebebasan itu telah menyeret manusia ke kehidupan serba-boleh (permissiveness), yang bahkan tidak pernah dijumpai dalam pergaulan antarhewan sekalipun. Allah SWT berfirman:

]أَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ أَفَأَنْتَ تَكُونُ عَلَيْهِ وَكِيلاً * أَمْ تَحْسَبُ أَنَّ أَكْثَرَهُمْ يَسْمَعُونَ أَوْ يَعْقِلُونَ إِنْ هُمْ إِلاَّ كَاْلأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ سَبِيلاً[
Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya. Apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya? Ataukah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami. Mereka itu tidak lain hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya. (QS al-Furqan [25]: 43-44).

Ide kebebasan berekspresi telah menjatuhkan masyarakat Barat sampai pada derajat yang lebih rendah daripada binatang. Jika ide ini diserukan di tengah-tengah masyarakat kita, tidak mustahil masyarakat kita nantinya akan seperti masyarakat mereka. Tanda-tanda ke arah itu sudah banyak terlihat di tengah-tengah masyarakat kita. Meningkatnya penderita AIDS dan penyakit seksual, meningkatnya pengguna narkoba, banyaknya bayi lahir di luar nikah,  banyaknya kasus aborsi, maraknya prostitusi dan perselingkuhan, dan lain-lain; semua itu telah menjatuhkan martabat masyarakat kita sehingga tak ubahnya dengan masyarakat Barat.
Islam jelas mengharamkan ide kebebasan berekspresi. Islam mewajibkan semua aktivitas manusia terikat dengan syariat, karena hukum asal perbuatan adalah terikat dengan syariat. Karena itu, Islam telah menghadirkan aturan bagi semua aktivitas manusia. Hal itu bukan berarti bahwa Islam menghambat dan mengekang seseorang untuk berekpresi. Islam memberikan keleluasaan yang luas kepada setiap orang untuk berekspresi, berkreasi, dan berinovasi; tetapi tentu saja sesuai dengan batas-batas yang telah digariskan oleh Allah sebagai Penguasa manusia. 
Aturan Islam senantiasa menjunjung martabat luhur manusia. Oleh karena itu,  semua aktivitas yang menjatuhkan derajat manusia diharamkan oleh Islam. Islam memandang masyarakat sebagai satu kesatuan; bagaikan satu tubuh. Islam memandang bahwa manfaat dan madarat dari tindakan dan perilaku sebagian orang bukan hanya bagi sebagian orang itu, melainkan bagi masyarakat seluruhnya. Karena itu, Islam menjauhkan semua hal yang membahayakan masyarakat.
Berangkat dari dua pandangan ini maka Islam menghendaki semua ekpresi, kreativitas, dan inovasi dari setiap anggota masyarakat bersifat menjunjung martabat manusia dan tidak membahayakan masyarakat; yaitu ekpresi, kreativitas, dan inovasi yang produktif dan membangun, bukan yang hanya menurutkan hasrat hewani dan pelampiasan hawa nafsu dan syahwat.

Peran Masyarakat
Rasul mengibaratkan masyarakat seperti sekelompok orang naik kapal, jika ada yang berpikir picik melubangi bagian bawah kapal supaya mudah mengambil air, maka semua penumpang kapal harus mencegah orang tersebut. Kalau tidak, kapal itu akan tenggelam.  Begitu juga jika ada sebagian anggota masyarakat yang bertindak membahayakan dan merusak masyarakat, maka masyarakat harus bertindak mencegahnya. Kalau tidak, seluruh masyarakat akan binasa.
Rasulullah saw. bersabda:

«إِنَّ اللهَ لاَ يُعَذِّبُ الْعَامَةَ بِعَمَلِ الْخَاصَةِ حَتَّى يَرَوْا الْمُنْكَرَ بَيْنَ ظَهْرَانِيْهِمْ وَهُمْ قَادِرُوْنَ عَلَى أَنْ يُنْكِرُوْهُ فَلاَ يُنْكِرُوْهُ فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ عَذَّبَ اللهُ الْعَامَةَ وَالْخَاصَةَ»
Sesungguhnya Allah tidak akan menyiksa masyarakat umum karena perbuatan orang-orang tertentu hingga masyarakat umum melihat kemungkaran di hadapan mereka, sedangkan mereka mampu mengingkarinya, tetapi mereka tidak mengingkarinya. Jika mereka berbuat demikian, Allah pasti akan menyiksa masyarakat umum dan orang-orang tertentu itu. (HR Ahmad dan Ath-Thabrani).

Oleh karena itu, masyarakat secara umum harus berusaha sekuat mungkin dan sungguh-sungguh untuk mencegah dan menghalangi perilaku bebas. Masyarakat harus meningkatkan intensitas amar makruf nahi mungkar, baik dalam hal kualitas ketegasan maupun kuantitasnya.
Tindakan fisik dengan kekuatan dan kekuasaan sesungguhnya sangat efektif untuk mencegah dan menghilangkan perilaku bebas. Penguasa sebagai pihak yang memegang kekuatan dan kekuasaan bertanggung jawab atas pelaksanaan aktivitas ini.  Masyarakat harus lebih tegas lagi menasihati, mendorong, dan menuntut penguasa agar menghilangkan perilaku bebas khususnya, dan segala bentuk kemungkaran umumnya, dengan kekuatan dan kekuasaan yang ada di tangannya.
Hal ini merupakan salah satu tanggungjawab negara dan pemerintah, yang akan dipertanggungjawabkan kelak pada Hari Kiamat.
«فَاْلأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ»
Seorang pemimpin (penguasa) adalah pemelihara; dia bertanggungjawab atas pemeliharaan mereka. (HR al-Bukhari).

Tersebarnya segala bentuk perilaku bebas akan menyebabkan kerusakan masyarakat. Ini jelas tidak boleh (haram) terjadi. Sebab, segala sarana yang mengantarkan pada suatu keharaman hukumnya adalah haram. Oleh karena itu, pemerintah wajib mencegah, menghalangi, dan menghilangkan semua bentuk perilaku bebas di tengah masyarakat.  Jika tidak, pemerintah telah berdosa di hadapan Allah dan telah mengkhianati rakyat yang telah mempercayakan keselamatan masyarakat kepadanya. Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb. []


Baca Juga Situs JIhad dan informasi tambahan Republika Online.

I'dadun naas li tarhiibi qiyaamil khilafah

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | free samples without surveys