The Perfect
Dari Ibnu �Abbas ra, ia berkata: kaanat rooyatu rosuuuliLlahi Shallallahu �alaihi wa sallam saudaa a, wa liwaa u huu abyadho. �Raayahnya (panji) Rasul saw berwarna hitam, sedangkan benderanya (liwa�nya) berwarna putih.�
The Leader
"Muhammad" dalam bahasa Arab berarti "dia yang terpuji". Muslim mempercayai bahwa ajaran Islam yang dibawa oleh Muhammad adalah penyempurnaan dari agama-agama yang dibawa oleh nabi-nabi sebelumnya. Selain itu di dalam Al-Qur'an, Surah As-Saff (QS 61:6) menyebut Muhammad dengan nama "Ahmad" (أحمد), yang dalam bahasa Arab juga berarti "terpuji".
Bumi
Bumi adalah planet ketiga dari delapan planet dalam Tata Surya. Diperkirakan usianya mencapai 4,6 miliar tahun. Jarak antara Bumi dengan matahari adalah 149.6 juta kilometer atau 1 AU (Inggris: astronomical unit). Bumi mempunyai lapisan udara (atmosfer) dan medan magnet yang disebut (magnetosfer) yang melindung permukaan Bumi dari angin matahari, sinar ultraviolet dan radiasi dari luar angkasa.
Strong
Gunung adalah sebuah bentuk tanah yang menonjol di atas wilayah sekitarnya. Sebuah gunung biasanya lebih tinggi dan curam dari sebuah bukit, tetapi ada kesamaaan, dan penggunaan sering tergantung dari adat lokal. Beberapa otoritas mendefinisikan gunung dengan puncak lebih dari besaran tertentu; misalnya, Encyclopædia Britannica membutuhkan ketinggian 2000 kaki (610 m) agar bisa didefinisikan sebagai gunung.
This is featured post 5 title
Khayalan …Semua berawal dari khayalan.Berkhayal untuk nejadi kayak,pandai,cantik bhakan berkhayal trafik besar bisa datang tanpa berbuat sesuatu dan lain sebagainya. Khayalan bisa juga jadi kenyataan dan tak jarang pula khayalanhanya bisa mendatangkan impian semua saja.Kadanga dari khayalan kita saja …cibiran kadang datang dari teman dekat,saudara,mungkin teman.
Rabu, 10 Oktober 2012
Hillary Serukan Bersatu Melawan Ekstrimis, Bukti Ketakutan Barat Terhadap Kebangkitan Islam!
Polisi anti "teror" Inggris menangkap dua Muslim atas dugaan "terorisme"
Pertemuan HT dengan Revolusioner Suriah : Revolusi akan Kembalikan Suriah jadi Khilafah
Pura-pura Memberantas Industri Korupsi
Beri saya 100 peti mati, 99 akan saya kirim untuk para koruptor, satunya untuk saya jika saya korupsi
Boleh saja presiden sesumbar bahwa dia akan berada di garis depan memimpin jihad melawan korupsi, seperti pernyataannya beberapa waktu lalu. Boleh saja kader-kader Partai Demokrat membuat iklan gede-gedean; katakan ‘tidak’ pada korupsi!
Tapi nahnu nahkumu bidz dzahir – kita menghukumi yang nampak. Pemerintah dan legistalif justru tidak menunjukkan semangat memberantas korupsi. Rentetan kejadian dan pernyataan politik baik dari pemerintah maupun wakil rakyat justru menunjukkan sebaliknya.
Beberapa hari lalu Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengemukakan bahwa sejak Oktober 2004 hingga September 2012, Presiden SBY mengeluarkan 176 izin tertulis penyelidikan terhadap pejabat negara yang diminta oleh Kejaksaan Agung (82 permohonan), Kepolisian (93 permohonan) dan Komandan Puspom (1 permohonan).
Dari 176 persetujuan itu, untuk pemeriksaan Bupati/Walikota sebanyak 103 izin (58,521 persen); Wakil Bupati/Wakil Walikota 31 izin (17,61 persen); anggota MPR/DPR 24 izin (13,63 persen); Gubernur 12 izin (6,81 persen); Wakil Gubernur 3 izin (1,70 persen); anggota DPD 2 izin (1,13 persen); dan Hakim MK 1 izin (0,56 persen).
Jumlah ini berasal dari sejumlah partai yaitu Golkar 64 orang (36,36 persen); PDIP 32 orang (18,18 persen); Partai Demokrat 20 orang (11,36 persen); PPP 17 orang (3,97 persen); PKB 9 orang (5,11 persen).
PAN 7 orang (3,97 persen); PKS 4 orang (2,27 persen); PBB 2 orang (1,14 persen); PNI Marhaen, PPD, PKPI, Partai Aceh masing-masing 1 orang (0,56 persen); Birokrat/TNI 6 orang (3,40 persen); independen/non partai 8 orang (4,54 persen); dan gabungan partai 3 orang (1,70 persen).
Berikut sejumlah realita yang bisa saya himpun yang menunjukkan di negeri ini tidak pernah ada tindakan ‘serius’ untuk membasmi korupsi:
9 Des 2009
SBY mencanangkan jihad melawan korupsi pada pidato Hari Antikorupsi Sedunia”Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, saya akan terus berjuang di garis paling depan, bersama semua elemen pemberantasan korupsi untuk memimpin jihad melawan korupsi,” katanya saat itu.
21 April 2011
Kasus korupsi Wisma Atlet terbongkar setelah KPK menangkap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga Wafid Muharam ejabat perusahaan rekanan Mohammad El Idris, dan perantara Mindo Rosalina Manulang karena diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap menyuap. Penyidik KPK menemukan 3 lembarcek tunai dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp3,2 milyar di lokasi penangkapan. Kasus ini menyeret nama Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin dan kader lainnya Angelina Sondakh.
7 Agustus 2011
Nazaruddin akhirnya tertangkap di Kolombia setelah melarikan diri berpindah-pindah ke beberapa negara.
Desember 2011
Komisi III DPR menolak usulan Menkumham Amir Syamsuddin untuk mengurangi pengurangan remisi masa tahanan bagi para koruptor. Padahal banyak koruptor yang dalam setahun mendapat 2 kali remisi.
Maret 2011
Pemerintah akan merevisi Undang-undang No 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang disusun pemerintah. Salah satunya, pelaku kasus korupsi di bawah Rp 25 juta akan dilepaskan dari jerat hukum.
27 April 2012
Angelina Sondakh dijebloskan ke dalam penjara karena terlibat dalam korupsi Wisma Atlet.
September 2012
Komisi III DPR RI berencana melakukan revisi UU KPK yang akan mengurangi kewenangan KPK dalam penyadapan dan penuntutan. Bila revisi ini berhasil dilakukan maka taring KPK akan berkurang drastis.
Industri Korupsi
Mengapa korupsi sulit diberantas? Ini disebabkan korupsi telah berubah menjadi sebuah industri yang berurat berakar di sekujur pemerintahan dan juga swasta, bukan lagi budaya. Mengapa? Ada tiga alasan kuat; Pertama adalah persoalan mental serakah. Para pelaku korupsi itu sebenarnya telah hidup nyaman dengan penghasilan yang tinggi sebagai pejabat atau pegawai negara. Akan tetapi hedonisme yang telah menjadi gaya hidup masyarakat termasuk para pejabat dan pegawai negara membuat penghasilan mereka menjadi ‘tidak cukup’. Keserakahan memang amat berbahaya. Nabi saw. bersabda:
“Tidaklah pengrusakan dua serigala yang lapar yang dilepas dalam rombongan kambing melebihi dari pengrusakan yang diakibatkan sifat tamak rakus kepada harta dan kedudukan terhadap agama seseorang.”(HR. Tirmidzi).
Kedua, demokrasi telah menciptakan pemilu serta pilkada berbiaya tinggi. Hal ini mendorong parpol, masyarakat dan elit politik akhirnya mencari mesin uang untuk memenangkan pemilu atau pilkada. Mantan wapres Jusuf Kalla mengatakan bahwa biaya kampanye saat ini naik 10 kali lipat dibandingkan sebelumnya.
Sementara itu pakar hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon Prof. DR. Marthinus Saptenno mengatakan biaya pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang relatif tinggi memicu terjadinya tindakan korupsi melibatkan sejumlah oknum gubernur, bupati dan wali kota di Indonesia.
“Biaya Pilkada pada satu daerah mencapai hingga puluhan miliar rupiah, sehingga bila berhasil menduduki jabatan kepala daerah itu, maka praktek kolusi, korupsi dan nepotisme terpaksa dilakukan untuk menutupi utang pihak ketiga,” katanya, di Ambon, Kamis.
Darimana parpol dan elit politik mencari dana? Kemana lagi bila bukan kepada para pengusaha. Dengan otak bisnisnya, para pengusaha tidak akan menyumbangkan uangnya tanpa pamrih. Tidak ada makan siang gratis sudah jadi hukum ekonomi yang berlaku di dunia politik. Dari sinilah politik ala demokrasi sudah menjadi industri dan akhirnya melahirkan industri korupsi.
Hasilnya? Kita sudah melihat banyak pejabat negara, kepala daerah, anggota dewan yang masuk bui karena kasus korupsi. Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan sudah ada 158 kepala daerah tersandung kasus hukum akibat korupsi sebagai hasil pilkada langsung.
Ketiga, hukum yang diberikan kepada para koruptor amat ringan. Data Indonesian Corruption Watch (ICW) menunjukan koruptor rata-rata hanya dihukum di bawah dua tahun. Pada 2010, sebanyak 269 kasus atau 60,68 persen hanya dijatuhi hukuman antara 1 dan 2 tahun. Sedangkan, 87 kasus divonis 3-5 tahun, 13 kasus atau 2,94 persen divonis 6-10 tahun. Adapun yang dihukum lebih dari 10 tahun hanya dua kasus atau 0,45 persen.
Bisakah korupsi diberantas? Musykil rasanya. Karena pangkal korupsi itu justru ada dalam sistem demokrasi sendiri. Di alam demokrasi korupsi telah berubah menjadi industri dan mesin uang bagi elit-elit politik dan jiwa-jiwa yang serakah. Berbagai pertempuran kepentingan pun terjadi saat industri korupsi akan ditumpas. Mereka yang bertarung pun merasa punya hak yang dilindungi oleh demokrasi.
Perlu landasan yang tegas untuk memberantas korups, yaitu akidah Islam. Dan perlu ketegasan sikap dan hukum menghadapinya. Perdana Menteri Cina ketika dilantik pada tahun 1998, Zhu Rongji berkata, “Beri saya 100 peti mati, 99 akan saya kirim untuk para koruptor, satunya untuk saya jika saya korupsi”.[www.globalmuslim.web.id]
Makna POLITIK Ibadah Haji
Ada Apa dengan GANGNAM Style ??
Gangnam Style |
Rabu, 26 September 2012
Hukuman Bagi Yang Menghina Nabi Muhammad SAW
Bentuk-Bentuk Penghinaan Kepada Rasul
Imam Ibnu Taimiyah dalam bukunya Ash-Sharim Al-Maslul 'ala Syatimi Ar Rasul telah menjelaskan batasan tentang tindakan orang-orang yang menghujat Nabi Muhammad saw. Sebagai berikut: "Kata-kata yang bertujuan menyalahkan, merendahkan martabatnya, kemudian melaknat, menjelek-jelekkan, menuduh Rasululullah saw. tidak adil, meremehkan serta mengolok-olok Rasulullah saw."
Ibnu Taimiyah menukil pendapat Qodhi 'Iyadl yang menjelaskan bentuk-bentuk hujatan Nabi saw. sebagai berikut:
"Orang-orang yang menghujat Rasululah saw. adalah orang-orang yang mencela, mencari-cari kesalahan, menganggap pada diri Rasul saw. ada kekurangan atau mencela nasab (keturunan) dan pelaksanaan agamanya. Selain itu, juga menjelek-jelekkan salah satu sifatnya yang mulia, menentang atau mensejajarkan Rasululah saw dengan orang lain dengan niat untuk mencela, menghina, mengecilkan, memburuk-burukkan dan mencari-cari kesalahannya. Maka orang tersebut adalah yang orang yang telah menghujat Rasul saw. terhadap orang tersebut, ia harus dibunuh. . ."
Seputar Vonis mati
Sedangkan bagi seorang Muslim, ia harus dieksekusi tanpa diterima taubatnya. Imam Asy Syaukani mengatakan bahwa pendapat tersebut sama dengan pendapat Imam Syafi'i dan Imam Hambali.
Imam Asy Syaukani dalam kitab Nailul Authar jilid VII, halaman 213-215, mengemukakan dua hadits tentang hukuman bagi penghinaan Rasulullah saw.
Diriwayatkan dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib ra. yang berbunyi: "Bahwa ada seorang wanita Yahudi yang sering mencela dan menjelek-jelekkan Nabi saw. (oleh karena perbuatannya itu), maka perempuan itu telah dicekik sampai mati oleh seorang laki-laki. Ternyata Rasulullah saw. menghalalkan darahnya". (HR Abu Dawud)
Ibnu Abbas RA telah meriwayatkan sebuah hadits yang berbunyi, bahwa ada seorang laki-laki buta yang istrinya senantiasa mencela dan menjelek-jelekkan Nabi saw. Lelaki itu berusaha melarang dan memperingatkan agar istrinya itu tidak melakukannya. Sampai pada suatu malam (seperti biasanya) istrinya itu mulai lagi mencela dan menjelek-jelekkan Nabi saw. (Merasa tidak tahan lagi), lelaki itu lalu mengambil kapak kemudian dia tebaskan ke perut istrinya dan ia hunjamkan dalam-dalam sampai istrinya itu mati.
Keesokan harinya, turun pemberitahuan dari Allah swt kepada Rasulullah saw yang menjelaskan kejadian tersebut. Lantas, hari itu juga beliau saw. mengumpulkan kaum muslimin dan bersabda:
"Dengan menyebut asma Allah, aku minta orang yang melakukannya, yang sesungguhnya tindakan itu adalah hakku; mohon ia berdiri !"
Kemudian (kulihat) lelaki buta itu berdiri dan berjalan dengan meraba-raba sampai ia turun di hadapan Rasulullah saw, kemudian ia duduk seraya berkata:
"Akulah suami yang melakukan hal tersebut ya Rasulullah saw. Kulakukan hal tersebut karena ia senantiasa mencela dan menjelek-jelekkan dirimu. Aku telah berusaha melarang dan selalu mengingatkannya, tetapi ia tetap melakukannya. Dari wanita itu, aku mendapatkan dua orang anak (yang cantik) seperti mutiara. Istriku itu sayang padaku. Tetapi kemarin ketika ia (kembali) mencela dan menjelek-jelekkan dirimu, lantas aku mengambil kapak, kemudian kutebaskannya ke perut istriku dan kuhujamkan kuat-kuat ke perut istriku sampai ia mati."
Kemudian Rasululah saw. bersabda: "Saksikanlah bahwa darahnya (wanita itu) halal." (HR. Abu Dawud dan An Nasa'i)
Empat belas abad yang lalu, tepatnya di kota Madinah pada masa Rasulullah saw. ada seorang munafik yang bernama Abdullah bin Ubay bin Salul. Ketika itu ia bersumpah: "Demi Allah, apabila aku kembali ke Madinah, tentu orang yang paling mulia akan segera mengusir orang yang paling hina."
Maksud Abdullah bin Ubay adalah bahwa dirinya yang ketika itu termasuk pemimpin di antara pemuka kalangan munafiqun yang menganggap lebih mulia daripada Rasulullah saw; dan bahwasanya Rasulullah Muhammad saw. itu adalah orang yang paling rendah martabatnya di antara mereka. Dengan demikian, Rasulullah saw tidak layak lagi memimpin mereka. Begitulah maksud Abdullah bin Ubay.
Berita tersebut didengar oleh Zaid bin Al Arqam, kemudian ia menyampaikannya kepada Umar. Umar sangat geram mendengar hal ini, lalu ia melapor kepada Rasulullah saw. Dengan menahan emosi, ia berkata, "Izinkan aku, ya Rasulullah, untuk membunuh orang itu, orang yang telah menyebarkan fitnah, agar aku dapat memancung lehernya."
Mendengar permintaan Umar itu, Rasulullah saw lalu bertanya, "Apakah engkau akan membunuhnya, bila kuizinkan engkau melakukannya?"
Umar menjawab," Ya tentu. Demi Allah, jika engkau memerintahkan kepadaku untukmembunuhnya, maka aku akan memancung lehernya, (sekarang juga)."
Rasulullah saw berusaha menenangkan emosi umar, seraya berkata "Duduklah dulu."
Tak lama kemudian, datanglah salah seorang terkemuka dari kalangan Anshar yang bernama Usaid bin Hudlair. Ia kemudian berkata "Wahai Rasululullah, izinkanlah aku untuk memancung leher orang yang telah menyebarkan fitnah di tengah masyarakat itu."
Kembali Rasulullah saw berkata persis seperti apa yang dikatakan Beliau kepada Umar: "Apakah engkau akan membunuhnya, bila kuizinkan engkau melakukannya?"
Usaid bin Hudzair menjawab: "Ya tentu saja. Demi Allah, jika engkau memerintahkan kepadaku untuk membunuhnya, maka aku akan memancung lehernya, (sekarang juga)."
Tetapi, lagi-lagi Rasulullah tidak mengijinkan Usaid melepaskan geramnya.
Berbeda dengan itu, setelah usai Perang Badar, seorang gembong Yahudi bernama Abu 'Afak terus menerus menampakkan permusuhannya pada Islam dan melakukan penghinaan pada Rasulullah SAW.
Di antaranya ia menyuruh penyair untuk membuat sya'ir-sya'ir yang mengandung cacian, celaan, cercaan, dan penghinaan terhadap Nabi SAW. Mendengar hal ini, tanpa banyak komentar seorang sahabat bernama Salim bin Umar mendatangi rumah Abu 'Afak. Kemudian ia menebaskan pedangnya di leher Abu 'Afak sehingga seketika itu juga matilah dia.
Juga pernah suatu waktu ada seorang Yahudi bernama Asma binti Marwan yang sangat membenci Islam. Ia selalu melontarkan perkataan-perkataan yang mengandung penghinaan terhadap Nabi dan Islam. 'Umair bin 'Auf, salah seorang sahabat Nabi mendatangi rumah Asma lalu menancapkan pedang ke dadanya. Ia pun mati. Mensikapi kedua kejadian terakhir ini Rasulullah SAW mendiamkannya.
Nampaklah, sikap Rasulullah SAW tidak mengijinkan membunuh orang munafik Abdullah bin Ubay karena Beliau khawatir orang-orang mengatakan "Muhammad telah membunuh sahabat-sahabatnya". Bahkan Beliau bersedia menshalatkannya saat ia meninggal. Namun, Allah segera menurunkan larangan tentang hal itu (lihat surat at Taubah ayat 84). Sementara, untuk kasus lainnya, pengeksekusinya adalah para sahabat yang gagah berani dengan seijin Rasulullah sebagai Kepala Negara.
Senin, 16 Januari 2012
Ruang Banggar DPR Rp 20 Miliar, Termewah Di Dunia
Lampu Rp250 Juta, Kursi Rp 12 Juta per buah
[KbrNet/adl]
Rabu, 11 Januari 2012
Syariat Islam dalam Pemberantasan Korupsi
Korupsi tentu saja sangat merugikan keuangan negara. Di samping itu, korupsi yang biasanya diiringi dengan kolusi, juga membuat keputusan yang diambil oleh pejabat negara menjadi tidak optimal. Korupsi juga makin menambah kesenjangan akibat memburuknya distribusi kekayaan. Bila sekarang kesenjangan kaya dan miskin sudah demikian menganga, maka korupsi makin melebarkan kesenjangan itu karena uang terdistribusi secara tidak sehat (tidak mengikuti kaidah-kaidah ekonomi sebagaimana mestinya). Koruptor makin kaya, rakyat yang miskin makin miskin. Akibat lainnya, karena uang gampang diperoleh, sikap konsumtif jadi terangsang. Tidak ada dorongan ke pola produktif, sehingga timbul inefisiensi dalam pemanfaatan sumber daya ekonomi.
Pertama, sistem penggajian yang layak. Aparat pemerintah harus bekerja dengan sebaik-baiknya. Hal itu sulit berjalan dengan baik bila gaji tidak mencukupi. Para birokrat tetaplah manusia biasa yang mempunyai kebutuhan hidup serta kewajiban untuk mencukup nafkah keluarga. Agar bisa bekerja dengan tenang dan tidak mudah tergoda berbuat curang, mereka harus diberikan gaji dan tunjangan hidup lain yang layak. Berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan hidup aparat pemerintah, Rasul dalam hadis riwayat Abu Dawud berkata, “Barang siapa yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah, jika belum beristri hendaknya menikah, jika tidak mempunyai pembantu hendaknya ia mengambil pelayan, jika tidak mempunyai hewan tunggangan (kendaraan) hendaknya diberi. Adapun barang siapa yang mengambil selainnya, itulah kecurangan”.
Kedua, larangan menerima suap dan hadiah. Hadiah dan suap yang diberikan seseorang kepada aparat pemerintah pasti mengandung maksud agar aparat itu bertindak menguntungkan pemberi hadiah. Tentang suap Rasulullah berkata, “Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap” (HR Abu Dawud). Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Rasul berkata, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur” (HR Imam Ahmad). Suap dan hadiah akan berpengaruh buruk pada mental aparat pemerintah. Aparat bekerja tidak sebagaimana mestinya. Di bidang peradilan, hukum ditegakkan secara tidak adil atau cenderung memenangkan pihak yang mampu memberikan hadiah atau suap.
Ketiga, perhitungan kekayaan. Setelah adanya sikap tegas dan serius, penghitungan harta mereka yang diduga terlibat korupsi merupakan langkah berikutnya. Menurut kesaksian anaknya, yakni Abdullah bin Umar, Khalifah Umar pernah mengalkulasi harta kepala daerah Sa’ad bin Abi Waqash (Lihat Tarikhul Khulafa). Putranya ini juga tidak luput kena gebrakan bapaknya. Ketika Umar melihat seekor unta gemuk milik anaknya di pasar, beliau menyitanya. Kenapa? Umar tahu sendiri, unta anaknya itu gemuk karena digembalakan bersama-sama unta-unta milik Baitul Mal di padang gembalaan terbaik. Ketika Umar menyita separuh kekayaan Abu Bakrah, orang itu berkilah “ Aku tidak bekerja padamu “. Jawab Khalifah, “Benar, tapi saudaramu yang pejabat Baitul Mal dan bagi hasil tanah di Ubullah meminjamkan harta Baitul Mal padamu untuk modal bisnis !” (lihat Syahidul Aikral). Bahkan, Umar pun tidak menyepelekan penggelapan meski sekedar pelana unta (Lihat Kitabul Amwal).
Keempat, teladan pemimpin. Khalifah Umar menyita sendiri seekor unta gemuk milik putranya, Abdullah bin Umar, karena kedapatan digembalakan bersama di padang rumput milik Baitul Mal Negara. Hal ini dinilai Umar sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara. Demi menjaga agar tidak mencium bau secara tidak hak, Khalifah Umar bin Abdul Azis sampai menutup hidungnya saat membagi minyak kesturi kepada rakyat. Dengan teladan pemimpin, tindak penyimpangan akan mudah terdeteksi sedari dini. Penyidikan dan penyelidikan tindak korupsi pun tidak sulit dilakukan. Tapi bagaimana bila justru korupsi dilakukan oleh para pemimpin? Semua upaya apa pun menjadi tidak ada artinya sama sekali.
Kelima, hukuman setimpal. Pada galibnya, orang akan takut menerima risiko yang akan mencelakaan dirinya. Hukuman dalam Islam memang berfungsi sebagai zawajir (pencegah). Artinya, dengan hukuman setimpal atas koruptor, diharapkan orang akan berpikir sekian kali untuk melakukan kejahatan itu. Dalam Islam, tindak korupsi bukanlah seperti pencurian biasa yang pelakunya dipotong tangannya. “Perampas, koruptor, dan pengkhianat tidak dikenakan hukuman potong tangan” (HR Ahmad, Ashabus Sunan, dan Ibnu Hibban). Akan tetapi, termasuk jarîmah (kejahatan) yang akan terkenai ta’zir. Bentuknya bisa berupa hukuman tasyh’ir (berupa pewartaan atas diri koruptor - dulu diarak keliling kota, sekarang bisa lewat media massa). Berkaitan dengan hal ini, Zaid bin Khalid al-Juhaini meriwayatkan Rasulullah pernah memerintahkan para sahabat untuk menshalati seorang rekan mereka yang gugur dalam pertempuran Hunain. Mereka, para sahabat, tentu saja heran, karena seharusnya seorang yang syahid tidak disembahyangi. Rasul kemudian menjelaskan, “Sahabatmu ini telah berbuat curang di jalan Allah.” Ketika Zaid membongkar perbekalan almarhum, ia menemukan ghanimah beberapa permata milik kaum yahudi seharga hampir 2 dirham (lihat al- Muwwatha ). Atau, bisa juga sampai hukuman kurungan. Menurut Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nidzamul ‘Uqubat fil Islam (hlm. 190), hukuman kurungan koruptor mulai 6 bulan sampai 5 tahun. Namun, masih dipertimbangkan banyaknya uang yang dikorup. Bila mencapai jumlah yang membahayakan ekonomi negara, koruptor dapat dijatuhi hukuman mati.
Keenam, kekayaan keluarga pejabat yang diperoleh melalui penyalahgunaan kekuasaan diputihkan oleh kepala negara (Khalifah) yang baru. Caranya, kepala negara menghitung kekayaan para pejabat lama lalu dibandingkan dengan harta yang mungkin diperolehnya secara resmi. Bila dapat dibuktikan dan ternyata terdapat kenaikan yang tidak wajar, seperti dilakukan Umar, kepala negara memerintahkan agar menyerahkan semua kelebihan itu kepada yang berhak menerimanya. Bila harta kekayaan itu diketahui siapa pemiliknya yang sah, maka harta tersebut–katakanlah tanah–dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara itu, apabila tidak jelas siapa pemiliknya yang sah, harta itu dikembalikan kepada kas negara (Baitul Mal). Namun, bila sulit dibuktikan, seperti disebut di dalam buku Tarikhul Khulafa, Khalifah Umar bin Khaththab membagi dua kekayaan mereka bila terdapat kelebihan dari jumlah semula, yang separuh diambil untuk diserahkan ke Baitul Mal dan separuh lagi diberikan kepada mereka.
Inilah pentingnya seruan penerapan syariat Islam guna menyelesaikan segenap problem yang dihadapi negeri ini, termasuk dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, selamatkan Indonesia dan seluruh umat dengan syariat.[]